Polresta Serang Kota Tangkap Pelaku Mutilasi

- Writer

Minggu, 20 April 2025 - 14:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial “ML (23 tahun). ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban berinisial ” S.A. (19 tahun).

Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya kejadian bermula di rumah kakek korban kemudian berpindah ke daerah Peninjauan Kecamatan Mancak untuk peristiwa pembunuhan dan mutilasi.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena menolak permintaan korban untuk menikahinya setelah mengetahui bahwa korban sedang hamil. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan fatal.

Rangkaian kejadian sebagai berikut:
– Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan alasan mengajak makan bakso bersama.
– Setelah makan bersama di suatu tempat, mereka pergi ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.
– Saat permintaan menikah ditolak oleh pelaku, ia menjadi emosi lalu mencekik korban sampai pingsan.
– Selanjutnya pelaku mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga meninggal dunia.
– Setelah memastikan kematian korbannya, pelaku memutilasi tubuh S.A., memotong kedua tangan, kedua kaki serta kepala dan membelah dada korbannya.
– Potongan-potongan tubuh dimasukkan karung putih lalu dibuang ke aliran sungai.
– Bagian badan lainnya ditutupi daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian perkara (TKP).

Baca Juga :  SD Negeri Sumberjaya 1, Upacara Hari Pendidikan Nasional,

Polresta Serang Kota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
– Sebuah golok yang digunakan sebagai senjata tajam oleh pelaku,
– Satu buah kemeja merk Alisan warna hitam
– Satu buah celana bahan warna hitam,
– Sepasang sepatu warna putih.
– Sepeda motor Yamaha Aerox warna merah milik pelaku.
– Sebuah jam tangan milik ML.
– Sebuah bra milik korban.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau tidak berencana serta akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan-undangan oleh pihak kepolisian setempat.

Penulis : Ali

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

5 Tren Teknologi yang Akan Mengubah Hidup Kita di Tahun 2025
BEM Banten Bersatu Desak Transparansi Seleksi Sekda Banten
Tragedi Adu Banteng Sindang jaya
12 Geopark di Indonesia yang di akui UNESCO
Kebakaran Israel, 5 Negara Menolak untuk Memberikan Bantuan
Pencurian Motor, Pria di Tangerang Diamuk Massa hingga Sekarat
Tiga Badak Jawa Baru Ditemukan di Taman Nasional Ujung Kulon
Dugaan Kelalaian Penanganan Pasien Bersalin di Pandeglang
Berita ini 58 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 5 Mei 2025 - 23:35 WIB

5 Tren Teknologi yang Akan Mengubah Hidup Kita di Tahun 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 23:17 WIB

BEM Banten Bersatu Desak Transparansi Seleksi Sekda Banten

Senin, 5 Mei 2025 - 19:57 WIB

Tragedi Adu Banteng Sindang jaya

Minggu, 4 Mei 2025 - 18:38 WIB

Kebakaran Israel, 5 Negara Menolak untuk Memberikan Bantuan

Minggu, 4 Mei 2025 - 17:14 WIB

Pencurian Motor, Pria di Tangerang Diamuk Massa hingga Sekarat

Berita Terbaru

Jakarta

KMP Muhlisa Tenggelam di Perairan Penajam

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:02 WIB

AI adalah kunci kemajuan teknologi yang membuka pintu inovasi dan transformasi di berbagai bidang, dari kehidupan sehari-hari hingga industri canggih

Nasional

5 Tren Teknologi yang Akan Mengubah Hidup Kita di Tahun 2025

Senin, 5 Mei 2025 - 23:35 WIB

Pembentukan koperasi Merah Putih

Jawa Barat

Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Bekasi,

Senin, 5 Mei 2025 - 21:26 WIB

Banten

Tragedi Adu Banteng Sindang jaya

Senin, 5 Mei 2025 - 19:57 WIB