Bandar Lampung, Nusantara Media — Polsek Tanjung Karang Timur berhasil menahan pelaku percobaan pencabulan terhadap seorang wanita berusia 17 tahun. Kejadian terjadi Minggu, 30 Maret 2025, sekitar pukul 21.30 WIB.
Lokasi, Rumah kontrakan di Kali Balau
Pelaku, MRS, mengajak korban ke rumah kontrakan dengan alasan mengambil barang tertinggal. Namun, setelah kedatangan, pelaku mencoba melakukan hubungan badan secara paksa. Korban menolak dan berontak, namun pelaku memukul dan mencekik lehernya serta menggerayangi bagian vitalnya. Dalam situasi yang membingungkan dan berbahaya, korban berhasil melarikan diri dengan melompat dari lantai dua rumah kontrakan yang setinggi sekitar lima meter. Meskipun mengalami luka memar di kaki dan lecet serta memar di leher akibat cekikan, korban berhasil selamat.
Setelah kejadian, pelaku MRS kabur keluar kota namun berhasil ditangkap oleh petugas polisi pada Rabu dini hari, 16 April 2025, di rumahnya. Pelaku ditahan oleh Polsek Tanjung Karang Timur dan dijerat dengan pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016, tentang perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Ancaman hukuman yang ditetapkan adalah penjara antara lima hingga lima belas tahun.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menyatakan bahwa pelaku sudah diamankan setelah kabur keluar kota usai kejadian tersebut. “Pelaku sempat melarikan diri keluar kota, sampai akhirnya berhasil kita tangkap, dan saat ini sudah dilakukan penahanan,” kata Kompol Kurmen Rubiyanto.
Penulis : Nining