Pandeglang, Nusantara Media – Kasus dugaan penggelapan dana tabungan koperasi kembali terjadi di Kabupaten Pandeglang, Banten. Kali ini menimpa tabungan koperasi KPRI Mandalawangi senilai Rp10 juta milik almarhumah Ibu Mimin yang kini dipermasalahkan oleh ahli warisnya.

Kuasa hukum ahli waris, Yayan Sopiyan, menyebut oknum guru Sekolah Dasar berinisial ES yang bertugas di wilayah Kecamatan Kaduhejo diduga telah menggelapkan dana tersebut.

Menurut Yayan, ES hanya diberi kuasa untuk mengurus pencairan dana pensiun almarhumah dari Bank BTPN, bukan untuk mencairkan tabungan koperasi.

- Advertisement -

“Kepada saya, pemberi kuasa mengatakan tidak pernah memberi kuasa kepada siapapun untuk mencairkan uang tabungan koperasi almarhumah Ibu Mimin. ES hanya diberi kuasa untuk mengurus uang pensiunan saja,” ujar Yayan Sopiyan, Sabtu (23/5/2026).

Yayan menambahkan, pihaknya telah memberi tenggat waktu satu minggu kepada ES untuk mengembalikan dana Rp10 juta tersebut.

Jika tidak dikembalikan, pihaknya akan melaporkan kasus ini ke kepolisian dengan sangkaan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai penggelapan.

“Saat ini perbuatan ini sudah masuk kategori Perbuatan Melawan Hukum. Kami akan tempuh jalur hukum jika dana tidak dikembalikan,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua KPRI Mandalawangi, Baet, membantah adanya penyimpangan prosedur. Menurutnya, pencairan tabungan sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

“Ibu ES datang ke kantor kami didampingi oleh ahli waris almarhumah, saudari Nurul. Bahkan berkas pengajuan disertai surat kuasa dari ahli waris,” jelas Baet saat dikonfirmasi di ruang kerjanya.

Baet menegaskan bahwa pihak koperasi hanya menjalankan prosedur administratif berdasarkan dokumen yang diserahkan.

Yayan Sopiyan masih menyimpan pertanyaan mengenai kemungkinan keterlibatan oknum pengurus koperasi dalam pencairan dana yang diduga tidak sah tersebut. Ia meminta media untuk menggali informasi lebih dalam mengenai proses pencairan yang dilakukan.

Kasus ini menjadi sorotan publik di Pandeglang karena melibatkan institusi koperasi yang seharusnya melindungi dana anggotanya.