Serang, Nusantara Media – Unit Reserse Mobil (Resmob) Polresta Serang Kota berhasil mengungkap dan menangkap pelaku kasus pembunuhan disertai mutilasi hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku berinisial “ML (23 tahun). ditangkap di wilayah Pabuaran setelah melakukan aksi keji terhadap korban berinisial ” S.A. (19 tahun).
Peristiwa tragis ini terjadi pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Awalnya kejadian bermula di rumah kakek korban kemudian berpindah ke daerah Peninjauan Kecamatan Mancak untuk peristiwa pembunuhan dan mutilasi.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polresta Serkot Kompol Salahuddin, motif pelaku melakukan pembunuhan adalah karena menolak permintaan korban untuk menikahinya setelah mengetahui bahwa korban sedang hamil. Penolakan tersebut memicu emosi pelaku hingga melakukan tindakan kekerasan fatal.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Rangkaian kejadian sebagai berikut:
– Pelaku menjemput korban dari rumah kakeknya dengan alasan mengajak makan bakso bersama.
– Setelah makan bersama di suatu tempat, mereka pergi ke daerah Peninjauan untuk membicarakan soal kehamilan korban.
– Saat permintaan menikah ditolak oleh pelaku, ia menjadi emosi lalu mencekik korban sampai pingsan.
– Selanjutnya pelaku mendorong korban dari atas tebing dan kembali mencekiknya hingga meninggal dunia.
– Setelah memastikan kematian korbannya, pelaku memutilasi tubuh S.A., memotong kedua tangan, kedua kaki serta kepala dan membelah dada korbannya.
– Potongan-potongan tubuh dimasukkan karung putih lalu dibuang ke aliran sungai.
– Bagian badan lainnya ditutupi daun pisang dan kayu bakar di lokasi kejadian perkara (TKP).
Polresta Serang Kota juga berhasil menyita sejumlah barang bukti sebagai berikut:
– Sebuah golok yang digunakan sebagai senjata tajam oleh pelaku,
– Satu buah kemeja merk Alisan warna hitam
– Satu buah celana bahan warna hitam,
– Sepasang sepatu warna putih.
– Sepeda motor Yamaha Aerox warna merah milik pelaku.
– Sebuah jam tangan milik ML.
– Sebuah bra milik korban.
Pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan berencana atau tidak berencana serta akan menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundangan-undangan oleh pihak kepolisian setempat.
Penulis : Ali
Editor : Admin