Kepala Desa Kerta Melaporkan Perusakan Rumah dan Pemasukan Tanpa Izin ke Polres Lebak

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak.Nusantara.media- Kepala Desa Kerta, Riki Jaenal Abdin, melalui kuasa hukumnya, BW Wijar Nako, secara resmi melaporkan oknum warga yang diduga telah memasuki lahan rumahnya tanpa izin dan melakukan perusakan saat aksi demonstrasi pada hari Minggu, 9 Februari 2025. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Polres Lebak.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Polres Lebak, Kades Kerta menegaskan bahwa ia merasa tidak terima atas tindakan tersebut. “Aksi demo itu dilakukan secara tidak resmi, tanpa ada surat izin atau pemberitahuan kepada Polres Lebak,” ungkapnya.

BW Wijar Nako, selaku kuasa hukum Kades Kerta, menambahkan bahwa tindakan perusakan dan pemasukan tanpa izin ke lahan rumah merupakan pelanggaran pidana. “Sesuai dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin bisa dipidanakan,” jelasnya.

Menurut BW Wijar Nako, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 5,9 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta. Selain itu, tindakan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 29 UU 1/2024 mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik dan media sosial, serta Pasal 530 UU 1/2023 yang mengatur tentang intimidasi. “Kami juga akan mempertimbangkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 282 UU 1/2023 tentang obstruction of justice,” tegasnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Lewat Infrastruktur yang Diperhatikan Publik"

Kades Kerta dan kuasa hukumnya berharap agar pihak APH segera bertindak tegas dan proporsional terhadap pelaku. “Kami ingin pelaku atau terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini harus ditangani dengan serius dan cepat,” tutup BW Wijar Nako.

Dengan laporan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Liputan Wartawan Nusantara Media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

DPD KNPI Pandeglang 2025-2028 Dilantik, Gelorakan Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045
Tabrakan Beruntun di Wanajaya, Pickup Tabrak Dua Motor dan Coba Kabur
Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia
BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana
Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.
Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia
Kebakaran Hebat di Labuan, Pandeglang: Rumah Hangus, Korban Luka Bakar Serius
BEM Pandeglang Kutuk Dugaan Pungli Proyek P3-TGAI oleh Oknum DPR RI

Berita Terkait

Rabu, 10 September 2025 - 20:16 WIB

DPD KNPI Pandeglang 2025-2028 Dilantik, Gelorakan Semangat Pemuda Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 10 September 2025 - 11:24 WIB

Polisi Tangkap Suami Pelaku KDRT di Bekasi Setelah Istri Meninggal Dunia

Selasa, 9 September 2025 - 18:10 WIB

BPBD Pandeglang Gelar Pelatihan Desa Tangguh Bencana

Selasa, 9 September 2025 - 17:53 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Program Cek Kesehatan Gratis di Sekolah Presiden Banten.

Selasa, 9 September 2025 - 16:58 WIB

Polsek Kronjo Ungkap Kasus Penganiayaan Pasutri Disiram Cairan Kimia

Berita Terbaru