Pandeglang, Nusantara Media – Puluhan massa dari Pergerakan Pribumi Pandeglang (PPP) menggelar aksi demonstrasi Jilid VIII pada Kamis pagi (24/7). Aksi berlangsung di depan kantor Inspektorat Pandeglang, Kejaksaan Negeri Pandeglang, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang. Demonstrasi ini menyoroti dugaan maladministrasi, penyalahgunaan wewenang, dan inventalisasi anggaran dana desa oleh DPMPD.
PPP mengungkap hasil investigasi lapangan terkait enam subkegiatan, yaitu Restoratif Justice, KIM, Publikasi, Honorarium Musrem, Buku Administrasi, dan Perubahan Iklim. Mereka menduga DPMPD Pandeglang menginventalisasi anggaran kegiatan tersebut secara tidak sah.
TB Ahmad Zaelani, Koordinator Lapangan I, menegaskan bahwa praktik ini melanggar hukum. “DPMPD Pandeglang menyalahgunakan wewenang dan menginventalisasi dana desa, yang bertentangan dengan Peraturan Kemendes PDT No. 2 Tahun 2004,” ujarnya. Ia menambahkan, DPMPD tidak berani menemui massa karena merasa bersalah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
TB Ahmad Zaelani meminta Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Pandeglang tidak menutup mata terhadap isu ini. “Jika penegak hukum mendiamkan kasus ini, kami curiga ada kongkalikong dengan DPMPD,” tegasnya. PPP berencana melaporkan dugaan ini ke pihak berwajib dan mendorong Menteri Desa untuk mengaudit desa-desa di Pandeglang.
Aef Saepurosad, Koordinator Lapangan II, menyatakan aksi ini mencerminkan kegelisahan masyarakat atas lemahnya pengawasan DPMPD. “DPMPD jangan bertindak seperti pedagang buku dan baju. Serahkan kegiatan desa sesuai porsinya,” katanya dalam orasi. Ia menegaskan perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana desa.
Aksi berlangsung damai dengan pengawalan polisi setempat. PPP menegaskan bahwa ini bukan aksi terakhir. Jika pemerintah daerah tidak menindaklanjuti, mereka siap mengeskalasi isu ini ke tingkat nasional.
Penulis : Tayo