Lampung, Nusantara Media– Seorang mahasiswa berusia 22 tahun asal Lempuyang Bandar, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, yang dikenal dengan inisial RMD, ditangkap oleh jajaran Polsek Terbanggi Besar setelah terlibat dalam aksi pencurian sepeda motor. Kejadian ini berlangsung pada tanggal 4 April 2025 ketika korban, MT, sedang tertidur lelap di rumahnya.
Pencurian terjadi setelah MT memarkirkan sepeda motornya usai menunaikan ibadah salat Jumat. Ia menyimpan kunci kontak kendaraan di dalam bufet dekat tempat parkir sebelum masuk untuk tidur siang. Ketika terbangun dan mendapati bahwa sepeda motor serta kuncinya telah hilang, MT segera mengecek rekaman CCTV yang ada di rumahnya. Rekaman tersebut memperlihatkan aksi pencurian yang dilakukan oleh RMD.
Setelah mendapatkan bukti dari rekaman CCTV tersebut, MT melaporkan kejadian ini kepada pihak kepolisian setempat untuk meminta bantuan penanganan kasus ini. Tim Khusus Anti Pencurian (Tekab) 308 Presisi Polsek Terbanggi Besar merespons laporan tersebut dengan cepat dan melakukan penyelidikan intensif.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pada tanggal 7 April 2025, polisi berhasil menangkap pelaku tanpa adanya perlawanan berarti dari pihak RMD. Barang bukti berupa satu unit sepeda motor curian telah diamankan oleh pihak kepolisian sebagai bagian dari proses hukum lebih lanjut terhadap pelaku.
RMD kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun berdasarkan pasal tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Indonesia. Kasus ini menjadi perhatian publik dan mengingatkan masyarakat akan pentingnya menjaga keamanan barang berharga mereka serta kewaspadaan terhadap potensi kejahatan di lingkungan sekitar.
Penulis : Nining