Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499. Namun, momen ini justru memicu kritik tajam dari mahasiswa atas dugaan monopoli, gratifikasi, dan korupsi dalam proyek pengadaan Website Desa yang tidak transparan.
Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya menyoroti proyek Website Desa yang seharusnya mendukung digitalisasi pelayanan publik. Koordinator GEMPAS, Abdur Rosyid, menyatakan proyek ini sarat dengan masalah. Mulai dari dugaan monopoli vendor, penyimpangan prosedur pengadaan, hingga indikasi gratifikasi antara oknum pejabat dan penyedia jasa. “Proyek ini gagal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Abdur.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Proyek Website Desa seharusnya mendukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, tidak ada satu pun website desa yang dapat diakses masyarakat. Mahasiswa juga mencurigai pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Indikasi mark-up anggaran dan penunjukan langsung tanpa lelang terbuka memperlihatkan lemahnya pengawasan internal Pemkab Serang.
Abdur menegaskan, dana APBD Kabupaten Serang seharusnya memprioritaskan kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu. “Kasus ini sudah bertahun-tahun tanpa kejelasan. Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum,” katanya. Mahasiswa menilai praktik ini mencerminkan pengkhianatan terhadap pembangunan daerah, terutama di tengah buruknya infrastruktur dan tingginya kemiskinan.
GEMPAS mendesak Bupati Serang, DPRD, Kejari, dan Tipikor Polda Banten untuk:
1. Membuka hasil audit proyek Website Desa secara publik.
2. Menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi.
3. Menolak monopoli dan penunjukan langsung dalam proyek digital desa.
4. Mendorong transparansi APBD sesuai prinsip Good Governance.
Sebagai langkah lanjutan, GEMPAS berencana menggelar demonstrasi dan audiensi publik untuk menekan penegakan hukum serta keterbukaan informasi proyek digital Pemkab Serang.
Abdur menegaskan, HUT Kabupaten Serang seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pemerintahan, bukan sekadar seremoni. “Kami ingin pemerintahan yang bersih dan transparan, bukan korupsi dan tertutup,” tegasnya.
Penulis : Fatan/Sandi