Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung berhasil menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025, siang WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set peralatan pembuatan Ciu yang terbuat dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta 3 galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap untuk diedarkan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  GMNI Lebak Ungkap Transfer Rp 613 Juta ke Rekening Istri Kades

Pelaku, CH alias Alvin, mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 tahun, sejak tahun 2022 hingga April 2025. Dalam sebulan, pelaku mengklaim dapat memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200ml. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peredaran miras jenis Ciu ini mencakup wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Zain menegaskan bahwa operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia bersyukur bahwa produksi miras di lokasi tersebut dapat dihentikan, sehingga kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari pengaruh negatif miras. Zain juga menambahkan bahwa banyak kasus kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya.

Baca Juga :  Pemdes Sungai Kedukan Salurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) DD Tahap 1 T/A 2025

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan perkara industri minuman keras tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penulis : Sandi

Sumber Berita: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GERMALA-K Laporkan Dugaan Pungutan Liar ke KPK Terkait Program P3TGAI dan Sanimas
Polemik Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi: Warga dan Mahasiswa Protes Keras
DPW JPMI Banten Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Terkait Proyek Jembatan Bermasalah
Bupati Pandeglang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Pesantren Al-Kallam
Wakil Bupati Pandeglang Buka Senam Sehat Cegah Osteoporosis
STAI Babunnajah Pandeglang Raih Capaian Penting dalam Akreditasi Program Studi
HUT ke-53 Nyimas Tini Haelati, Istri Danramil Labuan, Dirayakan dengan Penuh Sukacita
Operasi SAR Nelayan Casmito Dihentikan Sementara Akibat Cuaca Ekstrem di Selat Sunda

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 17:43 WIB

GERMALA-K Laporkan Dugaan Pungutan Liar ke KPK Terkait Program P3TGAI dan Sanimas

Senin, 15 September 2025 - 14:59 WIB

Polemik Tunjangan DPRD Kabupaten Bekasi: Warga dan Mahasiswa Protes Keras

Minggu, 14 September 2025 - 15:42 WIB

DPW JPMI Banten Ajukan Surat Pemberitahuan Aksi Demonstrasi Terkait Proyek Jembatan Bermasalah

Minggu, 14 September 2025 - 12:13 WIB

Bupati Pandeglang Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1446 H di Pesantren Al-Kallam

Minggu, 14 September 2025 - 11:52 WIB

Wakil Bupati Pandeglang Buka Senam Sehat Cegah Osteoporosis

Berita Terbaru