Pemerintah menghormati kebebasan berpendapat dan aspirasi masyarakat, sesuai dengan Pasal 19 United Nations International Covenant on Civil and Political Rights dan UU 9 Tahun 1998. Polri telah memeriksa petugas yang melakukan kesalahan dengan cepat, transparan, dan terbuka. Sementara itu, pimpinan DPR sepakat mencabut beberapa kebijakan, seperti besaran tunjangan dan moratorium kunjungan kerja ke luar negeri.
Selain itu, laporan menyebutkan bahwa Ketua Umum Partai Politik telah menindak tegas anggota DPR yang membuat pernyataan keliru, efektif per 1 September 2025. Pemerintah mendukung penyampaian aspirasi secara damai. Namun, tindakan anarkis, perusakan fasilitas umum, atau penjarahan melanggar hukum. Oleh karena itu, saya memerintahkan Polri dan TNI untuk bertindak tegas sesuai hukum terhadap pelaku perusakan, penjarahan rumah, atau sentra ekonomi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk memperkuat dialog, saya menginstruksikan pimpinan DPR, kementerian, dan lembaga negara untuk mengundang tokoh masyarakat dan mahasiswa. Tujuannya, mendengar masukan dan koreksi secara langsung. Masyarakat juga saya ajak menyampaikan aspirasi dengan damai, dan pemerintah menjamin setiap aspirasi akan didengar, dicatat, serta ditindaklanjuti.
Mari kita percaya pada pemerintah dan tetap tenang. Pemerintahan ini berkomitmen memperjuangkan kepentingan rakyat, termasuk yang paling kecil dan tertinggal. Bersama-sama, kita jaga persatuan nasional. Indonesia sedang menuju kebangkitan, jadi jangan biarkan perpecahan terjadi. Suarakan aspirasi tanpa kerusuhan, penjarahan, atau perusakan fasilitas umum. Semangat gotong royong nenek moyang kita harus terus hidup. Ayo, kita rawat lingkungan, keluarga, dan negara secara bersama-sama.
Penulis : Admin
Editor : Redaksi