LINGGA , NUSANTARA.MEDIA– Masyarakat Desa Laboh beserta perangkat desa tengah mempersiapkan pelaporan ke Kepolisian Lingga terhadap Dahlan, yang juga dikenal dengan sebutan Awang, terkait sengketa tanah yang masih dalam proses. Keputusan ini diambil setelah Dahlan membuat laporan dugaan penipuan atau penggelapan yang dinilai tidak berdasar oleh pihak desa.
Kendati demikian, laporan Dahlan tentang penipuan dan penggelapan tersebut telah mendorong pihak desa untuk mengambil tindakan. Perwakilan desa menegaskan bahwa klaim Dahlan tidak memiliki data yang akurat dan telah menyebabkan kerugian yang tidak semestinya bagi Kepala Desa Laboh dan timnya. Oleh karena itu, mereka bermaksud untuk mengajukan.
J, rekan dekat desa, menegaskan urgensi kepala desa untuk membuat laporan balik, didukung oleh bukti-bukti yang ada. Bukti-bukti tersebut meliputi kwitansi pembayaran tanah dan rekaman video yang mendokumentasikan transaksi tersebut. Perlu diketahui, kwitansi tersebut juga ditandatangani oleh saksi dari pihak Laboh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Za, warga Desa Laboh, menyampaikan dukungan kuat kepada kepala desa untuk menempuh jalur hukum. Za menyatakan bahwa tindakan Dahlan telah mengganggu ketenteraman dan stabilitas desa. Masyarakat mendukung penuh kepala desa dalam menyelesaikan masalah ini secara tegas.
“Masyarakat semakin resah dengan laporan terhadap kepala desa yang tidak jelas,” jelas Za.
Lebih jauh, ada seruan bagi perusahaan yang berinvestasi di desa untuk mengklarifikasi situasi kepada masyarakat, memastikan bahwa investasi yang masuk tidak menciptakan perpecahan. Masalah ini menjadi perhatian penting bagi semua pemangku kepentingan yang terlibat. Masyarakat berharap agar masalah ini segera diselesaikan dengan adil.
Penulis : MS/Awang Sukowati