Pihak berwenang menghentikan pemotongan kapal MV Golden Pearl 9 di Banten karena tidak memiliki izin penutuhan dan lokasi otorisasi. Namun, aktivitas ini masih berjalan hingga 10 Juni 2025. Pekerja memotong bagian tengah kapal, dan besi hasil potongan telah dikirim ke peleburan.
“Sebagian kapal sudah terpotong, khususnya bagian tengah. Besi-besinya langsung dikirim ke peleburan,” ujar seorang pekerja pemotong kapal kepada media pada Selasa, 22 Juli 2025.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Praktisi hukum Raden Elang menegaskan bahwa barang dalam proses perkara hukum tidak boleh disentuh. “Objek penyelidikan, seperti kapal, lokasi, atau orang, harus tetap utuh untuk memastikan kepastian hukum. Pemotongan kapal saat proses hukum berlangsung menghambat pembuktian,” katanya.
Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten tidak memberikan tanggapan terkait aktivitas ini hingga berita ini terbit.
KSOP Kelas 1 Banten sebelumnya menghentikan aktivitas pemotongan kapal ilegal ini. Penyidik memanggil Nasrul Ulum, pemilik lahan Karya Putra Berkah, yang pernah gagal mencalonkan diri sebagai Bupati Serang periode 2020-2025. Selain itu, penyidik juga memanggil direktur perusahaan salvage berinisial SN, pemilik kapal NB, dua broker JJ dan RM, serta mandor pemotongan MS.
Pemotongan kapal tanpa izin melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegiatan ini berisiko merusak lingkungan laut dan dapat memicu sanksi pidana. Pemerintah mengimbau pelaku industri perkapalan menjaga kelestarian laut dan mematuhi hukum untuk melindungi ekosistem serta mata pencaharian masyarakat pesisir.
Penulis : Tayo