Tangerang, Nusantara Media – Kepolisian Sektor (Polsek) Pasar Kemis berhasil mengamankan dua orang pelaku yang diduga terlibat dalam aksi penipuan dan penggelapan sepeda motor di wilayah Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten.
Kedua tersangka, yang dikenal sebagai ‘Mata Elang’ atau debt collector ilegal, ditangkap setelah adanya laporan polisi (LP) nomor LP/B/29/IV/2025 pada 26 April 2025. Korban, berinisial SB (23), warga Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, mengalami kerugian material mencapai Rp33 juta setelah sepeda motornya, Honda PCX hitam tahun 2023, hilang secara misterius.
Kejadian bermula pada Selasa, 8 April 2025, ketika korban dihentikan secara paksa oleh enam orang yang mengaku sebagai petugas leasing dari PT FIF Group. Para pelaku memaksa korban menyerahkan kunci kontak dan STNK motor tersebut dengan dalih adanya masalah pembayaran cicilan. Setelah itu, korban diberikan surat serah terima kendaraan yang kemudian diketahui palsu. Motor dan STNK pun dibawa kabur oleh pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Reskrim Polsek Pasar Kemis yang dipimpin Kapolsek AKP Saepul Bahri dan Kanit Reskrim IPDA Bagus Budi Kuncoro Aji berhasil menangkap dua pelaku pada Sabtu, 26 April 2025. Keduanya berinisial AJ (34) dan MK (48), warga Kabupaten Tangerang, yang bekerja sebagai debt collector ilegal.
Beberapa barang bukti yang diamankan antara lain:
– Surat keterangan leasing palsu
– Surat berita acara serah terima kendaraan fiktif.
Kapolsek Pasar Kemis, AKP Saepul Bahri, menegaskan bahwa kasus ini merupakan bagian dari upaya Polri memberantas tindak pidana penipuan dan premanisme yang meresahkan masyarakat.
“Kami akan terus menindak tegas pelaku kejahatan seperti ini. Masyarakat diimbau selalu waspada dan segera melapor jika menemukan praktik serupa,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol. Baktiar Joko Mujiono melalui Kasat Reskrim Kompol Arief N. Yusuf menyatakan bahwa pengungkapan kasus ini sejalan dengan instruksi Kapolda Banten untuk menindak tegas segala bentuk premanisme.
“Kami berkomitmen menciptakan situasi aman dan kondusif bagi masyarakat dengan memberantas praktik-praktik ilegal seperti ini,” ujarnya.
Kasus ini masih dalam penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku dan mengembalikan hak korban. Polisi juga menduga ada lebih banyak korban dengan modus serupa.
Penulis : Sandi