Bekasi, Nusantara Media –
Polisi menangkap delapan pelaku, termasuk pemilik berinisial SP yang telah menjalankan operasi sejak 2023.
Kasus ini terungkap setelah PT GlowGlowing menerima keluhan konsumen tentang iritasi dan alergi akibat produk palsu yang beredar di Shopee dan Lazada. Produk ilegal ini dijual seharga Rp50.000–Rp100.000, jauh lebih murah dibandingkan harga resmi, dengan omzet mencapai Rp1,2 miliar.
Polisi menyita lebih dari 1.000 produk skincare, seperti facial wash, toner, dan serum, serta 20 jerigen bahan baku sabun, alat vakum, enam handphone, dan ratusan kemasan kosong. Pelaku memproduksi skincare tanpa izin BPOM dan menggunakan bahan berbahaya yang dapat merusak kulit.
Para tersangka menghadapi Pasal 435 dan 436 UU Kesehatan dengan ancaman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar, serta Pasal 100 UU Merek dengan pidana 4 tahun dan denda Rp2 miliar. AKP M. Said Hasan, Kasat Reskrim,
menegaskan bahwa operasi ini menjadi peringatan tegas bagi pelaku usaha ilegal yang membahayakan konsumen.Polisi mengimbau masyarakat untuk membeli produk kecantikan hanya melalui kanal resmi dan selalu memeriksa nomor izin BPOM.
Langkah ini bertujuan memutus rantai bisnis ilegal sekaligus melindungi konsumen dari risiko skincare berbahaya.
Penulis : David