Palembang, Nusantara Media - Polda Sumatera Selatan (Polda Sumsel) melalui Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus, dipimpin Dirreskrimsus Kombes Pol Doni Sembiring dan Kabid Humas Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya. Pelaku adalah CV Putra Sumatera Mandiri dengan pemilik berinisial M alias D. Tujuh orang (lima operator alat berat dan dua sopir truk) diamankan.

Penertiban tambang galian C ilegal berupa pengerukan tanah tanpa izin lengkap. Polisi menghentikan aktivitas, menyita lima unit alat berat (dua ekskavator Kobelco, satu bulldozer CAT, satu loader XCMG, satu grader CAT), dan menaikkan perkara ke tahap penyidikan. Lokasi penggalian melenceng sekitar 0,5 hektare dari titik izin SIPB perusahaan.

Penindakan dilakukan pada Jumat, 20 Februari 2026. Pengecekan koordinat dan pernyataan resmi disampaikan pada Sabtu, 21 Februari 2026.

- Advertisement -

Desa Sako, Kecamatan Rambutan, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Alat berat dititipkan sebagai barang bukti di Polsek Rambutan.

Penggalian dilakukan di luar area izin SIPB perusahaan, diduga melanggar peraturan pertambangan. Hal ini merusak lingkungan, merugikan negara, dan tidak sesuai ketentuan hukum. Polda Sumsel menegaskan komitmen menindak tegas tambang ilegal untuk melindungi lingkungan dan penerimaan negara.

Petugas melakukan pengecekan bersama ahli ESDM Sumsel untuk verifikasi koordinat. Aktivitas dihentikan langsung di lokasi, pelaku dan alat diamankan. Penyidik mendalami dokumen perizinan perusahaan dan tanggung jawab pemilik. Ancaman hukum: Pasal 158 jo Pasal 35 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar).

Polda Sumsel menegaskan akan terus mengawasi dan menindak praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan serta merugikan negara.