Kepri. Nusantara.media. – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan (Hs), kini memasuki tahap kritis. Tim peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Bintan dengan status P-19, yang menandakan bahwa berkas tersebut masih dianggap belum lengkap dan memerlukan informasi tambahan.
Dalam kasus ini, selain Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman. Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengonfirmasi bahwa berkas ketiga tersangka telah dikembalikan oleh Kejari Bintan kepada penyidik pada Jumat, 21 Maret 2025.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pengembalian berkas oleh jaksa. Namun, salah satu petunjuk yang diberikan adalah terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengenai pencadangan tanah kepada PT Expasindo Raya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Iptu Prasojo menjelaskan, “Kami masih berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Salah satu kendala adalah sulitnya mendapatkan surat asli SK Gubernur Riau karena diduga telah hilang atau bahkan terbakar, mengingat dokumen tersebut sudah lama.” Meski demikian, penyidik Polres Bintan terus berupaya mencari dokumen pendukung lain yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Namun, karena masa terseleksi ketiganya telah habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka terpaksa dilepaskan sebelum kasus ini mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.
Tersangka ketiga adalah:
1. Muhammad Ridwan** – Mantan Lurah Sungai Lekop, yang saat ditahan masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
2. Budiman– Mantan juru ukur di Kantor Kelurahan Sungai Lekop.
3. Hasan– Saat kasus terjadi, ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sebelum akhirnya menjadi Pj Walikota Tanjungpinang.
Penyidik Polres Bintan menyatakan akan terus berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap berikutnya. Dengan situasi yang masih belum jelas, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.
Penulis : Awang Sukowati