R Sukendar Desak Komisi Yudisial Periksa Hakim PN Pandeglang

- Writer

Selasa, 29 April 2025 - 10:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara Media, – Aktivis hukum dan pemerhati lingkungan, Rahmad Sukendar, menyatakan keprihatinannya terhadap putusan bebas yang sempat dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang terhadap Liem Hoo Kwan Willy alias Willy, terdakwa dalam kasus perdagangan cula badak Jawa.

Dalam pernyataan tertulisnya, Rahmad mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap majelis hakim yang menangani perkara tersebut di tingkat pertama.

“Saya merasa sangat prihatin atas putusan bebas yang diberikan PN Pandeglang terhadap terdakwa kasus perdagangan cula badak Jawa. Keputusan ini mencederai upaya penegakan hukum dalam melindungi satwa langka yang hampir punah,” kata Rahmad, Selasa (29/4/2025).

Rahmad menilai penting bagi Komisi Yudisial untuk memastikan tidak ada pelanggaran etik dalam proses persidangan. Ia mengingatkan bahwa kejahatan terhadap lingkungan, termasuk perdagangan satwa dilindungi, adalah kejahatan serius yang harus ditangani dengan tegas.

“Hukum harus ditegakkan secara objektif dan transparan. Jangan sampai ada intervensi atau penyimpangan dalam menangani kasus-kasus kejahatan terhadap lingkungan,” tegasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pandeglang. Dalam putusan kasasi tersebut, MA membatalkan vonis bebas PN Pandeglang dan menjatuhkan hukuman satu tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan kepada Willy.

Baca Juga :  Usai Ditahan, Marcella Santoso Minta Maaf Akui Sebar Petisi RUU TNI dan "Indonesia Gelap"

Kasus ini bermula dari transaksi perdagangan cula badak hasil perburuan liar di kawasan Taman Nasional Ujung Kulon (TNUK), habitat terakhir spesies badak Jawa. Willy ditangkap oleh jajaran Polda Banten setelah diduga kuat terlibat dalam pembelian cula hasil perburuan tersebut.

Rahmad Sukendar pun mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang akhirnya memperbaiki putusan, serta berharap ke depan perlindungan terhadap satwa langka bisa lebih ditegakkan secara konsisten.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Presiden Prabowo menyatakan rencananya untuk memperpanjang jalur kereta cepat Whoosh hingga Banyuwangi.
Mobil Angkutan Sekolah Tabrakan dengan Truk di Sitoluama, Korban Dievakuasi ke RSUD Porsea
Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Lingga
Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 : “Jayalah Selalu Pemuda Indonesia, Jayalah Bangsaku Indonesia
GERMALA-K Serahkan Data Dugaan Korupsi P3TGAI dan SANIMAS ke KPK
Presiden Prabowo Subianto Pentingnya Persatuan dan solidaritas ASEAN
Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit
Insiden di MTsN Dabo: Wartawan Dihalangi dan Dihina, Kebebasan Pers Terancam

Berita Terkait

Kamis, 6 November 2025 - 21:15 WIB

Presiden Prabowo menyatakan rencananya untuk memperpanjang jalur kereta cepat Whoosh hingga Banyuwangi.

Jumat, 31 Oktober 2025 - 08:25 WIB

Mobil Angkutan Sekolah Tabrakan dengan Truk di Sitoluama, Korban Dievakuasi ke RSUD Porsea

Selasa, 28 Oktober 2025 - 18:11 WIB

Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra Pimpin Upacara Hari Sumpah Pemuda ke-97 di Kabupaten Lingga

Selasa, 28 Oktober 2025 - 12:44 WIB

Kodam II/Sriwijaya Gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda Ke-97 : “Jayalah Selalu Pemuda Indonesia, Jayalah Bangsaku Indonesia

Senin, 27 Oktober 2025 - 20:41 WIB

GERMALA-K Serahkan Data Dugaan Korupsi P3TGAI dan SANIMAS ke KPK

Berita Terbaru