LAMPUNG. NUSANTARA.MEDIA – Polres Lampung Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu ketiga bulan Maret 2025, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan keberhasilan Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya.
Tersangka: AIF, diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang. Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, dipimpin oleh Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit
Barang Bukti:
-1 bungkus kotak kardus berisi 1.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).
-1 bungkus kotak kardus berisi 20 botol plastik putih dengan total 20.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).
Tindak Pidana: Peredaran obat keras tanpa izin. Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi Penangkapan: Kediaman tersangka di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Alasan Penangkapan: Untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.
Penggerebekan dilakukan oleh petugas di rumah tersangka berdasarkan informasi yang diterima.
Kapolres menjelaskan bahwa saat penggerebekan, tersangka AIF berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan ribu pil obat keras yang diduga merupakan produk Yarindo tergeletak di lantai rumah tersangka. Tersangka mengklaim bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama IL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Akibat perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.
Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.
“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah,” pungkasnya.
Penulis : Nining