Tangerang, Nusantara Media, – Satreskrim Polresta Tangerang mengungkap kasus penipuan lowongan kerja fiktif yang merugikan puluhan korban hingga Rp229 juta. Mereka mengaku sebagai “orang kepercayaan pemilik perusahaan” dan meminta biaya administrasi Rp23–27 juta per korban, serta dokumen pribadi seperti KTP dan ijazah. Setelah dibayar, korban menerima surat panggilan kerja, kartu pegawai, dan sertifikat palsu.
A ditangkap di Cikupa awal Mei 2025. Bukti yang disita meliputi kwitansi pembayaran, surat perjanjian palsu, ID card, hingga sertifikat kerja. Polisi menyatakan seluruh dokumen fiktif dan uang dialihkan ke rekening pihak ketiga. Kedua pelaku dijerat Pasal 378 KUHP (penipuan) dan/atau Pasal 372 KUHP (penggelapan) dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara. Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengingatkan masyarakat untuk waspada terhadap tawaran kerja instan dengan biaya besar tanpa proses seleksi resmi. “Pastikan rekrutmen dilakukan melalui jalur resmi,” tegas Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis : Sandi