Jakarta, Nusantara.media,– Dalam sebuah operasi yang mengejutkan, Bareskrim Polri resmi menahan Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait kasus pemalsuan dokumen Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang. Penahanan ini dilakukan setelah Arsin menjalani pemeriksaan intensif selama tujuh jam sebagai tersangka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, mengungkapkan bahwa penahanan ini merupakan hasil dari gelar perkara yang dilakukan setelah pemeriksaan. “Kami telah memutuskan untuk menahan empat orang tersangka mulai malam ini,” ujarnya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Selain Arsin, tiga tersangka lainnya yang juga ditahan adalah Ujang Karta, Sekretaris Desa Kohod, serta dua individu bernama SP dan CE yang berperan sebagai penerima kuasa. Mereka semua akan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, sementara penyidik berupaya menyelesaikan berkas perkara untuk segera dibawa ke pengadilan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasus ini terungkap setelah Bareskrim Polri menetapkan total empat tersangka yang diduga terlibat dalam praktik pemalsuan dokumen hak atas tanah yang telah berlangsung sejak tahun 2023. Djuhandhani menjelaskan bahwa keempat tersangka diduga telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu, termasuk girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
Lebih lanjut, penyidik mencatat bahwa praktik pemalsuan ini melibatkan pencatutan identitas warga desa dengan motif ekonomi. Namun, hingga saat ini, penyidik masih mendalami berapa besar keuntungan yang diperoleh dari tindakan ilegal tersebut, mengingat masing-masing tersangka memberikan keterangan yang berbeda-beda.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan mengenai integritas pejabat desa serta perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap praktik administrasi tanah di Indonesia. Bareskrim Polri berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan keadilan bagi warga yang menjadi korban.
Editor : Admin