Pandeglang, Nusantara Media – Pada Rabu, 01 Oktober 2025, pukul 10.00 WIB, Unit II Tipidter Polres Pandeglang mendatangi lokasi pemotongan kapal tongkang BG Titan 14 di Desa Cigondang, Kecamatan Labuan, Kabupaten Pandeglang, Banten. Tanpa pemberitahuan resmi, polisi menahan tiga pekerja PT Teguh Abadi Setiakawan: M. Yasin, Murdani, dan Yusuf Mahendra. Ketiganya baru tiba dari Madura untuk mengerjakan proyek tersebut. Polisi juga menyita alat kerja, termasuk selang, regulator, lampu las potong, peralatan kunci, tabung gas elpiji 12 kg, dan dua lempeng besi seberat 40 kg. Penyitaan ini menghentikan aktivitas proyek secara total.
Pada Kamis, 02 Oktober 2025, pukul 08.30 WIB, polisi membebaskan ketiga pekerja karena kurangnya bukti kuat untuk penahanan. Mereka pulang menggunakan Grab dengan biaya pribadi. Namun, hingga Jumat, 03 Oktober 2025, Polres Pandeglang masih menahan alat kerja sebagai barang bukti. Akibatnya, proyek pemotongan kapal terhenti, menyebabkan kerugian waktu dan biaya bagi pekerja serta perusahaan.
Murdani, salah satu pekerja, mengungkapkan kekecewaannya kepada wartawan. “Polisi menyita alat pribadi saya, jadi saya tidak bisa bekerja. Dalam 20 tahun bekerja, saya belum pernah ditahan. Saya hanya menjalankan tugas perusahaan. Mengapa polisi tidak bertanya kepada penanggung jawab proyek “.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Supri, perwakilan PT Teguh Abadi Setiakawan, juga memprotes tindakan polisi. “Ini barang milik saya, dan pekerja adalah tim saya. Apa yang dicuri? Polisi seharusnya menghubungi saya terlebih dahulu,” tegasnya. Perusahaan berencana menuntut klarifikasi dari Polres Pandeglang.
Kasus ini viral dan memicu diskusi di kalangan Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). Banyak pihak menyoroti dugaan arogansi oknum polisi yang menahan pekerja tanpa surat resmi. GWI mendesak penegak hukum untuk mengusut kasus ini dan meminta Polres Pandeglang memberikan penjelasan transparan.
Hingga kini, Polres Pandeglang belum merilis keterangan resmi terkait status barang bukti atau perkembangan penyelidikan.
Penahanan alat kerja masih menghambat proyek, menyebabkan kerugian signifikan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang. Masyarakat menuntut penjelasan transparan dari kepolisian untuk menjaga kepercayaan terhadap institusi hukum.
Penulis : Redaksi