Lampung, Nusantara Media – Polisi berhasil menemukan Mawar (15), gadis yang dilaporkan hilang, di sebuah losmen di Bantul, Yogyakarta, pada Jumat, 5 September 2025. Ia bersama RM (38), pria beristri yang merupakan tetangganya di Kelurahan Bandar Jaya Barat, Terbanggi Besar, Lampung Tengah. RM, yang berprofesi sebagai paranormal, kini ditahan polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Orang tua Mawar melapor ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Tengah pada Kamis, 4 September 2025. Mawar menghilang sejak Rabu, 27 Agustus 2025, setelah pulang sekolah dan tidak kembali ke rumah. “Keluarga sudah mencari, tetapi tidak berhasil. Akhirnya, mereka melapor ke polisi,” ujar Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, pada Senin, 8 September 2025.
Unit PPA langsung menyelidiki kasus ini. Polisi menggali keterangan dari teman dan warga sekitar yang mengenal Mawar. Penyelidikan mengarah ke Yogyakarta, tempat polisi menemukan Mawar bersama RM di sebuah losmen. Pemeriksaan awal mengungkap bahwa keduanya melakukan hubungan layaknya suami istri sebanyak lima kali: dua kali di rumah RM, sekali di salon di Bandar Jaya, dan dua kali di losmen Bantul.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Polisi membawa Mawar dan RM ke Polres Lampung Tengah untuk pemeriksaan lebih lanjut. Petugas menyita pakaian milik Mawar sebagai barang bukti. RM dijerat dengan Pasal 332 KUHP dan/atau Pasal 81 dan 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara.
Polisi menyerahkan Mawar kepada keluarganya untuk mendapatkan pendampingan fisik dan psikologis. Kasat Reskrim mengimbau orang tua agar lebih waspada terhadap pergaulan anak. “Laporkan segera kasus kekerasan atau eksploitasi anak kepada polisi untuk penanganan cepat,” tegas AKP Devrat.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lampung Tengah, Eko Yuono, mengapresiasi respons cepat Unit PPA. “Kami bersyukur Mawar selamat dan kembali ke keluarganya. Polisi telah bekerja keras menangani kasus ini,” katanya.
Penulis : M. Husni