Polda Lampung Gelar Konferensi Pers Hasil Ekshumasi Jenazah Brigpol EA

- Writer

Rabu, 16 Juli 2025 - 18:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Lampung, Nusantara Media  – Polda Lampung mengadakan konferensi pers di RS Bhayangkara Polda Lampung pada Selasa, 15 Juli 2025, untuk memaparkan hasil ekshumasi jenazah Brigpol EA. Kegiatan ini menindaklanjuti permintaan keluarga almarhum.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Yuni Iswandari Yuyun, membuka acara. Hadir pula Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang, Karumkit RS Bhayangkara AKBP dr. Hidayatullah, serta ahli forensik dan toksikologi dari RS Bhayangkara dan Puslabfor Bareskrim Polri. Keluarga dan istri almarhum turut menghadiri kegiatan ini.

Pada 7 Januari 2025, sekitar pukul 14.10 WIB, polisi menemukan jenazah Brigpol EA di rumahnya di belakang SDN 1 Banjar Negara, Kecamatan Baradatu, Way Kanan. Awalnya, keluarga menolak otopsi dan membuat pernyataan tertulis untuk menolak pemeriksaan jenazah.

Tim Forensik RS Bhayangkara Polda Lampung melakukan ekshumasi pada 17 Maret 2025 di TPU Kampung Banjar Masin, Baradatu, Way Kanan. Sebelumnya, pemeriksaan luar jenazah telah dilakukan di RS Hi Kamino pada 7 Januari 2025. Tim juga memeriksa barang bukti berupa cairan dan organ tubuh almarhum.

AKP Ade Laksono, Ahli Toksikologi dari Puslabfor Bareskrim Polri, memaparkan hasil pemeriksaan. Laboratorium mendeteksi amfetamina dan nikotin pada organ ginjal, lidah, mukosa lambung, jantung, hati, dan paru-paru kiri milik Brigpol EA. Amfetamina, obat stimulan untuk ADHD dan narkolepsi, serta nikotin, zat adiktif dari tembakau, dapat menyebabkan halusinasi, kecemasan, dan depresi. Namun, tidak ada obat bius atau bahan kimia beracun yang terdeteksi.

Baca Juga :  Jelang Krui Pro WSL 2025, Polda Lampung dan Mabes Polri

Dr. Chatrina Andryani, Ahli Forensik Medikolegal RS Bhayangkara, menjelaskan kondisi jenazah sudah membusuk lanjut saat ekshumasi. Pemeriksaan luar menemukan luka akibat kekerasan tumpul di dahi, rahang, dan dada kanan. Luka sayat pada leher menunjukkan kekerasan tajam, dengan tulang jakun, saluran pencernaan, dan tenggorokan terputus rata. Perdarahan masif akibat luka ini menjadi penyebab kematian. Perkiraan waktu kematian adalah 6–12 minggu sebelum ekshumasi.

Kapolres Way Kanan AKBP Adanan Mangopang meminta maaf atas kekurangan dalam pelayanan kepolisian.

Penulis : Nining

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dugaan Perjudian di MAX ZONE Tanjungpinang: Masyarakat Kritik Keras Lemahnya Pengawasan Polisi
Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli Gabungan untuk Jaga Kamtibmas
Polda Lampung Tingkatkan Kewaspadaan dan Tindakan Tegas Hadapi Aksi Anarkis
Polres Lampung Selatan Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur
Puluhan Driver Ojol di Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan
Akademisi Hukum Universitas Lampung Sampaikan Belasungkawa, Imbau Masyarakat Lampung Tidak Terprovokasi
Brimob Polda Lampung Gelar Apel Siaga I Antisipasi Gangguan Kamtibmas
Bakrie Power Berminat Kembangkan Energi Terbarukan di Provinsi Lampung, Dukung Target Lampung Jadi Lumbung Energi Nasional

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 10:34 WIB

Dugaan Perjudian di MAX ZONE Tanjungpinang: Masyarakat Kritik Keras Lemahnya Pengawasan Polisi

Minggu, 31 Agustus 2025 - 19:03 WIB

Polres Lampung Tengah Gelar Apel Siaga dan Patroli Gabungan untuk Jaga Kamtibmas

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:52 WIB

Polda Lampung Tingkatkan Kewaspadaan dan Tindakan Tegas Hadapi Aksi Anarkis

Minggu, 31 Agustus 2025 - 18:36 WIB

Polres Lampung Selatan Gelar Sholat Ghaib untuk Anggota Polri yang Gugur

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Puluhan Driver Ojol di Bandar Lampung Gelar Doa Bersama untuk Almarhum Affan Kurniawan

Berita Terbaru