Jakarta, Nusantara Media – Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana terhadap seorang anak. Konferensi dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya. Kasus ini dinilai sebagai tindakan keji yang direncanakan secara sistematis.
Pelaku akan dijerat “Pasal 340 KUHP” tentang Pembunuhan Berencana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup. Identitas korban dan pelaku masih ditutup demi kelancaran investigasi.
Perwakilan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), hadir untuk memastikan perlindungan hukum bagi korban dan keluarga. Mereka menekankan pentingnya memperkuat sistem perlindungan anak guna mencegah kasus serupa.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kabid Humas Polda Metro Jaya menegaskan kasus ini menjadi prioritas, “Proses hukum akan transparan, dan pelaku dihukum seberat-beratnya. Kami tidak toleransi kejahatan terhadap anak.”
Tim penyidik masih mendalami motif, kronologi, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi spekulatif yang mengganggu proses hukum.
Penulis : David
Editor : Admin
Sumber Berita: Humas Polda Metro Jaya