Penangkapan Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

- Writer

Minggu, 23 Maret 2025 - 22:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Banten, Nusantara .media – Unit II Tindak Pidana Khusus Polres Cilegon berhasil menangkap seorang pria berinisial NR (42) yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Penangkapan dilakukan pada Sabtu malam sekitar pukul 23.30 WIB di Jalan Akses Tol Cilegon Barat, Kelurahan Kotasari, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon, Provinsi Banten.

Dirreskrimsus Polda Banten, Kombes Pol Yudhis Wibisana, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari pengawasan terhadap sebuah truk barang yang mencurigakan. “Truk tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi. Saat dilakukan pemeriksaan, kami menemukan bahwa truk tersebut telah mengisi BBM jenis bio solar di beberapa lokasi,” ungkap Yudhis.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa truk tersebut pertama kali mengisi BBM senilai Rp.900.000 di KM 71 Purbaleunyi Purwakarta dan terakhir mengisi senilai Rp.400.000 di KM 68 Bogeg Serang. Proses pemindahan bahan bakar dari tangki mobil ke jerigen dilakukan secara manual menggunakan selang.

Barang Bukti yang Disita:
-9 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh.
-3 jerigen berukuran 35 liter dalam keadaan terisi penuh.
-4 jerigen berukuran 35 liter, terdiri dari 2 jerigen terisi penuh, 1 jerigen kosong, dan 1 jerigen berisi sekitar 10 liter.
-1 barcode berbahan kertas.
-1 barcode berbahan kartu untuk pengisian BBM.
-1 buah selang.
-1 buah kunci pas.
-2 plat nomor polisi yang berbeda.

Baca Juga :  H+3 Lebaran Ribuan Wisatawan Padati Pantai Lagundi Anyer

Seluruh barang bukti telah diamankan di ruang Unit II Satreskrim Polres Cilegon, sementara kendaraan yang digunakan tersangka berada di Polsubsektor Gerogol Polres Cilegon.

Yudhis menambahkan bahwa tersangka NR diancam dengan hukuman pidana paling lama 6 tahun penjara sesuai dengan Pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Cipta Kerja. “Ancaman hukuman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi 60 miliar,” tegasnya.

Kombes Pol Yudhis Wibisana menegaskan komitmen pihaknya untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM bersubsidi. “Kami akan memastikan bahwa subsidi pemerintah dapat dinikmati oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan,” tutupnya.

Penulis : Tim Nusantara.media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH
Polsek Rajeg Tangkap 3 Pelaku Pencurian dengan Kekerasan,
Pengaduan Warga Berujung Penutupan Tambak di Pandeglang
Satresnarkoba Polresta Tangerang Amankan 94.450 Butir Obat Terlarang
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Kamis, 17 April 2025 - 22:47 WIB

Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu

Kamis, 17 April 2025 - 21:59 WIB

Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA

Kamis, 17 April 2025 - 21:45 WIB

Dua Keluarga di Serang Terima Rumah Baru Rehabilitasi RTLH

Berita Terbaru

Nasional

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 Apr 2025 - 12:51 WIB

Jawa Barat

Kepergok Mencuri Motor di Alfamidi Bekasi, Remaja Babak Belur

Jumat, 18 Apr 2025 - 02:44 WIB

Nasional

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:48 WIB

Lampung

Kapolda Lampung Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat PNS Polri

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:25 WIB

Lampung

Residivis Curanmor Melawan Saat Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 01:15 WIB