Puluhan Ribu Pil Obat Keras Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba

- Writer

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG. NUSANTARA.MEDIA – Polres Lampung Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu ketiga bulan Maret 2025, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan keberhasilan Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya.
Tersangka: AIF, diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang. Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, dipimpin oleh Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit

Barang Bukti:
-1 bungkus kotak kardus berisi 1.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).
-1 bungkus kotak kardus berisi 20 botol plastik putih dengan total 20.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).

Baca Juga :  Komisi I DPR RI Genjot Pembahasan RUU TNI, Maraton Rapat Hingga Larut Malam

Tindak Pidana: Peredaran obat keras tanpa izin. Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi Penangkapan: Kediaman tersangka di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Penangkapan: Untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Penggerebekan dilakukan oleh petugas di rumah tersangka berdasarkan informasi yang diterima.

Kapolres menjelaskan bahwa saat penggerebekan, tersangka AIF berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan ribu pil obat keras yang diduga merupakan produk Yarindo tergeletak di lantai rumah tersangka. Tersangka mengklaim bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama IL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Dedi Mulyadi Luncurkan Program Pembinaan Siswa Bermasalah di Barak Militer Mulai Mei 2025

Akibat perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah,” pungkasnya.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Generasi Z Kini Utamakan Bertumbuh di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Jabatan
Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko
Karang Taruna Cikarang Kota Dukung Penertiban Pasar Tumpah yang Ganggu Lalu Lintas
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banten Hari Ini
Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI
Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Pantai Tanjung Setia
Penerangan Jembatan Komring V Kotanegara Padam, Warga dan Pengendara Keluhkan Risiko Kecelakaan
Kericuhan di Cibitung: Ormas Diduga Palak Juru Parkir Rp30 Ribu per Hari, Nyaris Adu Jotos!

Berita Terkait

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:20 WIB

Generasi Z Kini Utamakan Bertumbuh di Tempat Kerja, Bukan Sekadar Mengejar Jabatan

Rabu, 4 Juni 2025 - 16:06 WIB

Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko

Rabu, 4 Juni 2025 - 14:50 WIB

Karang Taruna Cikarang Kota Dukung Penertiban Pasar Tumpah yang Ganggu Lalu Lintas

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:41 WIB

Seminar ‘Polisi dan Masyarakat’ Sespimma Lemdiklat Polri Angkatan 73 Raih Rekor MURI

Rabu, 4 Juni 2025 - 10:25 WIB

Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri Gelar Risk Assessment di Pantai Tanjung Setia

Berita Terbaru

Jawa Barat

Penilaian Program Kampung Pancasila di Kampung Teko

Rabu, 4 Jun 2025 - 16:06 WIB