Polisi Berpangkat AIPTU Diduga Perkosa Tahanan Wanita

- Writer

Selasa, 22 April 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, Nusantara Media – Sebuah kasus serius yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Indonesia. Seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) berinisial LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. Kejadian ini mengundang perhatian luas masyarakat dan berbagai organisasi pengawas hak asasi manusia.

Korban, PW, perempuan asal Wonogiri yang tengah menjalani masa penahanan atas kasus muncikari, menjadi korban dugaan tindakan asusila tersebut pada tanggal 4 April 2025 saat kondisi ruang sel dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Irjen Pol. Helmy Santika Soroti Keadilan Tata Niaga Singkong di Seminar Nasional

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian dan saksi-saksi, pelaku LC memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Dugaan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarga serta pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan itu, Kapolres Pacitan segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan LC dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti). Pelaku kini diamankan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Polsek Setu Berhasil Amankan 16 Paket Sabu dan Ganja

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami akan menindak tegas anggota kami jika terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini Propam Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses hukum pidana sesuai ketentuan perundangan.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Evakuasi Dramatis di Pontianak: Pendaki Tersambar Petir di Tengah Badai
Kecelakaan Bus PO Mira dan Truk Boks di Jombang, Empat Orang Luka
Cemburu Baca Percakapan di HP, Suami Tega Bunuh Istri di Praya
Posyandu ILP Cigondang Curi Perhatian dengan Inovasi Daun Katuk di HUT RI ke-80
Festival Lomba Karaoke Dangdut dan Kegiatan HUT RI ke-80 di Ujung Kulon Nirwana Resort
Siswi SMAN 1 Kota Kupang Jadi Korban Kekerasan Guru, Orang Tua Tuntut Klarifikasi
Tom Lembong Bersyukur, Bebas dari Penjara atas Abolisi Prabowo!
Kecelakaan Maut di Jalan Pramuka: Avanza Hantam Toko, Pelaku Kabur

Berita Terkait

Senin, 4 Agustus 2025 - 21:03 WIB

Evakuasi Dramatis di Pontianak: Pendaki Tersambar Petir di Tengah Badai

Senin, 4 Agustus 2025 - 19:37 WIB

Kecelakaan Bus PO Mira dan Truk Boks di Jombang, Empat Orang Luka

Senin, 4 Agustus 2025 - 15:00 WIB

Cemburu Baca Percakapan di HP, Suami Tega Bunuh Istri di Praya

Senin, 4 Agustus 2025 - 11:55 WIB

Posyandu ILP Cigondang Curi Perhatian dengan Inovasi Daun Katuk di HUT RI ke-80

Minggu, 3 Agustus 2025 - 16:46 WIB

Festival Lomba Karaoke Dangdut dan Kegiatan HUT RI ke-80 di Ujung Kulon Nirwana Resort

Berita Terbaru

Oplus_131072

Banten

Respon Cepat Polsek Kramatwatu Atasi Pohon Tumbang

Selasa, 5 Agu 2025 - 10:26 WIB