Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung berhasil menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025, siang WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set peralatan pembuatan Ciu yang terbuat dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta 3 galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap untuk diedarkan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  PT. PMA Aquakultur Diduga Buang Limbah Sembarangan

Pelaku, CH alias Alvin, mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 tahun, sejak tahun 2022 hingga April 2025. Dalam sebulan, pelaku mengklaim dapat memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200ml. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peredaran miras jenis Ciu ini mencakup wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Zain menegaskan bahwa operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia bersyukur bahwa produksi miras di lokasi tersebut dapat dihentikan, sehingga kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari pengaruh negatif miras. Zain juga menambahkan bahwa banyak kasus kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya.

Baca Juga :  Polisi Selidiki Misteri Hilangnya Istri , Anak dan Mertua

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan perkara industri minuman keras tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penulis : Sandi

Sumber Berita: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial
Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL
Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.
Grand Opening Pelabuhan Internasional Gold Coast Bengkong
Polda Banten Gelar Patroli Skala Besar Jelang PSU,
Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 13:50 WIB

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Rabu, 16 April 2025 - 13:05 WIB

Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL

Rabu, 16 April 2025 - 11:51 WIB

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung

Rabu, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

Berita Terbaru

Lampung

Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:50 WIB

Banten

Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:05 WIB

Lampung

Polisi Bekuk Kawanan Pencuri Barang Berharga di Lampung

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:51 WIB

Nasional

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:50 WIB

Banten

Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

Rabu, 16 Apr 2025 - 09:26 WIB