Masyarakat Menanti Keadilan Pemalsuan Tanah Tahap Kritis”

- Writer

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri. Nusantara.media. – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan (Hs), kini memasuki tahap kritis. Tim peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik ​​Satreskrim Polres Bintan dengan status P-19, yang menandakan bahwa berkas tersebut masih dianggap belum lengkap dan memerlukan informasi tambahan.

Dalam kasus ini, selain Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman. Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengonfirmasi bahwa berkas ketiga tersangka telah dikembalikan oleh Kejari Bintan kepada penyidik ​​pada Jumat, 21 Maret 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pengembalian berkas oleh jaksa. Namun, salah satu petunjuk yang diberikan adalah terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengenai pencadangan tanah kepada PT Expasindo Raya.

Iptu Prasojo menjelaskan, “Kami masih berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Salah satu kendala adalah sulitnya mendapatkan surat asli SK Gubernur Riau karena diduga telah hilang atau bahkan terbakar, mengingat dokumen tersebut sudah lama.” Meski demikian, penyidik ​​Polres Bintan terus berupaya mencari dokumen pendukung lain yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik ​​Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Namun, karena masa terseleksi ketiganya telah habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka terpaksa dilepaskan sebelum kasus ini mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca Juga :  Tanjungpinang: Kota yang Keluar dari Riau dan Kini Menjadi Ibu Kota Provinsi Termaju di Sumatera!

Tersangka ketiga adalah:
1. Muhammad Ridwan** – Mantan Lurah Sungai Lekop, yang saat ditahan masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
2. Budiman– Mantan juru ukur di Kantor Kelurahan Sungai Lekop.
3. Hasan– Saat kasus terjadi, ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sebelum akhirnya menjadi Pj Walikota Tanjungpinang.

Penyidik ​​Polres Bintan menyatakan akan terus berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap berikutnya. Dengan situasi yang masih belum jelas, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Disambut Hangat di Bandara Hang Nadim Batam
Hutan Lingga Terancam: Menyelami Krisis Ekosistem akibat Ekspansi Perkebunan Sawit
Hari Santri Nasional 2025: MWC NU Sekupang Gelar Maulidurrasul Penuh Keberkahan
H. Darma Setiawan Alokasikan Beasiswa PIP untuk Pelajar dan Mahasiswa Kepulauan Riau
Rehabilitasi SD Negeri 011 Singkep Diduga Bermasalah: Material Lama Digunakan Kembali
Rotasi dan Mutasi Pejabat Kejaksaan: Kajari Lingga Amriyata Pindah ke Serdang Bedagai
Penetapan RKP des Th 2026 dan Perubahan RKPdes Th 2025 berlangsung dengan Sukses.
Yusril Ihza Mahendra Akan Kunjungi Lingga: Menelusuri Hubungan Historis Bangka dan Lingga

Berita Terkait

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:12 WIB

Pangdam XIX/Tuanku Tambusai Disambut Hangat di Bandara Hang Nadim Batam

Rabu, 22 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Hutan Lingga Terancam: Menyelami Krisis Ekosistem akibat Ekspansi Perkebunan Sawit

Senin, 20 Oktober 2025 - 16:23 WIB

Hari Santri Nasional 2025: MWC NU Sekupang Gelar Maulidurrasul Penuh Keberkahan

Kamis, 16 Oktober 2025 - 14:52 WIB

H. Darma Setiawan Alokasikan Beasiswa PIP untuk Pelajar dan Mahasiswa Kepulauan Riau

Rabu, 15 Oktober 2025 - 20:51 WIB

Rehabilitasi SD Negeri 011 Singkep Diduga Bermasalah: Material Lama Digunakan Kembali

Berita Terbaru