Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pandeglang

- Writer

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara.media– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismisal yang berlangsung di Gedung MK Jakarta.

Dalam sidang yang mengangkat Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan. Saldi Isra, salah satu hakim konstitusi, menegaskan bahwa “ekspesi tidak beralasan menurut hukum,” menandakan bahwa argumen yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk diterima.

Baca Juga :  BPI KPNPA RI dan Kopassus Tindakan Tegas Premanisme

Rincian Sidang
-Tanggal Sidang: Rabu, 5 Februari 2025  Nomor Perkara: 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya
Kuasa Hukum Pemohon: Muhtar Latif dkk
Termohon: KPU Pandeglang Kuasa Hukum Termohon: Afif dkk Pihak Terkait: Bawaslu Pandeglang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menjadi titik akhir bagi upaya hukum pasangan calon tersebut untuk menggugat hasil Pilkada yang telah dilaksanakan. Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Pandeglang menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini juga menunjukkan komitmen MK dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di Indonesia.

Baca Juga :  Tanggapan H. Kurniawan: Pentingnya Dialog Konstruktif di Tengah Aksi Mahasiswa

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di Kabupaten Pandeglang. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan melanjutkan proses demokrasi yang sehat di daerah tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Pandeglang Gelar Aksi Jumat Bersih di Istana Negara, Tuntut Penutupan Permanen PT GSM
Mahasiswa GERMALA-K Akan Demo di Kementerian PUPR Tuntut Usut Proyek Jalan Rp12,27 Miliar Bermasalah di Pandeglang
Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Demo di Istana Negara atas Dugaan Pencemaran Lingkungan
Bripda Torino Pukuli Dua Siswa SPN NTT karena Merokok, Polda Selidiki
Bentrokan Sengit Debt Collector Matel vs Ormas BPPKB di Cengkareng: Penarikan Paksa Motor Picu Kekerasan
Relawan Bolone Mase Dukung Polda Metro Jaya Tetapkan Roy Suryo CS Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Fenomena Bulan Cincin Hiasi Langit Malam Indonesia
Presiden Prabowo menyatakan rencananya untuk memperpanjang jalur kereta cepat Whoosh hingga Banyuwangi.

Berita Terkait

Sabtu, 29 November 2025 - 00:55 WIB

Warga Pandeglang Gelar Aksi Jumat Bersih di Istana Negara, Tuntut Penutupan Permanen PT GSM

Senin, 24 November 2025 - 22:55 WIB

Mahasiswa GERMALA-K Akan Demo di Kementerian PUPR Tuntut Usut Proyek Jalan Rp12,27 Miliar Bermasalah di Pandeglang

Senin, 24 November 2025 - 14:29 WIB

Gerakan Pandeglang Bersih Gelar Demo di Istana Negara atas Dugaan Pencemaran Lingkungan

Jumat, 14 November 2025 - 23:12 WIB

Bripda Torino Pukuli Dua Siswa SPN NTT karena Merokok, Polda Selidiki

Selasa, 11 November 2025 - 17:51 WIB

Bentrokan Sengit Debt Collector Matel vs Ormas BPPKB di Cengkareng: Penarikan Paksa Motor Picu Kekerasan

Berita Terbaru