Serang, Nusantara Media –
Ditreskrimum Polda Banten mengamankan AH, oknum anggota Ormas Grib Jaya Kabupaten Serang, terkait kasus jual beli mobil bodong tanpa dokumen sah.
Kombes Pol Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, mengungkap hal ini dalam konferensi pers di Aula Serbaguna Polda Banten pada Jumat (16/5/2025). Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil operasi penertiban premanisme di wilayah hukum Polda Banten. Timnya berhasil mengamankan 11 pelaku dari sindikat jual beli mobil bodong hasil penggelapan leasing.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam operasi ini, kami mengamankan 11 pelaku yang tergabung dalam sindikat mobil bodong. Pelaku utamanya adalah AH, oknum Ormas Grib Jaya,” jelas Dian.
Berdasarkan penyelidikan, sindikat ini telah memperjualbelikan 13 unit kendaraan. Polisi baru mengamankan 10 unit, sedangkan 3 unit lainnya masih dalam pencarian.
Modus operandi mereka adalah menjual mobil tanpa dokumen sah dengan harga di bawah pasar. “Mereka mengirim mobil ke Lampung, di mana sudah ada penadah yang memasarkannya secara pribadi atau lewat Facebook Marketplace,” tambah Dian.
Kendaraan-kendaraan tersebut berasal dari seorang tersangka yang kini masuk DPO. Polisi masih mengejar pelaku utama lain dalam sindikat ini.
Para tersangka terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara berdasarkan Pasal 372 juncto 55, 56, 480, dan 481 KUHP tentang penggelapan dan penadahan.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk terus memberantas premanisme, termasuk yang berlindung di balik ormas, guna menjamin keamanan masyarakat.
Penulis : Sandi