Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pandeglang

- Writer

Kamis, 6 Februari 2025 - 01:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, Nusantara.media– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Fitron Nur Ikhsan dan Diana Drimawati Jayabaya, terkait hasil Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pandeglang. Keputusan ini dibacakan dalam sidang dismisal yang berlangsung di Gedung MK Jakarta.

Dalam sidang yang mengangkat Perkara Nomor 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 ini, MK menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh pemohon tidak memenuhi syarat formil yang ditetapkan. Saldi Isra, salah satu hakim konstitusi, menegaskan bahwa “ekspesi tidak beralasan menurut hukum,” menandakan bahwa argumen yang diajukan oleh pihak pemohon tidak cukup kuat untuk diterima.

Baca Juga :  Revisi UU TNI Rapat Tertutup di Hotel Mewah Picu Kontroversi

Rincian Sidang
-Tanggal Sidang: Rabu, 5 Februari 2025  Nomor Perkara: 160/PHPU.BUP-XXIII/2025 Pemohon: Fitron Nur Ikhsan – Diana Drimawati Jayabaya
Kuasa Hukum Pemohon: Muhtar Latif dkk
Termohon: KPU Pandeglang Kuasa Hukum Termohon: Afif dkk Pihak Terkait: Bawaslu Pandeglang

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Keputusan ini menjadi titik akhir bagi upaya hukum pasangan calon tersebut untuk menggugat hasil Pilkada yang telah dilaksanakan. Dengan ditolaknya permohonan ini, hasil pemilihan yang telah ditetapkan oleh KPU Pandeglang menjadi sah dan tidak dapat diganggu gugat. Hal ini juga menunjukkan komitmen MK dalam menjaga integritas proses pemilihan umum di Indonesia.

Baca Juga :  Aksi Nekat Hendi di Jalur Cepat Semanggi Kembali Viral di Media Sosial

Keputusan MK ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan stabilitas politik di Kabupaten Pandeglang. Masyarakat diharapkan dapat menerima hasil pemilihan dengan lapang dada dan melanjutkan proses demokrasi yang sehat di daerah tersebut.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Mahkamah Konstitusi Tolak Gugatan PHPU Pilkada Pandeglang

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wanita di Jambi Tewas Berlumuran Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan
PM Malaysia Bakal Menghubungi Rekan Diplomatik Dari Beberapa Negara, Menyelamat Sukarelawan Misi Global Sumud Flotilla (GSF) Yang Ditahan tentera Israel
Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami
Peringatan Dini! Tinggi Gelombang Hingga 2,5 Meter Ancaman di Perairan Indonesia
Tragedi G30S/PKI 1965: Mengenang Pahlawan Revolusi dan Menjaga Pancasila
Masyarakat Pemerhati Haji Desak Pemerintah Hentikan Dugaan Monopoli Tender Layanan Haji
Istana Cabut Kartu Liputan Wartawan CNN Indonesia, Picu Kritik Tajam terhadap Kebebasan Pers
Mahasiswa Jakarta Siap Kepung Gedung KPK Tuntut Pemeriksaan Rudi Hartono Bangun

Berita Terkait

Kamis, 2 Oktober 2025 - 23:42 WIB

Wanita di Jambi Tewas Berlumuran Darah, Polisi Selidiki Dugaan Perampokan

Kamis, 2 Oktober 2025 - 20:14 WIB

PM Malaysia Bakal Menghubungi Rekan Diplomatik Dari Beberapa Negara, Menyelamat Sukarelawan Misi Global Sumud Flotilla (GSF) Yang Ditahan tentera Israel

Kamis, 2 Oktober 2025 - 12:46 WIB

Gempa 6,1 Magnitudo Guncang Maluku Barat Daya, Tidak Berpotensi Tsunami

Kamis, 2 Oktober 2025 - 10:02 WIB

Peringatan Dini! Tinggi Gelombang Hingga 2,5 Meter Ancaman di Perairan Indonesia

Rabu, 1 Oktober 2025 - 00:33 WIB

Tragedi G30S/PKI 1965: Mengenang Pahlawan Revolusi dan Menjaga Pancasila

Berita Terbaru

Banten

Sinergi TNI-Polri di Pandeglang Meriahkan HUT ke-80 TNI

Selasa, 7 Okt 2025 - 14:02 WIB