Kepala Desa Kerta Melaporkan Perusakan Rumah dan Pemasukan Tanpa Izin ke Polres Lebak

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak.Nusantara.media- Kepala Desa Kerta, Riki Jaenal Abdin, melalui kuasa hukumnya, BW Wijar Nako, secara resmi melaporkan oknum warga yang diduga telah memasuki lahan rumahnya tanpa izin dan melakukan perusakan saat aksi demonstrasi pada hari Minggu, 9 Februari 2025. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Polres Lebak.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Polres Lebak, Kades Kerta menegaskan bahwa ia merasa tidak terima atas tindakan tersebut. “Aksi demo itu dilakukan secara tidak resmi, tanpa ada surat izin atau pemberitahuan kepada Polres Lebak,” ungkapnya.

BW Wijar Nako, selaku kuasa hukum Kades Kerta, menambahkan bahwa tindakan perusakan dan pemasukan tanpa izin ke lahan rumah merupakan pelanggaran pidana. “Sesuai dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin bisa dipidanakan,” jelasnya.

Menurut BW Wijar Nako, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 5,9 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta. Selain itu, tindakan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 29 UU 1/2024 mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik dan media sosial, serta Pasal 530 UU 1/2023 yang mengatur tentang intimidasi. “Kami juga akan mempertimbangkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 282 UU 1/2023 tentang obstruction of justice,” tegasnya.

Baca Juga :  Aksi Unjuk Rasa PPDI Kabupaten Pandeglang: Tuntut Pembayaran Siltap 2024 dan Bulanan untuk 2025

Kades Kerta dan kuasa hukumnya berharap agar pihak APH segera bertindak tegas dan proporsional terhadap pelaku. “Kami ingin pelaku atau terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini harus ditangani dengan serius dan cepat,” tutup BW Wijar Nako.

Dengan laporan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Liputan Wartawan Nusantara Media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan
KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim
Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong
Balita Hanyut di Sungai Cikihiang Pandeglang Meninggal Dunia
Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH
Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri
Anggota DPRD Banten Tertipu, Pelaku Klaim Jual Tanah Palsu
Amir Hamzah Respon Keluhan Masyarakat Tutup TPSA
Berita ini 174 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 19 April 2025 - 09:30 WIB

Ketua HMI Serang Desak Aparat Usut Tuntas Kasus Pengeroyokan

Jumat, 18 April 2025 - 18:40 WIB

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 April 2025 - 18:12 WIB

Perbaikan Jalan Poros Kabupaten, Bukti Kekuatan Gotong Royong

Jumat, 18 April 2025 - 12:51 WIB

Baznas Pandeglang Dan Pemerintah Desa Bangun RTLH

Jumat, 18 April 2025 - 01:48 WIB

Bupati Lingga Diduga Langgar Larangan Perjalanan Luar Negeri

Berita Terbaru

Kepulauan Riau

Ratusan Perangkat Desa di Lingga Gelar Aksi

Sabtu, 19 Apr 2025 - 00:09 WIB

Batam

Jelang PSU Kabupaten Serang, 2 Orang Ditangkap

Jumat, 18 Apr 2025 - 22:20 WIB

Nasional

KNPI Cilograng dan Perpam Lebak Gelar Santunan Anak Yatim

Jumat, 18 Apr 2025 - 18:40 WIB