Pandeglang, Nusantara Media – Polemik terkait dugaan ketidaksesuaian menu Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan anggaran di Desa Gunungbatu, Kecamatan Munjul, Kabupaten Pandeglang, Banten, semakin memanas. Pihak Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia menuding sejumlah media memberitakan secara sepihak tanpa melakukan konfirmasi ke dapur penyelenggara.

Sahroni, yang mengaku sebagai perwakilan yayasan di Pandeglang sekaligus mengatasnamakan media, menegaskan bahwa menu MBG telah disusun berdasarkan pedoman gizi yang ditetapkan. Menu tersebut juga disebut bervariasi sesuai jadwal distribusi. Menurutnya, video pendek yang beredar tidak mencerminkan keseluruhan sistem pengadaan, pengolahan, dan pengawasan menu.

“Kami menyesalkan pemberitaan tanpa konfirmasi. Program ini dijalankan dengan tanggung jawab dan sesuai mekanisme. Jangan sampai opini yang tidak utuh merugikan lembaga dan mencederai kepercayaan masyarakat,” tegas Sahroni. Ia juga meminta media menghormati hak jawab sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999.

- Advertisement -

Pernyataan tersebut mendapat respons keras dari Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia dan Lembaga (GOWIL) yang beranggotakan GWI, AWDI, LIN, BARA API DPC Pandeglang, KWRI, dan YBH PBHNI Banten.

Koordinator GOWIL, Raeynold Kurniawan, mengungkapkan bahwa sejumlah rekan media telah melayangkan surat konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala SPPG Yayasan Cahaya Kasih Bumi Nusantara Indonesia. Namun, hingga kini belum ada jawaban resmi.

“Alih-alih memberikan klarifikasi tertulis, justru muncul pemberitaan yang menuduh media sepihak. Padahal kami menjunjung tinggi UU Pers, termasuk hak jawab dan hak koreksi,” ujar Raeynold.

Ketua BARA API, Andi Irawan, menegaskan bahwa kritik dan pemberitaan adalah bagian dari fungsi kontrol sosial pers dalam demokrasi. Ia meminta semua pihak tidak alergi terhadap kritik, terutama yang menyangkut anggaran publik. Sementara itu, Ketua LIN Pandeglang, A. Umaedi, menekankan pentingnya keterbukaan informasi. Menurutnya, jika yayasan merasa dirugikan, mekanisme hak jawab telah diatur dalam UU Pers, bukan dengan membangun opini yang menyudutkan jurnalis.

Hingga berita ini diturunkan, polemik antara yayasan dan organisasi wartawan masih berlangsung. Publik diimbau menyikapi persoalan ini secara jernih sambil menunggu klarifikasi resmi dari pihak terkait, guna memastikan transparansi penggunaan anggaran dan kualitas program MBG yang menyasar siswa.