Jakarta – Nusantara.media – Dalam sebuah langkah yang telah menimbulkan dampak pada lanskap politik, tekanan yang semakin meningkat diberikan
Hari, pengamat politik menegaskan bahwa Prabowo Subianto harus segera mengevaluasi kinerja menterinya dan mengidentifikasi siapa saja yang tidak memberikan kontribusi efektif.
Kontroversi ini bermula dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan pemungutan suara ulang dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Serang tahun 2024 karena terbukti adanya pelanggaran netralitas yang melibatkan perangkat desa. Putusan ini secara efektif membatalkan hasil awal pemilihan. Putusan MK Nomor 70/PHPU.BUP-XXIII/2025 menyoroti keterlibatan Yandri sebagai pejabat negara dalam kegiatan yang bertujuan untuk mengamankan kemenangan istrinya, Ratu Rachmatu Zakiyah, yang menjadi calon dalam pemilihan tersebut.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menambah panasnya suasana, KMHDI (Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia) mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk mencermati dugaan campur tangan Menteri Yandri Susanto dalam Pemilihan Bupati Serang. Putu Esa Purwita, Direktur Lembaga Demokrasi dan Pemilu KMHDI, menyatakan putusan MK mengindikasikan keterlibatan Yandri sebagai pejabat negara dalam upaya mengawal kemenangan istrinya..
Secara spesifik, putusan MK tersebut menyinggung keterlibatan Yandri dalam sejumlah acara yang diduga mengarahkan para kepala desa untuk mendukung istrinya, calon nomor urut 2. Salah satunya adalah menghadiri rapat kerja Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI) Kabupaten Serang di Hotel Marbella Anyer pada 3 Oktober 2024. Dalam acara tersebut, MK menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya kepala desa yang menyatakan dukungan kepada calon nomor urut 2..
Yayasan Lokataru, lembaga pemantau Pilkada, secara resmi meminta Prabowo mencopot Yandri Susanto dari jabatannya sebagai Menteri Desa, dengan alasan temuan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan Yandri memang terlibat dalam Pilkada Bupati Serang 2024..
Menanggapi tudingan tersebut, Yandri Susanto membantah adanya dugaan tindak pidana. Ia menegaskan, saat acara APDESI pada 3 Oktober 2024 lalu, dirinya belum menjabat sebagai Menteri Desa karena baru dilantik pada 21 Oktober 2024. Ia menegaskan, dirinya hadir dalam acara tersebut sebagai tamu, bukan penyelenggara..
Meski membantah, seruan agar Yandri Susanto dicopot dari jabatannya mencerminkan kekhawatiran mendalam terhadap integritas pemerintah. Tuntutan agar Prabowo mengambil tindakan tegas menggarisbawahi pentingnya menegakkan standar etika dan memastikan pemerintahan yang adil dan transparan. Bawaslu berharap agar Prabowo Subianto memberi peringatan kepada Yandri Susanto agar tidak ikut campur dalam agenda pemilihan ulang di Kabupaten Serang.Kasus ini menjadi ujian berat bagi komitmen Prabowo untuk membersihkan
Penulis : Admin