R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media, – Aktivis hukum dan pemerhati lingkungan, Rahmad Sukendar, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan bebas yang sempat dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa dalam kasus perdagangan cula badak Jawa.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rahmad mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat pertama.

“Saya merasa sangat prihatin atas putusan bebas yang diberikan PN Pandeglang terhadap terdakwa kasus perdagangan cula badak Jawa. Keputusan ini mencederai upaya penegakan hukum dalam melindungi satwa langka yang hampir punah,” kata Rahmad, Selasa (29/4/2025).

Rahmad menilai penting bagi Komisi Yudisial untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses persidangan. Ia mengingatkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi, adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas.

“Hukum harus ditegakkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi atau penyimpangan dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas PN Pandeglang dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Willy.

Baca Juga :  Safari Ramadhan, Wagub Banten Cek Fasilitas RSUD Labuan

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula hasil perburuan tersebut.

Rahmad Sukendar pun mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang akhirnya memperbaiki putusan, serta berharap ke depan perlindungan terhadap satwa langka bisa lebih ditegakkan secara konsisten.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Limbung Menangis, Lahan Rusak Akibat Tambang PT TTU Tanpa Ganti Rugi
Dandim 0601/Pandeglang, Terima Kunjungan Karutan Kelas IIB Pandeglang
WUJUDKAN LAUT BERSIH, PRAJURIT LANTAMAL IV LAKSANAKAN PEMBERSIHAN PESISIR PANTAI
BMKG Peringatkan Potensi Kenaikan Air Laut Maksimum Akibat Fenomena Super Moon
Gugat Sikap Kejati Kepri, Ketua BPI KPNPA RI: Jangan Nodai Institusi Hukum dengan Sikap Pengecut!
Tim Balawista Banten Tingkatkan Pengawasan di Kawasan Wisata Pantai Usai Temukan Puluhan Kasus Kehilangan Anak
Insan Pers Bekasi Raya Kritik Pernyataan Gubernur Jabar: Media Massa Bukan Lawan, Melainkan Pilar Demokrasi
Puluhan Warga Cabangbungin Gelar Aksi Damai, Tuntut Perbaikan Pelayanan RSUD dan Copot Direktur

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WIB

Warga Limbung Menangis, Lahan Rusak Akibat Tambang PT TTU Tanpa Ganti Rugi

Selasa, 8 Juli 2025 - 15:30 WIB

Dandim 0601/Pandeglang, Terima Kunjungan Karutan Kelas IIB Pandeglang

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:54 WIB

WUJUDKAN LAUT BERSIH, PRAJURIT LANTAMAL IV LAKSANAKAN PEMBERSIHAN PESISIR PANTAI

Minggu, 6 Juli 2025 - 17:36 WIB

BMKG Peringatkan Potensi Kenaikan Air Laut Maksimum Akibat Fenomena Super Moon

Minggu, 6 Juli 2025 - 16:33 WIB

Gugat Sikap Kejati Kepri, Ketua BPI KPNPA RI: Jangan Nodai Institusi Hukum dengan Sikap Pengecut!

Berita Terbaru