Masyarakat Menanti Keadilan Pemalsuan Tanah Tahap Kritis”

- Writer

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepri. Nusantara.media. – Kasus dugaan pemalsuan surat tanah milik PT Expasindo Raya yang melibatkan mantan Pj Walikota Tanjungpinang, Hasan (Hs), kini memasuki tahap kritis. Tim peneliti dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Bintan telah mengembalikan berkas perkara kepada penyidik ​​Satreskrim Polres Bintan dengan status P-19, yang menandakan bahwa berkas tersebut masih dianggap belum lengkap dan memerlukan informasi tambahan.

Dalam kasus ini, selain Hasan yang saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau, terdapat dua tersangka lainnya, yaitu Ridwan dan Budiman. Kapolres Bintan, AKBP Yunita Stevani, melalui Kasi Humas Polres Bintan, Iptu Prasojo, mengonfirmasi bahwa berkas ketiga tersangka telah dikembalikan oleh Kejari Bintan kepada penyidik ​​pada Jumat, 21 Maret 2025.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum dapat memberikan penjelasan rinci mengenai alasan pengembalian berkas oleh jaksa. Namun, salah satu petunjuk yang diberikan adalah terkait dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau mengenai pencadangan tanah kepada PT Expasindo Raya.

Iptu Prasojo menjelaskan, “Kami masih berusaha melengkapi petunjuk yang diberikan jaksa. Salah satu kendala adalah sulitnya mendapatkan surat asli SK Gubernur Riau karena diduga telah hilang atau bahkan terbakar, mengingat dokumen tersebut sudah lama.” Meski demikian, penyidik ​​Polres Bintan terus berupaya mencari dokumen pendukung lain yang sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sebelumnya, penyidik ​​Satreskrim Polres Bintan telah menetapkan dan menahan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat lahan PT Expasindo Raya di Sungai Lekop, Kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan. Namun, karena masa terseleksi ketiganya telah habis sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, mereka terpaksa dilepaskan sebelum kasus ini mencapai tahap P-21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan.

Baca Juga :  Ironi di Lingga Acara Bupati Sepi Kepala Desa,

Tersangka ketiga adalah:
1. Muhammad Ridwan** – Mantan Lurah Sungai Lekop, yang saat ditahan masih menjabat sebagai pejabat di Dinas Perhubungan Kabupaten Bintan.
2. Budiman– Mantan juru ukur di Kantor Kelurahan Sungai Lekop.
3. Hasan– Saat kasus terjadi, ia menjabat sebagai Camat Bintan Timur, sebelum akhirnya menjadi Pj Walikota Tanjungpinang.

Penyidik ​​Polres Bintan menyatakan akan terus berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap berikutnya. Dengan situasi yang masih belum jelas, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kasus ini tidak berhenti di tengah jalan.

Penulis : Awang Sukowati

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Komisi VI DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat
Belasan Tahun Lampu Jalan Terabaikan di Desa Kualaraya
Idul Fitri dengan Kebersamaan di Kampung Bukit
Berbagi Rizki Abun Kembali ke Desa Kualaraya
Pembagian Dana Bantuan Langsung Tunai Berjalan Sukses
BPI KPNPA RI Gandeng Kejaksaan Kawal Kasus
Kapolres Bintan Ungkap Proses Penyidikan Tiga Tersangka
Masyarakat Lingga Menanti Perbaikan Jalan
Berita ini 19 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 6 April 2025 - 21:15 WIB

Komisi VI DPR RI Gelar Rapat Dengar Pendapat

Kamis, 3 April 2025 - 21:33 WIB

Belasan Tahun Lampu Jalan Terabaikan di Desa Kualaraya

Selasa, 1 April 2025 - 12:53 WIB

Idul Fitri dengan Kebersamaan di Kampung Bukit

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:53 WIB

Masyarakat Menanti Keadilan Pemalsuan Tanah Tahap Kritis”

Kamis, 27 Maret 2025 - 12:24 WIB

Berbagi Rizki Abun Kembali ke Desa Kualaraya

Berita Terbaru

Uang Rupiah (Envato/Lisensi Nusantara Media)

Nasional

Rupiah Anjlok ke Level Terendah, Apa Penyebabnya?

Kamis, 10 Apr 2025 - 16:40 WIB

Kecil, hitam, dan penuh manfaat. Kopi bukan hanya gaya hidup, tapi juga teman sehat sehari-hari, (Lisense Nusantara Media - Envato)

Kesehatan

Manfaat Kopi : Antara Kenikmatan dan Khasiatnya

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:40 WIB

Banten

Kapolda Banten Pimpin Serah Terima Jabatan Karo SDM

Kamis, 10 Apr 2025 - 14:24 WIB