Puluhan Ribu Pil Obat Keras Berhasil Diamankan Sat Res Narkoba

- Writer

Selasa, 25 Maret 2025 - 00:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LAMPUNG. NUSANTARA.MEDIA – Polres Lampung Tengah menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dalam sebuah konferensi pers yang digelar pada Minggu ketiga bulan Maret 2025, Kapolres Lampung Tengah, Polda Lampung, AKBP Andik Purnomo Sigit, S.H., S.I.K., M.M, mengungkapkan keberhasilan Sat Res Narkoba dalam mengungkap kasus peredaran obat-obatan berbahaya.
Tersangka: AIF, diduga sebagai bandar obat-obatan terlarang. Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah, dipimpin oleh Kapolres AKBP Andik Purnomo Sigit

Barang Bukti:
-1 bungkus kotak kardus berisi 1.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).
-1 bungkus kotak kardus berisi 20 botol plastik putih dengan total 20.000 butir pil tablet berlogo Y (diduga merk Yarindo).

Baca Juga :  Provinsi Lampung Menyongsong Indonesia Emas"

Tindak Pidana: Peredaran obat keras tanpa izin. Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 13.00 WIB. Lokasi Penangkapan: Kediaman tersangka di Kampung Bangun Rejo, Kecamatan Bangun Rejo, Kabupaten Lampung Tengah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Alasan Penangkapan: Untuk memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang yang meresahkan masyarakat.

Penggerebekan dilakukan oleh petugas di rumah tersangka berdasarkan informasi yang diterima.

Kapolres menjelaskan bahwa saat penggerebekan, tersangka AIF berada di dalam rumahnya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan puluhan ribu pil obat keras yang diduga merupakan produk Yarindo tergeletak di lantai rumah tersangka. Tersangka mengklaim bahwa obat-obatan tersebut bukan miliknya, melainkan milik seseorang bernama IL yang kini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca Juga :  Gubernur Banten Dukung Translokasi Badak Jawa di TN Ujung Kulon

Akibat perbuatannya, AIF dijerat dengan Pasal 435 atau Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengancam hukuman penjara hingga 12 tahun.

Kapolres Lampung Tengah menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polres Lampung Tengah. Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak Kepolisian guna membantu pemberantasan peredaran narkoba di wilayah Lampung Tengah.

“Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat menekan angka peredaran obat-obatan berbahaya serta memberikan efek jera kepada para pelaku penyalahgunaan narkoba di Lampung Tengah,” pungkasnya.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit
Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun
Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten
Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45
Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025
BNN RI Berhasil Bongkar Laboratorium Sabu di Apartemen Tangerang
Pembangunan 80.000 Gedung Koperasi Merah Putih Dimulai Serentak di Seluruh Indonesia
Forum Kemitraan Media Cilegon 2025: Bangun Sinergi Pemerintah dan Media

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Minggu, 19 Oktober 2025 - 15:21 WIB

Gerakan Pangan Murah Hari Kedua Sukses Peringati HUT Banten ke-25 dan Hari Pangan Sedunia ke-45

Sabtu, 18 Oktober 2025 - 21:14 WIB

Gunung Anak Krakatau Berstatus Level II (Waspada) pada 17 Oktober 2025

Berita Terbaru

Banten

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:19 WIB