Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pandeglang

- Writer

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara.media– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismisal yang berlangsung di Gedung MK Jakarta.

Dalam sidang yang mengangkat Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan. Saldi Isra, salah satu hakim konstitusi, menegaskan bahwa “ekspesi tidak beralasan menurut hukum,” menandakan bahwa argumen yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk diterima.

Baca Juga :  BOM WAKTU KORUPSI LINGGA KPK SIAP PERIKSA BUPATI NIZAR,

Rincian Sidang
-Tanggal Sidang: Rabu, 5 Februari 2025  Nomor Perkara: 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya
Kuasa Hukum Pemohon: Muhtar Latif dkk
Termohon: KPU Pandeglang Kuasa Hukum Termohon: Afif dkk Pihak Terkait: Bawaslu Pandeglang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menjadi titik akhir bagi upaya hukum pasangan calon tersebut untuk menggugat hasil Pilkada yang telah dilaksanakan. Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Pandeglang menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini juga menunjukkan komitmen MK dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di Indonesia.

Baca Juga :  Langkah Awal Rano Karno: Siap Kerja dan Hadapi Tantangan Jakarta

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di Kabupaten Pandeglang. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan melanjutkan proses demokrasi yang sehat di daerah tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan
Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan
Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.
Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,
Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP
Polisi Tangkap Komplotan Begal Sepeda Motor di Pasar Kemis
Bareskrim Polri Berhasil Gagalkan Penyelundupan 192 Kg Sabu
Kejaksaan Agung Tetapkan Ketua PN tersangka dalam kasus suap
Berita ini 69 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 01:17 WIB

Dewan Pers Dukung Program Subsidi 1000 Rumah untuk Wartawan

Rabu, 16 April 2025 - 09:50 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPR Apresiasi Pengungkapan Jaringan

Rabu, 16 April 2025 - 08:55 WIB

Dugaan Korupsi Rp8,3 Triliun di PT Pupuk Indonesia.

Rabu, 16 April 2025 - 08:05 WIB

Mobil Honda HR-V Terbakar di Tol Dalam Kota,

Selasa, 15 April 2025 - 17:19 WIB

Kecelakaan Maut di Kampar: Pengendara Sepeda Motor Tabrak Truk Parkir, Satu Tewas di TKP

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB