Jakarta. Nusantara.media. -Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Tahun Anggaran 2024-2025. Terbaru, KPK mengendus adanya indikasi keterlibatan Bupati OKU, Teddy Meilwansyah, dalam pusaran korupsi yang merugikan negara ini.
KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus ini, hasil dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Minggu (16/3). Mereka adalah:
-Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU, Nopriansyah (NOP)
-Ketua Komisi III DPRD OKU, M. Fahrudin (MFR)
-Anggota Komisi III DPRD OKU, Ferlan Juliansyah (FJ)
-Ketua Komisi II DPRD OKU, Umi Hartati (UH)
-M. Fauzi alias Pablo (MFZ)
-Ahmad Sugeng Santoso (ASS)
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dua orang lainnya yang sempat diamankan, A dan S, dibebaskan karena tidak ditemukan bukti keterlibatan setelah diperiksa intensif selama 1 x 24 jam.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengungkapkan bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri, anggota DPRD OKU yang diwakili oleh FJ, MFR, dan UH, menagih “jatah fee” proyek kepada NOP sesuai dengan komitmen yang telah disepakati. NOP menjanjikan akan memberikan fee tersebut sebelum Lebaran melalui pencairan uang muka dari sembilan proyek yang telah direncanakan.
“Pada kegiatan ini, patut diduga bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh, pertemuan dilakukan antara anggota dewan, kemudian Kepala Dinas PUPR juga dihadiri oleh pejabat bupati dan Kepala BPKD,” tegas Setyo dalam konferensi pers.
KPK menduga, “jatah fee” proyek ini merupakan opsi lain dari permintaan awal anggota DPRD OKU terkait uang pokok pikiran (pokir). Setyo menegaskan bahwa pihaknya akan menginvestigasi lebih dalam mengenai peran Bupati Teddy Meilwansyah dalam kasus ini.
“Memang kami sedang melakukan investigasi lebih mendalam lagi dari penanganan perkara yang saat ini terhadap enam orang tersangka. Itu nanti kami lakukan investigasi lebih mendalam terhadap pihak-pihak yang terindikasi terlibat,” kata Setyo, menjawab pertanyaan mengenai peran bupati dan wakil bupati OKU.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Teddy Meilwansyah tidak diketahui keberadaannya saat hendak dimintai keterangan oleh tim penyelidik KPK setelah OTT dilakukan.
Adapun sembilan proyek di Dinas PUPR Kabupaten OKU yang diduga menjadi bancakan fee adalah:
1. Rehabilitasi rumah dinas bupati (sekitar Rp8,3 miliar, penyedia CV RF)
2. Rehabilitasi rumah dinas wakil bupati (senilai Rp2,4 miliar, penyedia CV RE)
3. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kabupaten OKU (senilai Rp9,8 miliar, penyedia CV DSA)
4. Pembangunan jembatan di Desa Guna Makmur (senilai Rp983 juta, penyedia CV GR)
5. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus, Desa Bandar Agung (senilai Rp4,9 miliar, penyedia CV DSA)
6. Peningkatan jalan Desa Panai Makmur-Guna Makmur (senilai Rp4,9 miliar, penyedia CV ACN)
7. Peningkatan jalan Unit 16 Kedaton Timur (senilai Rp4,9 miliar, penyedia CV MDR Coorporation)
8. Peningkatan jalan Letnan Muda M. Sidi Junet (senilai Rp4,8 miliar, penyedia CV BH)
9. Peningkatan jalan Desa Makarti Tama (sebesar Rp3,9 miliar, penyedia CV MDR Coorporation)
Saat ini, para tersangka telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK cabang C1 dan K4. FJ, FMR, dan UH ditahan di Rutan KPK cabang C1, sementara NOP, MFZ, dan ASS ditahan di Rutan KPK cabang K4.
Penulis : Syakir