Serang, Nusantara Media- Mutiara Multi Finance menjadi sorotan setelah seorang warga mengaku dirugikan akibat namanya tiba tiba tercatat memiliki pinjaman di perusahaan pembiayaan tersebut tanpa sepengetahuannya.
Muhamad Irfan mendatangi kantor Mutiara Multi Finance yang berlokasi di Jalan KH. Sochari, Sumur Pecung, Kota Serang, Banten, usai mengetahui adanya tunggakan kredit atas namanya saat ngecek datanya di OJK dan Perbankkan.
Menurut Irfan, persoalan tersebut baru diketahui ketika pihak bank melakukan proses pengecekan data riwayat kredit melalui OJK.
Dalam hasil pengecekan itu, namanya tercatat memiliki riwayat tunggakan pinjaman di perusahaan leasing, padahal dirinya merasa tidak pernah melakukan transaksi pembiayaan dimaksud.
“Transaksi ini ternyata sudah terjadi bertahun-tahun, bahkan tidak hanya sekali menggunakan data pribadi saya. Jelas ini sangat merugikan saya karena nama saya menjadi buruk,” ujar Irfan saat ditemui awak media.
Irfan menilai sistem verifikasi data yang digunakan oleh perusahaan pembiayaan tersebut sangat lemah dan rentan disalahgunakan oleh oknum tertentu. Ia mempertanyakan bagaimana pengajuan pinjaman dapat disetujui tanpa adanya verifikasi langsung kepada pemilik identitas asli.
“Saya merasa sistem yang dipakai sangat tidak aman. Bagaimana mungkin pinjaman bisa lolos tanpa konfirmasi atau verifikasi kepada pemilik data,” lanjutnya.
Sementara Kuasa Hukumnya M. Irfan Raden Elang Mulyana Law Office mengaku tengah mempertimbangkan langkah hukum melaporkan pihak-pihak yang diduga terlibat dalam penggunaan data pribadinya tanpa izin.
Selain laporan, ia juga membuka kemungkinan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas kerugian yang dialaminya sebagaimana Pasal 1365 KUHPerdata termasuk dampak terhadap reputasi dan riwayat kredit pribadinya. Kuasa hukumnya menyampaikan
sebagaimana Pasal 65 ayat (1) & (3) jo. Pasal 67 ayat (1) & (2) UU Perlindungan Data Pribadi No 27 tahun 2022 : Melarang perolehan/pengumpulan dan penggunaan data pribadi yang bukan miliknya secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri/orang lain. Ancaman: Penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 65 ayat (2) jo. Pasal 67 ayat (2) UU PDP: Melarang mengungkapkan data pribadi yang bukan milik sendiri (membocorkan data). Ancaman: Penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda maksimal Rp4 miliar.
Pasal 66 jo. Pasal 68 UU PDP: Melarang pemalsuan data pribadi untuk tujuan ilegal. Ancaman: Penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp6 miliar.
Pasal 32 ayat (1), (2), dan (3) UU ITE: Selain UU PDP, penyebaran data pribadi tanpa izin juga diatur dalam UU ITE, khususnya terkait intersepsi atau penyadapan ilega
Sementara itu pihak Mutiara Multi Finance, melalui kepala cabang, Babay, mengakui adanya kebocoran data dari sistem verifikasi mereka, saat di konfirmasi ke kantor pusat, Mahfud yang dihubungi mengakui adanya kesalahan di sistem mereka dan saat ini sedang dilakukan pengecekan ulang.
Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!