Polisi Ungkap Kasus Pembuangan Bayi di Lampung Selatan, Remaja 17 Tahun Jadi Tersangka

- Writer

Selasa, 17 Juni 2025 - 07:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung, Nusantara Media  –

Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pembuangan jenazah bayi perempuan di Dusun 3, Desa Karang Sari, Kecamatan Ketapang, pada Rabu, 11 Juni 2025. Pelaku, seorang remaja berusia 17 tahun berinisial RD, merupakan ibu kandung bayi tersebut. Penanganan kasus ini mengikuti prosedur anak berhadapan dengan hukum (ABH) karena status pelaku di bawah umur.

Warga melaporkan temuan jenazah bayi terkubur di belakang rumah pada pukul 17.00 WIB, 11 Juni 2025. Polisi segera menuju lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), dan mengumpulkan keterangan saksi. Penyelidikan mengarah pada RD, pelajar berusia 17 tahun yang tinggal di lokasi tersebut.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menjelaskan, “Kami menetapkan RD sebagai tersangka setelah menemukan bukti kuat. Penanganan kasus ini mempertimbangkan statusnya sebagai anak di bawah umur.”

Baca Juga :  Akademisi Hukum Universitas Lampung Sampaikan Belasungkawa, Imbau Masyarakat Lampung Tidak Terprovokasi

RD mengaku melahirkan bayi di kamar mandi rumahnya pada 4 Juni 2025, pukul 05.00 WIB. Bayi lahir dalam kondisi pucat dan tidak menangis. Tanpa memeriksa lebih lanjut, RD membungkus bayi dengan plastik hitam, menggali lubang sedalam 50 cm di dekat kandang ayam, dan mengubur jenazah.

“Pelaku bertindak sengaja untuk menutupi kelahiran anak di luar nikah,” ungkap Yusriandi. Motif ini menjadi pendorong utama tindakan RD.

Polisi menyita beberapa barang bukti untuk memperkuat penyidikan, yaitu:
– Satu cangkul untuk menggali lubang kuburan.
– Daster warna jingga yang dikenakan RD saat melahirkan.
– Sampel DNA dari autopsi jenazah bayi.

Bukti-bukti ini mendukung penetapan RD sebagai tersangka dalam kasus tragis ini.

Baca Juga :  Dugaan Perjudian di MAX ZONE Tanjungpinang: Masyarakat Kritik Keras Lemahnya Pengawasan Polisi

RD dijerat dengan Pasal 305 KUHP juncto Pasal 181 KUHP. Pasal 305 KUHP mengatur tindakan menyembunyikan kelahiran atau kematian anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 5 tahun 6 bulan. Sementara itu, Pasal 181 KUHP mengatur penyembunyian atau pembuangan mayat untuk menutupi kematian, dengan ancaman pidana penjara hingga 9 bulan atau denda.

“Proses hukum tetap berjalan untuk memastikan keadilan, meski pelaku masih di bawah umur,” tegas Yusriandi.

Kapolres Lampung Selatan mengajak masyarakat untuk lebih peduli terhadap isu sosial, terutama yang melibatkan remaja. “Laporkan situasi mencurigakan melalui Call Center 110 atau WhatsApp Kapolres di nomor +62 811-7970-2025,” ujarnya. Langkah ini bertujuan untuk penanganan cepat dan efektif terhadap masalah serupa.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek
Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma
Aktivis Bongkar Penjualan Obat Ilegal di Cikarang Utara
Polisi Tangkap MR Alias Doyok di Cisoka Tangerang, Sita 0,4 Gram Sabu
Warga Tangkap Maling Motor di Surabaya, Pelaku Terbakar Saat Polisi Amankan
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Aksi Debt Collector Mata Elang Kembali Meresahkan Warga Pandeglang
APMR dan CDC Laporkan Walikota Serang ke Ombudsman atas Dugaan Maladministrasi Proyek Sawah Luhur

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 19:13 WIB

Pembunuhan Sadis Mantan Istri di Bandar Lampung: Eks Suami Tusuk Korban dengan Pisau dan Pukul Kepala Pakai Cobek

Minggu, 2 November 2025 - 01:57 WIB

Pelaku Pelecehan Duduki Kepala Wanita Saat Salat di Masjid Jalan Udang Bandar Lampung, Korban Luka dan Trauma

Sabtu, 1 November 2025 - 13:41 WIB

Aktivis Bongkar Penjualan Obat Ilegal di Cikarang Utara

Kamis, 30 Oktober 2025 - 23:37 WIB

Polisi Tangkap MR Alias Doyok di Cisoka Tangerang, Sita 0,4 Gram Sabu

Kamis, 30 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Warga Tangkap Maling Motor di Surabaya, Pelaku Terbakar Saat Polisi Amankan

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Kades Kualaraya Imbau Nelayan Waspada Cuaca Buruk Akhir Tahun

Minggu, 2 Nov 2025 - 20:42 WIB