Banten, Nusantara Media – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten berhasil membongkar kasus penipuan proyek fiktif yang mencatut nama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Serang. Dua pelaku, JM (43) dan SA (49), berhasil diamankan pada Jumat, 28 Februari 2025, setelah dilaporkan oleh korban atas kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.
Kasus ini bermula dari laporan Revien Hans Christian Iskandar, Direktur PT Reja Langgeng Abadi, yang menjadi korban penipuan proyek pengadaan mebel fiktif di lingkungan Disdikbud Kabupaten Serang melalui situs e-Katalog. Para pelaku menjanjikan dapat membantu memenangkan PT milik korban dalam proyek pengadaan dengan imbalan sejumlah uang. Dalam aksinya, pelaku juga mencatut nama pejabat Disdik seperti Christiansyah Pagua Amran (PPK fiktif) dan Eeng Kosasih (Sekretaris Dinas Pendidikan).
Menurut Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, modus operandi pelaku adalah dengan meyakinkan korban bahwa mereka dapat memenangkan proyek pengadaan mebel di Disdikbud Kabupaten Serang. Pelaku meminta sejumlah uang sebagai “tanda jadi” dan jaminan agar PT korban dipilih dalam e-Katalog. Korban kemudian mengirimkan uang secara bertahap ke rekening yang diberikan oleh pelaku.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Korban merasa curiga karena Surat Pesanan tidak kunjung diterbitkan. Setelah mendatangi Disdikbud Kabupaten Serang dan bertemu dengan Sekretaris Dinas, korban menyadari bahwa pesanan tersebut fiktif dan melaporkan kejadian tersebut ke Polda Banten.
Penangkapan kedua pelaku dilakukan pada 28 Februari 2025 dan saat ini mereka ditahan di Rutan Polda Banten. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
Penulis : DY/Tim