LAMPUNG, NUSANTARA.MEDIA– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap kasus kejahatan ekonomi berskala besar yang melibatkan Minyakita , minyak goreng yang banyak dikonsumsi masyarakat.Wadah Minyakita , menipu konsumen dan melanggar peraturan perdagangan.
Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat, kami melakukan penyelidikan terhadap peredaran minyak goreng Minyakita di seluruh wilayah Lampung, kata Kombes Pol Dery Agung Wijaya, Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, saat konferensi pers yang digelar di GSG Mapolda Lampung, Senin, 17 Maret 2025.
Penyelidikan polisi menemukan sebuah fasilitas produksi dan pengemasan yang berlokasi di Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan. Di sana, aparat menemukan peralatan canggih yang digunakan untuk memproduksi dan mengemas minyak goreng untuk didistribusikan secara luas. Operasi itu dirancang untuk menipu konsumen secara sistematis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Total minyak goreng yang disita mencapai satu ton, meliputi minyak goreng siap bungkus dan minyak goreng yang sudah dikemas. Hasil investigasi mengungkap adanya praktik pengurangan volume minyak goreng secara sengaja dan konsisten
Penemuan ini telah memicu kemarahan publik dan menimbulkan kekhawatiran serius tentang praktik perdagangan yang adil dan hak-hak konsumen. Pihak berwenang berkomitmen untuk melakukan penyelidikan menyeluruh guna mengungkap cakupan penuh dari operasi penipuan tersebut dan memastikan bahwa semua individu yang terlibat dibawa ke pengadilan. Kasus ini menggarisbawahi pentingnya langkah-langkah perlindungan konsumen yang kuat dan pengawasan ketat terhadap barang-barang penting untuk mencegah praktik penipuan tersebut.
Penulis : Nining