Kritik Tajam Terhadap Camat Sukaresmi Pers Dilarang Meliput

- Writer

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto. Tiktok Pembukaan acara audensi oleh camat sukaresmi

Foto. Tiktok Pembukaan acara audensi oleh camat sukaresmi

Pandeglang, Nusantara .media- Beredar video di akun TikTok yang menunjukkan seorang oknum mantan Pjs Kepala Desa Surakarta, yang kini menjabat sebagai Camat Kecamatan Sukaresmi, diduga membatasi kebebasan pers saat peliputan kegiatan Audensi yang diadakan oleh Gerakan Pemuda Mahasiswa Melawan (GPMM) di Desa Surakarta, Kecamatan Pagelaran, Kabupaten Pandeglang. Kegiatan yang berlangsung pada Rabu (19/03/2025) tersebut berakhir tanpa hasil.

Dalam video tersebut, mantan Pjs Kepala Desa Surakarta yang kini menjabat Camat Sukaresmi, Tatang Fauzi, menyampaikan pernyataan yang dianggap membatasi ruang lingkup kebebasan pers. Ia mengatakan, “Kadarama nanti urus evaluasi sumur, selesaikan baru kesini sama Ka Jaka juga selesaikan Angsana, nanti lari kesini. Semua ada masalah, media di Pagelaran juga banyak dan pemuda juga banyak di Pagelaran tidak ada yang bergejolak.”

Baca Juga :  PP PPM Perkuat Sinergi dengan Kemenhan di Bawah Kepemimpinan Patriani Paramita Mulia

Pernyataan ini menuai kritik tajam dari Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan. Ia menilai bahwa tindakan oknum camat tersebut menunjukkan ketidakmenghargaan terhadap tugas wartawan dan jurnalis. “Sangat disayangkan, oknum Camat tersebut diduga tidak menghargai tugas wartawan/jurnalis. Seolah-olah kami yang berprofesi sebagai pemuda dan jurnalis ini seperti terkesan dibatasi oleh oknum camat tersebut,” tegas Raeynold.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Raeynold menambahkan bahwa profesi wartawan dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers dan etika pers yang diatur dalam Kode Etik Wartawan Indonesia (KEWI). Ia juga mengingatkan bahwa tindakan menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi. “Apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pemberitaan tersebut, maka dapat menggunakan Hak Jawab seperti yang sudah diatur dalam UU Pers,” ujarnya.

Baca Juga :  Ratu Zakiyah dan Najib Hamas Calon Unggulan

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan, Camat Sukaresmi dan mantan Pjs Kepala Desa Surakarta belum memberikan konfirmasi terkait pernyataan yang viral tersebut. Kejadian ini menimbulkan pertanyaan mengenai transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan lokal, serta pentingnya menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

Kejadian ini menjadi sorotan nasional, mengingat pentingnya peran media dalam menyampaikan informasi kepada publik dan mengawasi jalannya pemerintahan. Masyarakat berharap agar pihak berwenang dapat memberikan klarifikasi dan memastikan bahwa kebebasan pers tetap terjaga di wilayah tersebut.

Penulis : Redaksi

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun
Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Cek Harga Beras di Pasar Tradisional dan Ritel
Viral: Pengendara Honda Brio Kabur Usai Isi BBM Rp200.000 di SPBU Rempoa, Polisi Selidiki
Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto
Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten
Polsek Cikupa Tangkap Empat Pelaku Pencurian Sepeda Motor di Tangerang
Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko Dapat Apresiasi Warga Terdampak Radiasi Cesium-137

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 00:45 WIB

Penemuan Fosil Gajah Purba di Nganjuk Gegerkan Warga, Usia Capai 800.000 Tahun

Jumat, 24 Oktober 2025 - 23:05 WIB

Unit Krimsus Satreskrim Polresta Tangerang Cek Harga Beras di Pasar Tradisional dan Ritel

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:34 WIB

Viral: Pengendara Honda Brio Kabur Usai Isi BBM Rp200.000 di SPBU Rempoa, Polisi Selidiki

Jumat, 24 Oktober 2025 - 00:04 WIB

Dandim 0601/Pandeglang Jenguk Serma Muhammad Silayar di ICU RSPAD Gatot Subroto

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:54 WIB

Surat Terbuka Pensiunan Polri: Kisah Mengharukan dari Banten

Berita Terbaru

Medan

Temuan Ladang Ganja di Hutan Sibuatan, Desa Pancur Batu

Jumat, 24 Okt 2025 - 22:40 WIB