Audiensi Mahasiswa dan Pemuda dengan DPRD Pandeglang Bahas Dugaan Pelanggaran CV. GSM

- Writer

Kamis, 19 Juni 2025 - 23:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pandeglang, Nusantara Media

Mahasiswa dan pemuda dari Dewan Pimpinan Wilayah Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Provinsi Banten menggelar audiensi atau Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Banmus DPRD Kabupaten Pandeglang. Agenda ini merupakan penjadwalan ulang dari pertemuan yang tertunda minggu lalu. Hadir dalam acara ini perwakilan dari DPUPR, DPKP, DLH, DPMPTSP, Satpol PP Kabupaten Pandeglang, serta pimpinan, manajer, dan humas CV. Gari Setiawan Makmur (CV. GSM).

CV. GSM, berlokasi di perbatasan Kecamatan Panimbang dan Sobang, tepatnya Desa Mekarsari, Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, diduga melanggar sejumlah aturan. Perusahaan ini dituduh tidak memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), izin lingkungan, serta melakukan pencemaran lingkungan. Selain itu, jumlah sapi impor yang ditampung melebihi kapasitas standar karantina hewan, berdampak buruk pada lingkungan dan masyarakat sekitar, termasuk sekolah-sekolah terdekat.

Entis Sumantri, Koordinator Wilayah DPW JPMI Banten, menegaskan bahwa mereka tidak menolak investasi di Pandeglang. Namun, investor harus memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan dampak negatif. “Kami peduli sebagai agen sosial kontrol dan perubahan untuk memastikan investasi berdampak positif bagi peningkatan PAD dan ekonomi masyarakat,” ujar Entis, akrab disapa Tayo.

Dalam audiensi, terungkap bahwa izin Amdal CV. GSM masih dalam proses, dan IPAL belum selesai dibangun. “Perusahaan beroperasi, tetapi izin dan aturan diabaikan. Ini lucu,” kritik Tayo. Ia juga mempertanyakan izin dari Online Single Submission (OSS) yang diklaim perusahaan, tetapi tidak dapat ditunjukkan.

Baca Juga :  RAPAT KOORDINASI PENENTUAN LOKASI TMMD KE-126 TAHUN ANGGARAN 2025 DI KABUPATEN PANDEGLANG

DPMPTSP Pandeglang menyatakan hanya memiliki data izin lama dari PT Global, bukan CV. GSM. Sementara itu, DLH Pandeglang menegaskan bahwa izin awal perusahaan hanya untuk 500 ekor sapi impor dari Australia, dan belum ada laporan perubahan kapasitas dari CV. GSM. Lokasi perusahaan yang berdekatan dengan pemukiman dan sekolah memperparah dampak, seperti gangguan proses belajar-mengajar akibat bau menyengat.

Penulis : Tayo

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pimpinan Redaksi Metrobatam.com Kecam Tindakan Pengawas Proyek yang Hambat Jurnalis di Lingga
Anugerah Investasi 2025: BP Batam Rayakan Hari Bakti ke-54
Sungai Buloh Cup II 2025 Berakhir Meriah, Wali Kota Batam Resmi Tutup Turnamen
AR Bangun Kecam Ariastuty: Dugaan Kebohongan Publik di Proyek BP Batam Terbukti
Harta Kekayaan Ariastuty Sirait Rp4,24 Miliar, KPK Verifikasi Laporan LHKPN 2024
Skandal Korupsi Proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Pelabuhan Batu Ampar Rugikan Negara Rp30,6 Miliar
Skandal Korupsi Rp75,5 Miliar di BP Batam: Ariastuty Sirait Terlibat Kebohongan Publik
Skandal Korupsi BP Batam: Ariastuty Sirait Terbongkar Berbohong dalam Proyek Rp75,5 Miliar

Berita Terkait

Jumat, 24 Oktober 2025 - 19:50 WIB

Pimpinan Redaksi Metrobatam.com Kecam Tindakan Pengawas Proyek yang Hambat Jurnalis di Lingga

Rabu, 22 Oktober 2025 - 23:29 WIB

Anugerah Investasi 2025: BP Batam Rayakan Hari Bakti ke-54

Minggu, 19 Oktober 2025 - 23:12 WIB

Sungai Buloh Cup II 2025 Berakhir Meriah, Wali Kota Batam Resmi Tutup Turnamen

Senin, 13 Oktober 2025 - 13:41 WIB

AR Bangun Kecam Ariastuty: Dugaan Kebohongan Publik di Proyek BP Batam Terbukti

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 17:54 WIB

Harta Kekayaan Ariastuty Sirait Rp4,24 Miliar, KPK Verifikasi Laporan LHKPN 2024

Berita Terbaru