Kepala Desa Kerta Melaporkan Perusakan Rumah dan Pemasukan Tanpa Izin ke Polres Lebak

- Writer

Rabu, 12 Februari 2025 - 08:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lebak.Nusantara.media- Kepala Desa Kerta, Riki Jaenal Abdin, melalui kuasa hukumnya, BW Wijar Nako, secara resmi melaporkan oknum warga yang diduga telah memasuki lahan rumahnya tanpa izin dan melakukan perusakan saat aksi demonstrasi pada hari Minggu, 9 Februari 2025. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Polres Lebak.

Dalam pernyataannya kepada awak media di Polres Lebak, Kades Kerta menegaskan bahwa ia merasa tidak terima atas tindakan tersebut. “Aksi demo itu dilakukan secara tidak resmi, tanpa ada surat izin atau pemberitahuan kepada Polres Lebak,” ungkapnya.

BW Wijar Nako, selaku kuasa hukum Kades Kerta, menambahkan bahwa tindakan perusakan dan pemasukan tanpa izin ke lahan rumah merupakan pelanggaran pidana. “Sesuai dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin bisa dipidanakan,” jelasnya.

Menurut BW Wijar Nako, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 5,9 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta. Selain itu, tindakan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 29 UU 1/2024 mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik dan media sosial, serta Pasal 530 UU 1/2023 yang mengatur tentang intimidasi. “Kami juga akan mempertimbangkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 282 UU 1/2023 tentang obstruction of justice,” tegasnya.

Baca Juga :  Mahasiswa Desak Pemindahan Pusat Pemerintahan Kabupaten Serang ke Ciruas

Kades Kerta dan kuasa hukumnya berharap agar pihak APH segera bertindak tegas dan proporsional terhadap pelaku. “Kami ingin pelaku atau terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini harus ditangani dengan serius dan cepat,” tutup BW Wijar Nako.

Dengan laporan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Penulis : Redaksi

Editor : Redaksi

Sumber Berita: Liputan Wartawan Nusantara Media

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja
Bupati Pandeglang Tinjau Pencarian Dua Anak yang Diduga Hanyut di Sungai Ciliman
Jalan Rusak Parah di Lebak Banten: Warga Cilograng dan Lebak Tipar Teriak Minta Perhatian Gubernur
Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit
Babinsa Cikeusik Hadiri Launching Penanaman Jagung Hibrida di Desa Curug Ciung
Bupati Pandeglang Dampingi Gubernur Banten Tinjau Pembangunan Jalan Bang Andra
Wakil Bupati Pandeglang Buka Pelatihan Kepemimpinan Administrator untuk Ormas
Bupati Pandeglang Tinjau Pembangunan Rumah Korban Kebakaran di Kampung Kuranten

Berita Terkait

Minggu, 26 Oktober 2025 - 20:19 WIB

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja

Minggu, 26 Oktober 2025 - 19:30 WIB

Bupati Pandeglang Tinjau Pencarian Dua Anak yang Diduga Hanyut di Sungai Ciliman

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 22:53 WIB

Jalan Rusak Parah di Lebak Banten: Warga Cilograng dan Lebak Tipar Teriak Minta Perhatian Gubernur

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 17:43 WIB

Viral Video Bullying Siswa SMA di Langkat, Pelaku Keroyok dan Lempar Korban ke Parit

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 12:48 WIB

Babinsa Cikeusik Hadiri Launching Penanaman Jagung Hibrida di Desa Curug Ciung

Berita Terbaru

Banten

PMII Kota Serang: Lokomotif Perubahan Sosial Berbasis Aswaja

Minggu, 26 Okt 2025 - 20:19 WIB