Nusantara Media, Jakarta – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemerintah belum melihat alasan mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang perampasan aset.
“Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu,” kata Yusril setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.
Menko Yusril Sebut Peraturan yang Ada Sudah Memadai
Menurut Yusril, peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sudah memadai. Ia menilai aturan di Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga cukup untuk menangani persoalan perampasan aset.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” ucap Yusril.
Dukungan Prabowo terhadap UU Perampasan Aset

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menyebut langkah ini penting untuk menindak para koruptor. Serta menyelamatkan kekayaan negara, saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.
“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.
Dalam debat calon presiden 2024 yang Komisi Pemilihan Umum adakan, Prabowo dengan tegas menyuarakan dukungannya untuk mengesahkan UU Perampasan Aset.
Pada 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencetuskan pertama kali rencana penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset.
Namun, hingga saat ini, pembahasan RUU tersebut belum juga membuahkan hasil.
Pemerintah Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset
Pemerintah telah memasukkan usulan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah kembali mengajukan RUU ini untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.
“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Supratman menyebutkan, sebelumnya pemerintah sudah pernah mengusulkan RUU ini dalam Prolegnas sebelumnya.
Namun, ia menilai dinamika politik menghambat pembahasan aturan itu, sehingga Komisi III DPR RI gagal merampungkannya.
Maka dari itu, kini, pemerintah aktif mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf
Editor : Redaksi