KSOP Banten Melakukan Pembiaran Terhadap Pemotongan Kapal Ilegal

- Writer

Selasa, 22 Juli 2025 - 16:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

Serang, Nusantara Media

Pihak berwenang menghentikan pemotongan kapal MV Golden Pearl 9 di Banten karena tidak memiliki izin penutuhan dan lokasi otorisasi. Namun, aktivitas ini masih berjalan hingga 10 Juni 2025. Pekerja memotong bagian tengah kapal, dan besi hasil potongan telah dikirim ke peleburan.

“Sebagian kapal sudah terpotong, khususnya bagian tengah. Besi-besinya langsung dikirim ke peleburan,” ujar seorang pekerja pemotong kapal kepada media pada Selasa, 22 Juli 2025.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Praktisi hukum Raden Elang menegaskan bahwa barang dalam proses perkara hukum tidak boleh disentuh. “Objek penyelidikan, seperti kapal, lokasi, atau orang, harus tetap utuh untuk memastikan kepastian hukum. Pemotongan kapal saat proses hukum berlangsung menghambat pembuktian,” katanya.

Baca Juga :  HMI Piksi Input Serang Dorong Peningkatan Fasilitas Alun-Alun Kramatwatu

Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas 1 Banten tidak memberikan tanggapan terkait aktivitas ini hingga berita ini terbit.

KSOP Kelas 1 Banten sebelumnya menghentikan aktivitas pemotongan kapal ilegal ini. Penyidik memanggil Nasrul Ulum, pemilik lahan Karya Putra Berkah, yang pernah gagal mencalonkan diri sebagai Bupati Serang periode 2020-2025. Selain itu, penyidik juga memanggil direktur perusahaan salvage berinisial SN, pemilik kapal NB, dua broker JJ dan RM, serta mandor pemotongan MS.

Baca Juga :  Kapal KM Tresnawati Kandas di Pandeglang Akibat Angin Kencang, Evakuasi Belum Dilakukan

Pemotongan kapal tanpa izin melanggar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2014 tentang Perlindungan Maritim dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Kegiatan ini berisiko merusak lingkungan laut dan dapat memicu sanksi pidana. Pemerintah mengimbau pelaku industri perkapalan menjaga kelestarian laut dan mematuhi hukum untuk melindungi ekosistem serta mata pencaharian masyarakat pesisir.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD KNPI Pandeglang 2025-2028 Dilantik, Gelorakan Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia
BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana
Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.
Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia
Kebakaran Hebat di Labuan, Pandeglang: Rumah Hangus, Korban Luka Bakar Serius
BEM Pandeglang Kutuk Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI oleh Oknum DPR RI
Tim Patroli Sigap Polres Metro Tangerang Kota Tangkap Lima Pelaku Pemerasan

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:16 WIB

DPD KNPI Pandeglang 2025-2028 Dilantik, Gelorakan Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 10 September 2025 - 11:24 WIB

Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia

Selasa, 9 September 2025 - 18:10 WIB

BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

Selasa, 9 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.

Selasa, 9 September 2025 - 16:58 WIB

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia

Berita Terbaru