Puluhan Ribu Pil Obat Keras Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba

- Writer

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG. NUSANTARA.MEDIA – Polres Lampung Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu ketiga bulan Maret 2025, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan keberhasilan Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya.
Tersangka: AIF, diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang. Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, dipimpin oleh Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit

Barang Bukti:
-1 bungkus kotak kardus berisi 1.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).
-1 bungkus kotak kardus berisi 20 botol plastik putih dengan total 20.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).

Baca Juga :  DPRD Banten Ambil Langkah Tegas: Fasilitasi Pengacara untuk Warga dan Perangkat Desa Kerta

Tindak Pidana: Peredaran obat keras tanpa izin. Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi Penangkapan: Kediaman tersangka di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Penangkapan: Untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Penggerebekan dilakukan oleh petugas di rumah tersangka berdasarkan informasi yang diterima.

Kapolres menjelaskan bahwa saat penggerebekan, tersangka AIF berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan ribu pil obat keras yang diduga merupakan produk Yarindo tergeletak di lantai rumah tersangka. Tersangka mengklaim bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama IL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Kematian Tragis di Dusun Kenyayan

Akibat perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah,” pungkasnya.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?
Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib
Keberhasilan Mudik 2025 PBNU dan Presiden Prabowo Apresiasi
Alumni Seba Polri 93/94 Serahkan Santunan
Warga Gunung Agung Datangi Polres Lamteng
Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan
Banten Mulai Hari Ini Bebas Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor
Apresiasi Kapolri atas Operasi Ketupat 2025
Berita ini 9 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 April 2025 - 16:40 WIB

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 April 2025 - 15:12 WIB

Tips Liburan ke Labuan Bajo: Tiket, Penginapan, dan 5 Destinasi Wajib

Kamis, 10 April 2025 - 13:14 WIB

Alumni Seba Polri 93/94 Serahkan Santunan

Kamis, 10 April 2025 - 12:57 WIB

Warga Gunung Agung Datangi Polres Lamteng

Kamis, 10 April 2025 - 12:28 WIB

Kenaikan Pangkat Anumerta untuk Bripka Husni atas Pengorbanan

Berita Terbaru

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB

Kecil, hitam, dan penuh manfaat. Kopi bukan hanya gaya hidup, tapi juga teman sehat sehari-hari, (Lisense Nusantara Media - Envato)

Kesehatan

Manfaat Kopi : Antara Kenikmatan dan Khasiatnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:40 WIB

Banten

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:24 WIB