Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Mutilasi

- Writer

Minggu, 20 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial “ML (23 tahun). ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban berinisial ” S.A. (19 tahun).

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya kejadian bermula di rumah kakek korban kemudian berpindah ke daerah Peninjauan Kecamatan Mancak untuk peristiwa pembunuhan dan mutilasi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena menolak permintaan korban untuk menikahinya setelah mengetahui bahwa korban sedang hamil. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan fatal.

Rangkaian kejadian sebagai berikut:
– Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan alasan mengajak makan bakso bersama.
– Setelah makan bersama di suatu tempat, mereka pergi ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.
– Saat permintaan menikah ditolak oleh pelaku, ia menjadi emosi lalu mencekik korban sampai pingsan.
– Selanjutnya pelaku mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga meninggal dunia.
– Setelah memastikan kematian korbannya, pelaku memutilasi tubuh S.A., memotong kedua tangan, kedua kaki serta kepala dan membelah dada korbannya.
– Potongan-potongan tubuh dimasukkan karung putih lalu dibuang ke aliran sungai.
– Bagian badan lainnya ditutupi daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  Gubernur Banten Tekankan Pengelolaan APBD yang Optimal

Polresta Serang Kota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
– Sebuah golok yang digunakan sebagai senjata tajam oleh pelaku,
– Satu buah kemeja merk Alisan warna hitam
– Satu buah celana bahan warna hitam,
– Sepasang sepatu warna putih.
– Sepeda motor Yamaha Aerox warna merah milik pelaku.
– Sebuah jam tangan milik ML.
– Sebuah bra milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau tidak berencana serta akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan-undangan oleh pihak kepolisian setempat.

Penulis : Ali

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pemangkasan Pegawai Negeri Vietnam: 80.000 PNS Terdampak dalam Reformasi Besar-Besaran
Banjir Rendam Perumahan Utama Kadu Jaya, Tangerang: 500 Jiwa Terdampak, Evakuasi Dilakukan Tengah Malam
Yatim Fun Day” di Ponpes Alfatihah Pandeglang, Hadirkan Kebahagiaan Gratis untuk Anak Yatim
POLSEK CIKUPA MONITORING WILAYAH DAN ANTISIPASI GUANTIBMAS PASCA HUJAN DERAS
Tim Gabungan Tertibkan Tambang Ilegal di Cihara, Perhutani Mulai Tanam Pohon Pulihkan Hutan
Warga Limbung Menangis, Lahan Rusak Akibat Tambang PT TTU Tanpa Ganti Rugi
Dandim 0601/Pandeglang, Terima Kunjungan Karutan Kelas IIB Pandeglang
WUJUDKAN LAUT BERSIH, PRAJURIT LANTAMAL IV LAKSANAKAN PEMBERSIHAN PESISIR PANTAI

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 22:23 WIB

Pemangkasan Pegawai Negeri Vietnam: 80.000 PNS Terdampak dalam Reformasi Besar-Besaran

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:46 WIB

Banjir Rendam Perumahan Utama Kadu Jaya, Tangerang: 500 Jiwa Terdampak, Evakuasi Dilakukan Tengah Malam

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:31 WIB

Yatim Fun Day” di Ponpes Alfatihah Pandeglang, Hadirkan Kebahagiaan Gratis untuk Anak Yatim

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:13 WIB

POLSEK CIKUPA MONITORING WILAYAH DAN ANTISIPASI GUANTIBMAS PASCA HUJAN DERAS

Selasa, 8 Juli 2025 - 18:29 WIB

Warga Limbung Menangis, Lahan Rusak Akibat Tambang PT TTU Tanpa Ganti Rugi

Berita Terbaru