Mentawai. Nusantara .Media – BPI KPNPA RI Cabang Kepulauan Mentawai telah resmi menyampaikan laporan dugaan tindak pidana korupsi dan perusakan lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan penebangan kayu di wilayah tersebut. Laporan tersebut telah resmi disampaikan kepada Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo dan Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH, dengan permintaan tegas agar segera dilakukan penyidikan dan tindakan hukum.
Tuhowoloo Telaumbanua, S.IP (biasa disapa Delau), Kepala BPI KPNPA RI Kepulauan Mentawai, menyampaikan keprihatinan mendalam terhadap luasnya kerusakan lingkungan di wilayah tersebut. Ia menyoroti beberapa bentuk eksploitasi, antara lain:
Perusakan hutan bakau tanpa izin: Aktivitas ini mengancam ekosistem pesisir dan meningkatkan risiko abrasi dan tsunami.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Eksploitasi pasir laut secara ilegal: Hal ini menyebabkan erosi pantai dan merusak habitat ikan.
Perusakan ekosistem terumbu karang: Hal ini berdampak langsung pada hasil tangkapan nelayan lokal dan mengganggu keseimbangan lingkungan laut.
BPI KPNPA RI menegaskan bahwa kegiatan ilegal tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga menunjukkan adanya korupsi dalam penerbitan izin dan pengelolaan lingkungan. Oleh karena itu, laporan resmi telah disampaikan kepada:
Kapolri Jenderal Drs. Listyo Sigit Prabowo: Melalui Sekretariat Jenderal Mabes Polri, untuk menangani aspek kejahatan lingkungan.
Jaksa Agung Prof. Dr. ST. Burhanuddin, SH, MH: Untuk menyelidiki dugaan korupsi dalam proses perizinan dan pemanfaatan lingkungan hidup.
Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK): Memastikan proses hukum yang transparan dan cepat.
Rahmad Sukendar, Ketua BPI KPNPA RI, menegaskan komitmennya akan mengawal kasus ini hingga pelaku perusakan lingkungan hidup dan dugaan tindak pidana korupsi dihukum setimpal.
“Kami di BPI KPNPA RI tidak akan tinggal diam dalam menghadapi segala bentuk kejahatan lingkungan dan korupsi yang merugikan masyarakat, khususnya di Mentawai. Perusakan hutan mangrove, eksploitasi pasir laut, dan rusaknya terumbu karang tidak hanya mengancam ekosistem tetapi juga mata pencaharian masyarakat pesisir yang menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam tersebut,” kata Rahmad dalam keterangan tertulisnya, Sabtu, 22 Maret 2025.
Lebih lanjut, Rahmad menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus melakukan koordinasi intensif dengan kejaksaan guna memastikan kasus tersebut tidak mandek dalam penegakan hukum.
“Kasus korupsi harus ditindak tegas oleh aparat penegak hukum. Kami dari BPI akan terus memantau pengaduan masyarakat (Dumas) agar diproses secara hukum secara transparan dan adil,” tegasnya.
Masyarakat Mentawai berharap agar pemerintah mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan penebangan kayu yang terlibat dalam perusakan lingkungan.
“Kami tidak ingin tanah leluhur kami dirusak hanya demi kepentingan bisnis segelintir orang,” kata seorang pemimpin masyarakat setempat.
BPI KPNPA RI berkomitmen untuk terus memantau kasus ini dan memastikan tindakan tegas terhadap mereka yang terlibat dalam kejahatan lingkungan dan korupsi di Mentawai.
Penulis : Awang Sukowati