Batam, Nusantara Media  – Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) menggelar sosialisasi hukum mengenai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru tahun 2025 di Cendrawasih Wing Stage, Golden View Hotel, Bengkong, Batam, pada Senin (29/12/2025). Kegiatan ini bertujuan mempersiapkan personel Polri menghadapi pemberlakuan KUHP nasional dan KUHAP baru yang akan efektif berlaku mulai 2 Januari 2026.

Acara dihadiri oleh Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Brigjen. Pol. Veris Septiansyah, S.H., S.I.K., M.Si., M.H. selaku Karo Bankum Divkum Polri, Irwasda Polda Kepri, Pejabat Utama Polda Kepri, Kapolresta Barelang, akademisi Dr. Albert Aries, S.H., M.H., serta ratusan peserta dari jajaran Polri.

Dalam sambutannya, Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin menekankan pentingnya pemahaman mendalam terhadap regulasi baru ini. “KUHP dan KUHAP baru harus benar-benar dipahami dan dipedomani oleh seluruh personel, khususnya penyidik. Sosialisasi ini merupakan wujud kesiapan Polda Kepri menyambut penerapan undang-undang tersebut,” ujarnya.

Kapolda juga menginstruksikan agar pemahaman ini ditindaklanjuti dengan pendalaman di setiap satuan kerja, sehingga seluruh personel memiliki landasan hukum yang kuat dan seragam dalam menjalankan tugas.

Sementara itu, Wakapolda Kepri Brigjen. Pol. Dr. Anom Wibowo dalam penutupan acara menyatakan bahwa implementasi KUHP dan KUHAP baru adalah tanggung jawab bersama. “Polri harus mengubah pola pikir dan meningkatkan profesionalisme sebagai pelayan masyarakat yang modern dan terpercaya,” katanya.

Melalui kegiatan ini, Polda Kepri berkomitmen menjadi garda terdepan dalam transformasi penegakan hukum pidana nasional yang lebih berkeadilan dan berorientasi pada keadilan restoratif.