Penggerebekan Miras Ciu di Tangerang: 1 Pelaku Diamankan

- Writer

Rabu, 16 April 2025 - 09:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, Nusantara Media– Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya melalui Polsek Jatiuwung berhasil menggerebek sebuah home industry minuman keras (miras) jenis Ciu yang beroperasi di Perumahan Pondok Makmur, Jalan Bahagia, Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periuk, Kota Tangerang, Banten. Penggerebekan ini dilakukan pada hari Jumat, 11 April 2025, siang WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu set peralatan pembuatan Ciu yang terbuat dari pipa paralon, 10 drum untuk proses fermentasi, serta 3 galon berisi Ciu dan 200 botol Ciu ukuran 200ml yang siap untuk diedarkan. Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menyatakan bahwa penindakan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Jatiuwung, Kompol Rabiin, dengan melibatkan ketua RT/RW dan tokoh masyarakat setempat.

Baca Juga :  Sekda Banten diduga terjerat dugaan Korupsi Mahasiswa Mendesak Kejagung RI untuk lakukan penindakan terhadap kasus tersebut

Pelaku, CH alias Alvin, mengakui bahwa ia telah menjalankan bisnis haram ini selama 4 tahun, sejak tahun 2022 hingga April 2025. Dalam sebulan, pelaku mengklaim dapat memproduksi 100 botol Ciu ukuran 200ml. Kombes Pol Zain menjelaskan bahwa peredaran miras jenis Ciu ini mencakup wilayah Tangerang Raya, termasuk Kota Tangsel, Kota Tangerang, dan Kabupaten Tangerang, dengan omzet mencapai puluhan juta rupiah.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kapolres Zain menegaskan bahwa operasional industri rumahan miras Ciu ini tergolong besar dan berpotensi menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat. Ia bersyukur bahwa produksi miras di lokasi tersebut dapat dihentikan, sehingga kesehatan masyarakat dapat terlindungi dari pengaruh negatif miras. Zain juga menambahkan bahwa banyak kasus kriminalitas yang terjadi disebabkan oleh pengaruh minuman keras, dan Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran miras, termasuk home industry miras lainnya.

Baca Juga :  Isu Reshuffle Kabinet: Prabowo Siap Copot Menteri yang Tak Bekerja untuk Rakyat

Akibat perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan perkara industri minuman keras tanpa izin, sebagaimana diatur dalam Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Penulis : Sandi

Sumber Berita: Humas Polres Metro Tangerang Kota

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dinas Pendidikan Banyuasin Gelar Bimtek Kurikulum 2025-2026 di SDN 1 Banyuasin 1
Kritik Korupsi Lingga: Kejari Lingga Lamban Tangani Kasus Pengadaan Bonsai
Tragedi Kecelakaan Mahasiswa KKN di Batubara Tewaskan Satu Orang
Camat Kecamatan Sumur dan Ketua PHBN Resmi Buka Turnamen Sepak Bola di HUT – RI Ke 80
Sosialisasi Ketahanan Ekonomi Masyarakat 2025: Kesbangpol Pandeglang Gagas Pembekalan Ketahanan Ekonomi di Kecamatan Labuan
DPW JPMI Banten Laporkan CV. GSM ke Polda Banten atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Warga Pandeglang Tolak Gunung Karang Jadi Destinasi Wisata Camping, Trekking, dan Gowes
Bupati Pandeglang Buka Sosialisasi dan Simulasi Pencegahan Kebakaran di Labuan, Tekankan Kesiapsiagaan Masyarakat

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 20:20 WIB

Dinas Pendidikan Banyuasin Gelar Bimtek Kurikulum 2025-2026 di SDN 1 Banyuasin 1

Selasa, 29 Juli 2025 - 16:37 WIB

Kritik Korupsi Lingga: Kejari Lingga Lamban Tangani Kasus Pengadaan Bonsai

Selasa, 29 Juli 2025 - 12:34 WIB

Tragedi Kecelakaan Mahasiswa KKN di Batubara Tewaskan Satu Orang

Selasa, 29 Juli 2025 - 10:28 WIB

Camat Kecamatan Sumur dan Ketua PHBN Resmi Buka Turnamen Sepak Bola di HUT – RI Ke 80

Selasa, 29 Juli 2025 - 09:59 WIB

Sosialisasi Ketahanan Ekonomi Masyarakat 2025: Kesbangpol Pandeglang Gagas Pembekalan Ketahanan Ekonomi di Kecamatan Labuan

Berita Terbaru