Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

- Writer

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media  –

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD, merupakan ibu kandung bayi tersebut. Penanganan kasus ini mengikuti prosedur anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena status pelaku di bawah umur.

Warga melaporkan temuan jenazah bayi terkubur di belakang rumah pada pukul 17.00 WIB, 11 Juni 2025. Polisi segera menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan mengarah pada RD, pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan, “Kami menetapkan RD sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat. Penanganan kasus ini mempertimbangkan statusnya sebagai anak di bawah umur.”

Baca Juga :  Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028

RD mengaku melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada 4 Juni 2025, pukul 05.00 WIB. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memeriksa lebih lanjut, RD membungkus bayi dengan plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam, dan mengubur jenazah.

“Pelaku bertindak sengaja untuk menutupi kelahiran anak di luar nikah,” ungkap Yusriandi. Motif ini menjadi pendorong utama tindakan RD.

Polisi menyita beberapa barang bukti untuk memperkuat penyidikan, yaitu:
– Satu cangkul untuk menggali lubang kuburan.
– Daster warna jingga yang dikenakan RD saat melahirkan.
– Sampel DNA dari autopsi jenazah bayi.

Bukti-bukti ini mendukung penetapan RD sebagai tersangka dalam kasus tragis ini.

Baca Juga :  Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km

RD dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP mengatur tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur penyembunyian atau pembuangan mayat untuk menutupi kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

“Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan, meski pelaku masih di bawah umur,” tegas Yusriandi.

Kapolres Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu sosial, terutama yang melibatkan remaja. “Laporkan situasi mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor +62 811-7970-2025,” ujarnya. Langkah ini bertujuan untuk penanganan cepat dan efektif terhadap masalah serupa.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara
Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028
Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km
Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional
Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC
SPESIALIS PEMBOBOL MOBIL DI MALL JAKBAR DAN TANGSEL DIBEKUK SUBDIT RANMOR POLDA METRO JAYA
Waspada! Aksi Pencurian Ban Serep Marak di Tol Cikupa-Balaraja, Pelaku Gunakan Mobil APV dan Pribadi
Pria Misterius Curi Satu Slop Rokok di Kantor dengan Modus Minta Sumbangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Juli 2025 - 21:33 WIB

Oknum Ketua RT dan RW Terduga Pemeras Pemborong Terancam Hukuman 9 Tahun Penjara

Kamis, 31 Juli 2025 - 18:52 WIB

Teo Rendra Arifin Terpilih sebagai Ketua KNPI Lampung Periode 2025-2028

Selasa, 29 Juli 2025 - 00:28 WIB

Anak Krakatau Waspada: Aktivitas Vulkanik Terekam, Masyarakat Diminta Jauhi Radius 2 Km

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:45 WIB

Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional

Minggu, 27 Juli 2025 - 21:32 WIB

Besok, Kapolri Akan Resmikan Tim Guardian, Kesebelasan Bhayangkara Presisi Lampung FC

Berita Terbaru

Nasional

Pria Tertangkap Curi Motor di UNRI Nyaris Tewas Diamuk Massa

Sabtu, 2 Agu 2025 - 00:13 WIB