R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media, – Aktivis hukum dan pemerhati lingkungan, Rahmad Sukendar, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan bebas yang sempat dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa dalam kasus perdagangan cula badak Jawa.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rahmad mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat pertama.

“Saya merasa sangat prihatin atas putusan bebas yang diberikan PN Pandeglang terhadap terdakwa kasus perdagangan cula badak Jawa. Keputusan ini mencederai upaya penegakan hukum dalam melindungi satwa langka yang hampir punah,” kata Rahmad, Selasa (29/4/2025).

Rahmad menilai penting bagi Komisi Yudisial untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses persidangan. Ia mengingatkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi, adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas.

“Hukum harus ditegakkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi atau penyimpangan dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas PN Pandeglang dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Willy.

Baca Juga :  Dukungan Moral dan Materi untuk Anak Yatim di Bulan Ramadhan"

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula hasil perburuan tersebut.

Rahmad Sukendar pun mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang akhirnya memperbaiki putusan, serta berharap ke depan perlindungan terhadap satwa langka bisa lebih ditegakkan secara konsisten.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP
Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel
Upaya Percepatan Program Swasembada Pangan Dukung Asta Cita Persiden RI melalui OPLAH Di Desa Merah Mata.
Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya – 320 di Dermaga Caligi Bensam
Ribuan Nelayan Teluk Labuan Tuntut Keadilan: Kompensasi Pencemaran Batubara PT TLP Belum Jelas
Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Kasus Senjata Ilegal di Jayawijaya
Tragedi Indramayu: Satu Keluarga Tewas Terkubur di Dalam Rumah
Jam Tangan Rp11 Miliar Ahmad Sahroni Kembali ke Tangan Pemiliknya Usai Mediasi

Berita Terkait

Sabtu, 6 September 2025 - 23:53 WIB

Warga Cigondang Protes Ketidakadilan Kompensasi Tumpahan Batubara PT TLP

Jumat, 5 September 2025 - 19:53 WIB

Polres Serang Gelar Pelatihan Kompi Kerangka untuk Tingkatkan Kesiapan Personel

Jumat, 5 September 2025 - 19:12 WIB

Upaya Percepatan Program Swasembada Pangan Dukung Asta Cita Persiden RI melalui OPLAH Di Desa Merah Mata.

Kamis, 4 September 2025 - 20:55 WIB

Lanal Lampung Sambut Kedatangan KRI Brawijaya – 320 di Dermaga Caligi Bensam

Kamis, 4 September 2025 - 10:01 WIB

Ribuan Nelayan Teluk Labuan Tuntut Keadilan: Kompensasi Pencemaran Batubara PT TLP Belum Jelas

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Tragedi di Desa Tumbal: Bocah Tertabrak Motor Saat Kejar Layangan

Minggu, 7 Sep 2025 - 06:04 WIB

Bandung

Ibu dan Dua Anak Ditemukan Tewas di Kontrakan

Minggu, 7 Sep 2025 - 03:21 WIB