PALEMBANG, NUSANTARA MEDIA – Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Anti Korupsi (LSM GRANSI) Sumatera Selatan menggelar aksi damai di Kantor Wali Kota Palembang, Kamis (5/11/2026). Dalam aksi tersebut, GRANSI mendesak Pemerintah Kota Palembang agar merekomendasikan kepada Inspektorat untuk melakukan pemeriksaan dan audit terhadap sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapatkan perhatian serius, mulai dari evaluasi kinerja lima camat hingga dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran proyek revitalisasi sekolah dan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Aksi penyampaian aspirasi tersebut diterima oleh Herli Kurniawan, S.Sos., M.AP., Staf Ahli Bidang Keuangan, Pendapatan, Hukum dan HAM Pemerintah Kota Palembang sekaligus Staf Ahli Wali Kota Palembang.
Aksi damai itu merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan serta penggunaan anggaran negara. Kegiatan tersebut juga mengacu pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.
Dalam pernyataan sikapnya, Ketua LSM GRANSI, Supriyadi, menyampaikan sejumlah tuntutan yang berkaitan dengan transparansi, akuntabilitas, dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian GRANSI adalah evaluasi kinerja lima camat di lingkungan Pemerintah Kota Palembang, yakni Camat Jakabaring, Camat Kertapati, Camat Plaju, Camat Seberang Ulu I, dan Camat Seberang Ulu II.
GRANSI menilai perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan tugas, pengelolaan anggaran, serta kualitas pelayanan publik di lima wilayah kecamatan tersebut.
Selain meminta evaluasi kinerja, GRANSI juga mendesak agar Inspektorat Kota Palembang melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan anggaran di masing-masing kecamatan.
Menurut Supriyadi, sejumlah aspek yang perlu ditelusuri meliputi anggaran operasional, pengadaan barang dan jasa, serta kesesuaian penggunaan anggaran dengan pelaksanaan kegiatan di lapangan.
GRANSI berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan gambaran objektif mengenai tata kelola administrasi dan keuangan di lingkungan kecamatan.
Selain persoalan kecamatan, GRANSI juga menyoroti proyek revitalisasi SDN 137 Kota Palembang yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2026 dengan nilai anggaran sebesar Rp1.279.386.546.
Koordinator aksi, M. Isa, S.H., menyampaikan bahwa berdasarkan hasil investigasi dan informasi yang dihimpun tim GRANSI, terdapat dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Salah satu hal yang dipertanyakan adalah dugaan penggunaan atau pencampuran rangka baja baru dengan rangka baja lama dalam pekerjaan konstruksi atap bangunan sekolah.
Menurut GRANSI, persoalan tersebut perlu diperiksa secara teknis dan administratif karena berkaitan dengan kesesuaian spesifikasi pekerjaan, kualitas bangunan, serta aspek keselamatan lingkungan pendidikan.
Atas dasar itu, GRANSI meminta Wali Kota Palembang merekomendasikan kepada Inspektorat agar segera melakukan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi tersebut.
Pemeriksaan diharapkan mencakup kesesuaian pekerjaan dengan RAB, spesifikasi teknis, dokumen pengadaan, hingga kondisi fisik bangunan di lapangan.
Dengan demikian, dapat diketahui apakah pelaksanaan proyek telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku atau terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki maupun ditindaklanjuti.
Persoalan lain yang turut disampaikan dalam aksi damai tersebut adalah dugaan ketidaksesuaian penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMPN 24 Kota Palembang untuk Tahun Anggaran 2024 dan 2025.
GRANSI mempertanyakan sejumlah penggunaan anggaran, khususnya terkait pengadaan sarana dan prasarana sekolah serta pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler.
Baca Juga SMPN 24 Palembang Gelar Syukuran Kelulusan Kelas IX Tahun Ajaran 2024-2025Dalam pernyataan sikapnya, GRANSI menyoroti pengadaan fasilitas sekolah seperti kipas angin, sapu, dan perlengkapan kebersihan lainnya. Pihaknya mengaku memperoleh informasi bahwa sejumlah kebutuhan tersebut juga diduga melibatkan pungutan atau iuran dari wali murid.
Selain itu, GRANSI mempertanyakan sumber pembiayaan kegiatan ekstrakurikuler, termasuk kegiatan olahraga dan aktivitas sekolah lainnya yang diduga melibatkan pembayaran dari peserta didik.
Atas sejumlah informasi tersebut, GRANSI meminta Inspektorat Kota Palembang melakukan audit menyeluruh terhadap pengelolaan Dana BOS SMPN 24 untuk periode 2024 dan 2025.
Audit tersebut diharapkan menelusuri laporan pertanggungjawaban, bukti transaksi pengeluaran, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta realisasi kegiatan sekolah.
GRANSI juga meminta agar dugaan mark-up anggaran maupun ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban diperiksa berdasarkan dokumen dan bukti yang sah.
Dalam aksi damai di Kantor Wali Kota Palembang tersebut, LSM GRANSI menyampaikan tiga tuntutan utama, yaitu:
1\. Meminta Wali Kota Palembang merekomendasikan kepada Inspektorat untuk memeriksa penggunaan anggaran sekaligus mengevaluasi kinerja lima camat, yakni Jakabaring, Kertapati, Plaju, Seberang Ulu I, dan Seberang Ulu II.
2\. Meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan terhadap proyek revitalisasi SDN 137 Kota Palembang Tahun Anggaran 2026 senilai Rp1.279.386.546, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian pekerjaan dengan RAB dan penggunaan rangka baja lama.
3\. Meminta Inspektorat mengaudit penggunaan Dana BOS SMPN 24 Kota Palembang Tahun Anggaran 2024 dan 2025, termasuk menelusuri dugaan mark-up anggaran, ketidaksesuaian laporan pertanggungjawaban, serta penggunaan dana untuk pengadaan fasilitas dan kegiatan sekolah.
LSM GRANSI berharap Pemerintah Kota Palembang tidak mengabaikan aspirasi yang telah disampaikan melalui aksi damai tersebut. Mereka meminta seluruh laporan dan dugaan permasalahan ditindaklanjuti secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Menurut GRANSI, pengawasan terhadap penggunaan anggaran negara merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bertanggung jawab.
Anggaran yang bersumber dari uang negara, baik di lingkungan pemerintahan maupun sektor pendidikan, harus dikelola secara transparan dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
GRANSI juga berharap Inspektorat Kota Palembang dapat menindaklanjuti tuntutan tersebut melalui pemeriksaan yang menyeluruh sehingga setiap persoalan dapat diketahui berdasarkan fakta dan dokumen pendukung.
Di sisi lain, seluruh dugaan yang disampaikan LSM GRANSI masih memerlukan pemeriksaan lebih lanjut serta klarifikasi dari pihak-pihak terkait, termasuk para camat, pihak pelaksana proyek revitalisasi SDN 137, dan pengelola SMPN 24 Palembang.
Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dikedepankan. Dugaan penyimpangan tidak dapat dianggap sebagai pelanggaran yang terbukti sebelum terdapat hasil pemeriksaan resmi dari instansi berwenang.
Aksi damai ini diharapkan menjadi momentum bagi Pemerintah Kota Palembang dan Inspektorat untuk memperkuat pengawasan internal, meningkatkan transparansi pengelolaan anggaran, serta memastikan pelayanan publik dan pembangunan pendidikan berjalan sesuai aturan.
Add us as preferred source

Silakan Login atau Daftar untuk ikut berdiskusi.
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama!