Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi Proyek Website Desa di Kabupaten Serang

- Writer

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Serang, Nusantara Media  –

Pemerintah Kabupaten Serang, Provinsi Banten, baru saja memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-499. Namun, momen ini justru memicu kritik tajam dari mahasiswa atas dugaan monopoli, gratifikasi, dan korupsi dalam proyek pengadaan Website Desa yang tidak transparan.

Gerakan Mahasiswa Peduli Sosial (GEMPAS) Serang Raya menyoroti proyek Website Desa yang seharusnya mendukung digitalisasi pelayanan publik. Koordinator GEMPAS, Abdur Rosyid, menyatakan proyek ini sarat dengan masalah. Mulai dari dugaan monopoli vendor, penyimpangan prosedur pengadaan, hingga indikasi gratifikasi antara oknum pejabat dan penyedia jasa. “Proyek ini gagal memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa,” ujar Abdur.

Proyek Website Desa seharusnya mendukung Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Namun, tidak ada satu pun website desa yang dapat diakses masyarakat. Mahasiswa juga mencurigai pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi. Indikasi mark-up anggaran dan penunjukan langsung tanpa lelang terbuka memperlihatkan lemahnya pengawasan internal Pemkab Serang.

Abdur menegaskan, dana APBD Kabupaten Serang seharusnya memprioritaskan kepentingan masyarakat, bukan kelompok tertentu. “Kasus ini sudah bertahun-tahun tanpa kejelasan. Kami menuntut transparansi dan penegakan hukum,” katanya. Mahasiswa menilai praktik ini mencerminkan pengkhianatan terhadap pembangunan daerah, terutama di tengah buruknya infrastruktur dan tingginya kemiskinan.

Baca Juga :  Refleksi HUT Banten ke-25: Pemuda dan Masyarakat Sipil Dorong Banten Emas 2045

GEMPAS mendesak Bupati Serang, DPRD, Kejari, dan Tipikor Polda Banten untuk:
1. Membuka hasil audit proyek Website Desa secara publik.
2. Menuntaskan penyelidikan dugaan korupsi dan gratifikasi.
3. Menolak monopoli dan penunjukan langsung dalam proyek digital desa.
4. Mendorong transparansi APBD sesuai prinsip Good Governance.

Sebagai langkah lanjutan, GEMPAS berencana menggelar demonstrasi dan audiensi publik untuk menekan penegakan hukum serta keterbukaan informasi proyek digital Pemkab Serang.

Abdur menegaskan, HUT Kabupaten Serang seharusnya menjadi momentum evaluasi tata kelola pemerintahan, bukan sekadar seremoni. “Kami ingin pemerintahan yang bersih dan transparan, bukan korupsi dan tertutup,” tegasnya.

 

 

Penulis : Fatan/Sandi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang
Ledakan di Pabrik PT Nukleus Serang: Situasi Terkendali, Polisi Pastikan Bukan Bom
TMMD ke-126 Tahun 2025 Resmi Dimulai di Pandeglang, Banten
Berduka Cita: Sukron Sudiyyanto, Tokoh Jurnalistik Indonesia, Berpulang di Usia 59 Tahun
JPMI Banten Desak Tindak Lanjut PAW Oknum Anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS
Minim Penanganan Korupsi di Lingga: Kejari Hanya Tangani Satu Kasus dalam Dua Tahun
Gubernur Banten: Influencer dan Konten Kreator Perkuat Hubungan Pemerintah-Masyarakat
Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV di Banten Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Berita Terkait

Kamis, 9 Oktober 2025 - 22:48 WIB

Kasus Oknum DPRD Pandeglang RR: Gugatan Perdata dan Sidang Perdana di PN Serang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 21:42 WIB

Ledakan di Pabrik PT Nukleus Serang: Situasi Terkendali, Polisi Pastikan Bukan Bom

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:38 WIB

TMMD ke-126 Tahun 2025 Resmi Dimulai di Pandeglang, Banten

Kamis, 9 Oktober 2025 - 20:17 WIB

Mahasiswa Soroti Dugaan Korupsi Proyek Website Desa di Kabupaten Serang

Kamis, 9 Oktober 2025 - 11:43 WIB

JPMI Banten Desak Tindak Lanjut PAW Oknum Anggota DPRD Pandeglang Fraksi PKS

Berita Terbaru

Lampung

DPW PKS Lampung Perkuat Komitmen Melayani Masyarakat

Kamis, 9 Okt 2025 - 22:34 WIB