Jakarta, Nusantara Media – Presiden Prabowo Subianto telah resmi menandatangani dan meresmikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026. Pengesahan ini menandai penggantian KUHP warisan kolonial Belanda dengan undang-undang buatan bangsa Indonesia sendiri, sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Meskipun dianggap sebagai langkah maju dalam reformasi hukum, sejumlah pasal kontroversial dalam KUHP baru ini langsung menjadi sorotan masyarakat karena berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan hak-hak sipil.

KUHP baru ini mencakup berbagai ketentuan pidana yang lebih ketat, termasuk pasal-pasal yang mengatur penghinaan terhadap pejabat negara, perzinahan, unjuk rasa, penyebaran kebencian berbasis agama, dan distribusi konten agresif. Beberapa pasal dianggap kontroversial karena bisa digunakan untuk membungkam kritik terhadap pemerintah, meskipun pemerintah menyatakan bahwa aturan ini memberikan batasan jelas antara kritik konstruktif dan penghinaan. Pasal-pasal ini telah memicu gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) dari kelompok masyarakat sipil, termasuk soal zina, demo, penghinaan presiden, hingga ateisme.

Presiden Prabowo Subianto menjadi tokoh utama yang menandatangani dan meresmikan KUHP baru ini. Pemerintah dan lembaga negara seperti DPR turut terlibat dalam penyusunan dan pengesahan. Di sisi lain, kelompok advokasi seperti LBH Jakarta dan masyarakat sipil menyoroti risiko pembatasan kebebasan, sementara pihak berwenang seperti polisi dan kejaksaan akan bertanggung jawab atas penerapannya.

KUHP baru resmi efektif mulai 2 Januari 2026, setelah ditandatangani oleh Presiden Prabowo. Pemberlakuan ini datang setelah penundaan selama tiga tahun sejak disahkan pada 2022, untuk memberikan waktu sosialisasi dan penyesuaian.

Aturan ini berlaku secara nasional di seluruh wilayah Indonesia, mencakup semua warga negara dan penduduk. Penerapannya akan diawasi oleh aparat hukum di tingkat pusat dan daerah, dengan potensi dampak lebih besar di kota-kota besar seperti Jakarta di mana aksi unjuk rasa sering terjadi.

Tujuan utama adalah mereformasi sistem hukum pidana Indonesia agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila dan budaya lokal, menggantikan KUHP kolonial yang sudah usang. Namun, kritikus menilai pasal-pasal kontroversial ini berpotensi memperkuat kontrol pemerintah atas kebebasan berpendapat, terutama di era digital di mana meme dan kritik online marak. Pemerintah beralasan bahwa aturan ini diperlukan untuk menjaga kehormatan negara dan mencegah diskriminasi.

Berikut deretan pasal kontroversial yang mulai berlaku:

- Pasal 218 : Setiap orang yang menyerang kehormatan atau harkat martabat presiden dan wakil presiden di muka umum diancam pidana penjara paling lama 3 tahun.
- Pasal 240 : Penghinaan terhadap pemerintah atau lembaga negara, dengan ancaman pidana hingga 1,5 tahun.
- Pasal 411 Ayat 1 : Perzinahan, yaitu persetubuhan dengan orang bukan suami/istri, diancam pidana hingga 1 tahun.
- Pasal 256 : Menggelar unjuk rasa atau pawai di tempat umum tanpa pemberitahuan kepada pihak berwenang, diancam pidana hingga 6 bulan.
- Pasal 300 : Menebar kebencian, penghasutan, atau diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan, dengan ancaman hingga 3 tahun.
- Pasal 301 : Menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan tulisan/gambar dengan maksud agar diketahui umum (termasuk menyebarkan meme agresif), diancam pidana hingga 5 tahun.

Pemerintah menekankan pentingnya sosialisasi untuk menghindari penyalahgunaan, sementara masyarakat diimbau mematuhi aturan baru ini. Penerapan KUHP baru ini akan terus dipantau, dengan potensi revisi jika ditemukan ketidaksesuaian.