Serang, Nusantara Media — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten resmi memberlakukan pembatasan jam operasional kendaraan angkutan tambang galian C di seluruh wilayah provinsi. Kebijakan tegas yang tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Banten Nomor 567 Tahun 2025 ini mulai berlaku efektif per 28 Oktober 2025, sebagai respons atas tingginya keluhan masyarakat terkait kemacetan, kerusakan jalan, dan kecelakaan lalu lintas.

Kepgub yang langsung diteken oleh Gubernur Banten Andra Soni ini mengintegrasikan berbagai aturan teknis menjadi sebuah pedoman terpadu demi keamanan serta kenyamanan pengguna jalan raya.

Berdasarkan salinan resmi Kepgub yang diterima redaksi, berikut detail teknis yang wajib dipatuhi oleh seluruh pelaku usaha pertambangan:

- Advertisement -

· Jam Malam Truk Tambang (Curfew): Seluruh kendaraan angkutan tambang mineral bukan logam dan batuan (termasuk ODOL) kini hanya diperbolehkan beroperasi mulai pukul 22.00 WIB hingga 05.00 WIB.·

Dilarang keras bagi truk tambang melintas di jalan raya pada pukul 05.01 WIB hingga 21.59 WIB. Aturan ini berlaku setiap hari untuk mengurangi gesekan dengan aktivitas warga di pagi dan sore hari.

Aturan ini menyasar jalur arteri rawan macet di Serang, Cilegon, dan Jalur Wisata Anyer-Carita serta ruas-ruas jalan strategis lainnya di seluruh kabupaten/kota se-Banten.·

Langkah ini diambil untuk meminimalisir dampak negatif sosial, seperti polusi udara, kebisingan, serta memperkuat tata kelola pertambangan yang lebih berkelanjutan.

Meski masih dalam tahap sosialisasi intensif, Pemprov Banten tidak main-main dalam penegakan aturan.

Gubernur Andra Soni menegaskan bahwa truk yang kedapatan membandel akan langsung diarahkan masuk ke buffer zone (kantong parkir) yang wajib disediakan oleh perusahaan tambang.

Lebih lanjut, Wagub Banten Dimyati Natakusumah dan Kapolda Banten Irjen Hengki menyatakan dukungan penuh dengan ancaman sanksi progresif:

Teguran dan sanksi administrasi bagi pelanggar ringan.

Pencabutan KIR dan STNK bagi truk yang tetap nekat melintas di luar jam operasional.

Pencabutan total Izin Usaha Pertambangan (IUP) bagi perusahaan yang terbukti secara sistematis mengabaikan Kepgub dan tidak menerapkan good mining practice.

“Walaupun sudah ada izinnya, jika melanggar aturan jam operasional dan membahayakan masyarakat, akan saya cabut izinnya,” tegas Wagub Dimyati, Rabu (12/11/2025).

Kebijakan yang populer disebut “jam malam truk tambang” ini mendapat respon positif dari tokoh masyarakat Banten. Embay Mulya Syarief menilai jam 22.00-05.00 WIB sudah ideal karena intensitas warga di jalan raya pada jam tersebut sudah sangat berkurang, sehingga meminimalisir potensi konflik dan kecelakaan.

Saat ini Dinas Perhubungan (Dishub) Banten bersama Kepolisian Daerah (Polda) Banten tengah gencar membangun 20 posko pemantauan serta memasang rambu-rambu permanen di 12 titik strategis guna mengawal efektivitas aturan ini di lapangan.