Jakarta, Nusantara Media – Lembaga Bantuan Hukum Bantuan Pemasyarakatan dan Keluarga Islam Singkat (LBH BAPEKSI) DKI Jakarta mengajukan permohonan darurat cuti bersyarat dan pemindahan lapas untuk Dendi Suryana. Marbot Masjid Agung Ats-Tsauroh di Kota Serang ini menjalani hukuman di Rutan Cipinang, Jakarta Timur. Langkah ini mendesak demi keadilan kemanusiaan, mengingat kondisi keluarga Dendi yang akan melahirkan.
Dendi Suryana, pengurus masjid yang dikenal rendah hati, terpisah dari keluarganya akibat vonis hukuman. Istrinya sedang hamil tua, dan anak-anak kecilnya merindukan ayah mereka. Jarak antara Cipinang dan Serang menyulitkan keluarga. “Anak-anak saya butuh ayah. Istri saya hamil tua dan bisa melahirkan kapan saja. Saya ingin mendampingi mereka,” ujar Dendi melalui LBH BAPEKSI.
LBH BAPEKSI mengajukan cuti bersyarat dan pemindahan Dendi ke lapas di Serang. Tujuannya agar Dendi hadir saat kelahiran anak keempatnya. “Kami memperjuangkan keadilan yang manusiawi,” kata Kusnadi pratama SH ( Koboy lawyer). perwakilan LBH BAPEKSI. Cuti bersyarat bukan pembebasan, melainkan wujud empati sistem peradilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Data Kementerian Hukum dan HAM menunjukkan ribuan narapidana terpisah dari keluarga akibat penempatan lapas yang jauh. Hal ini memengaruhi kesehatan mental dan stabilitas keluarga. Kasus Dendi mencerminkan masalah ini. Sebagai marbot, ia mengajarkan shalat dan zakat, namun kini berjuang untuk keluarganya.
Komunitas Ats-Tsauroh di Serang mendukung permohonan ini. Doa-doa di masjid terasa sepi tanpa azan Dendi. LBH BAPEKSI mendesak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk segera memproses permohonan ini. “Keadilan kemanusiaan hidup di nurani,” tegas Kusnadi pratama SH
Kusnadi pratama SH ( Koboy lawyer). Setiawan Jody fakhar SH ( santri lawyer). Dan Marwansyah SH ( GuS Lawyer) berjanji mengawal kasus Dendi hingga ia bisa mendampingi keluarganya. Kasus ini mengingatkan bahwa di balik jeruji, ada hati yang menanti keadilan sejati.
Penulis : Redaksi