Polisi Berpangkat AIPTU Diduga Perkosa Tahanan Wanita

- Writer

Selasa, 22 April 2025 - 11:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jawa Timur, Nusantara Media – Sebuah kasus serius yang mencoreng institusi kepolisian kembali terjadi di Indonesia. Seorang anggota polisi berpangkat Ajun Inspektur Satu (AIPTU) berinisial LC diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang tahanan wanita di ruang tahanan Polres Pacitan. Kejadian ini mengundang perhatian luas masyarakat dan berbagai organisasi pengawas hak asasi manusia.

Korban, PW, perempuan asal Wonogiri yang tengah menjalani masa penahanan atas kasus muncikari, menjadi korban dugaan tindakan asusila tersebut pada tanggal 4 April 2025 saat kondisi ruang sel dalam keadaan sepi.

Baca Juga :  Jalan Rusak Cibitung, Tuding Pemerintah Ingkari Janji Kampanye

Berdasarkan keterangan awal dari pihak kepolisian dan saksi-saksi, pelaku LC memanfaatkan situasi sepi untuk mendekati korban dan melakukan tindakan tidak terpuji tersebut. Dugaan ini terungkap setelah korban melaporkan kejadian kepada keluarga serta pihak berwenang.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menanggapi laporan itu, Kapolres Pacitan segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan LC dari jabatannya sebagai Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Kasat Tahti). Pelaku kini diamankan di ruang khusus Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga :  Tinjau Rest Area KM 456, Kapolri Instruksikan Jajaran Maksimal Beri Pelayanan dan Atur Lalin Arus Balik

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur Kombes Jules Abraham Abast menyatakan penyesalan mendalam atas insiden ini yang mencoreng nama baik institusi kepolisian. “Kami akan menindak tegas anggota kami jika terbukti bersalah sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Saat ini Propam Polda Jatim tengah melakukan penyelidikan intensif terkait dugaan pelanggaran kode etik maupun tindak pidana oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah, pelaku menghadapi sanksi berat berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta proses hukum pidana sesuai ketentuan perundangan.

Penulis : Tim Nusantara.media

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Jokowi Diutus Prabowo ke Vatikan, Upaya Redam Isu Matahari Kembar dan Jaga Stabilitas Pemerintahan
TNI Terlibat di Kampus, Brian Yuliarto: Kolaborasi Akademik Dukung Inovasi Teknologi
Waspada! Cuaca Panas Ekstrem Melanda Setelah La Nina
Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing
Ritual Abadi Peringatan Erupsi Krakatau 1883 Jadi Warisan Budaya
Kapolres Lepas Kontingen Jambore Karhutla 2025
YPUI Tanam 30.000 Mangrove di Banten, Dukung Agenda Nasional.
Babinsa Sertu Supriyanto Turun Tangan Bantu Korban
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 07:40 WIB

Jokowi Diutus Prabowo ke Vatikan, Upaya Redam Isu Matahari Kembar dan Jaga Stabilitas Pemerintahan

Sabtu, 26 April 2025 - 07:00 WIB

TNI Terlibat di Kampus, Brian Yuliarto: Kolaborasi Akademik Dukung Inovasi Teknologi

Jumat, 25 April 2025 - 22:58 WIB

Waspada! Cuaca Panas Ekstrem Melanda Setelah La Nina

Jumat, 25 April 2025 - 18:34 WIB

Polda Lampung Ungkap 7 Kasus Destructive Fishing

Jumat, 25 April 2025 - 00:28 WIB

Ritual Abadi Peringatan Erupsi Krakatau 1883 Jadi Warisan Budaya

Berita Terbaru

Truk bantuan yang terhenti di perbatasan Gaza, bantuan ke Gaza dibatasi oleh Israel - Nusantara Media

Internasional

Bantuan ke Gaza Dibatasi: WFP Ungkap Krisis Kemanusiaan Akut

Sabtu, 26 Apr 2025 - 00:38 WIB

Ladang kekeringan akibat cuaca panas ekstrem setelah La Nina – Foto oleh Nusantara Media

Nasional

Waspada! Cuaca Panas Ekstrem Melanda Setelah La Nina

Jumat, 25 Apr 2025 - 22:58 WIB

Banten

Jembatan Cipa’as Ambruk Belasan Tahun Di Pandeglang

Jumat, 25 Apr 2025 - 19:50 WIB