Yusril Sebut Pembahasan RUU Perampasan Aset Belum Urgensi

- Writer

Kamis, 8 Mei 2025 - 14:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menko Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Menko Yusril Ihza Mahendra saat ditemui di Istana, Jakarta, Selasa (22/10/2024). (Kompas.com/Adhyasta Dirgantara)

Nusantara MediaJakarta – Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menegaskan bahwa pemerintah belum melihat alasan mendesak untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang perampasan aset.

“Sampai sekarang kami belum melihat ada kegentingan yang memaksa untuk perampasan aset itu,” kata Yusril setelah sidang kabinet di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 5 Mei 2025.

Menko Yusril Sebut Peraturan yang Ada Sudah Memadai

Menurut Yusril, peraturan yang ada, seperti Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sudah memadai. Ia menilai aturan di Kejaksaan, Polri, dan Komisi Pemberantasan Korupsi juga cukup untuk menangani persoalan perampasan aset.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saya kira belum ada urgensinya untuk mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang, tapi ya semuanya terserah kita kembalikan kepada presiden,” ucap Yusril.

Baca Juga :  Modus Hipnotis! Lansia 72 Tahun di Duren Sawit Rugi Rp135 Juta ke Komplotan Penipu*

Dukungan Prabowo terhadap UU Perampasan Aset

Yusril
Presiden Prabowo Subianto (ekon.go.id)

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menegaskan dukungannya terhadap penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset. Ia menyebut langkah ini penting untuk menindak para koruptor. Serta menyelamatkan kekayaan negara, saat berpidato di peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025.

“Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah korupsi enggak mau kembalikan aset,” kata Prabowo di lapangan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Kamis, 1 Mei 2025.

Dalam debat calon presiden 2024 yang Komisi Pemilihan Umum adakan, Prabowo dengan tegas menyuarakan dukungannya untuk mengesahkan UU Perampasan Aset.

Pada 2008, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencetuskan pertama kali rencana penyusunan Undang-Undang Perampasan Aset.

Namun, hingga saat ini, pembahasan RUU tersebut belum juga membuahkan hasil.

Pemerintah Dorong Pembahasan RUU Perampasan Aset

Pemerintah telah memasukkan usulan RUU Perampasan Aset ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025-2029.

Baca Juga :  Wisma Danantara Diresmikan Prabowo, Simbol Pertumbuhan dan Rumah Besar Investasi RI

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pemerintah kembali mengajukan RUU ini untuk menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi.

“Pemerintah berkomitmen memberantas korupsi dengan pengusulan RUU Perampasan Aset. Kami letakkan di urutan ke-5 dari 40 usulan RUU Prolegnas Jangka Menengah 2025-2029,” kata Supratman dalam keterangan resminya ketika menghadiri rapat dengan Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.

Supratman menyebutkan, sebelumnya pemerintah sudah pernah mengusulkan RUU ini dalam Prolegnas sebelumnya.

Namun, ia menilai dinamika politik menghambat pembahasan aturan itu, sehingga Komisi III DPR RI gagal merampungkannya.

Maka dari itu, kini, pemerintah aktif mendorong DPR RI untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award
Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa
Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun
Kapolresta Tangerang Sidak Rutan, Pastikan Tahanan Bisa Laksanakan Shalat 5 Waktu
Sekda Banten diduga terjerat dugaan Korupsi Mahasiswa Mendesak Kejagung RI untuk lakukan penindakan terhadap kasus tersebut
DPD IMAKIPSI BANTEN Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di SMA Negeri 4 Kota Serang: Lagi dan Lagi, Banten Jadi Potret Suramnya Dunia Pendidikan
Kerugian Negara Miliaran Rupiah Akibat Pembabatan Hutan Tanpa Izin, Pelaku Diduga Oknum Pengelola Lokal”
Kodim 0509/Kabupaten Bekasi Gelar Malam Ramah Tamah, Dandim Baru Siap Lanjutkan Sinergi Daerah

Berita Terkait

Sabtu, 12 Juli 2025 - 11:12 WIB

Gebrakan Brigjen Nunung Tanpa Ampun, BPI KPNPA RI Apresiasi dan Siapkan Penghargaan BPI Award

Sabtu, 12 Juli 2025 - 10:44 WIB

Forum Solidaritas Mahasiswa Banten Desak Kejaksaan Agung Usut Mega Korupsi Proyek Fiktif di Banten, BPI KPNPA RI Minta Sekda Asep Afriyandi Diperiksa

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:07 WIB

Perambahan Hutan Berkedok Kebun Durian di Lingga Timur, Awang Sukowati: Ini Kejahatan Lingkungan, Jangan Kasih Ampun

Jumat, 11 Juli 2025 - 14:15 WIB

Sekda Banten diduga terjerat dugaan Korupsi Mahasiswa Mendesak Kejagung RI untuk lakukan penindakan terhadap kasus tersebut

Jumat, 11 Juli 2025 - 11:03 WIB

DPD IMAKIPSI BANTEN Soroti Dugaan Pelanggaran Serius di SMA Negeri 4 Kota Serang: Lagi dan Lagi, Banten Jadi Potret Suramnya Dunia Pendidikan

Berita Terbaru