Lebak.Nusantara.media- Kepala Desa Kerta, Riki Jaenal Abdin, melalui kuasa hukumnya, BW Wijar Nako, secara resmi melaporkan oknum warga yang diduga telah memasuki lahan rumahnya tanpa izin dan melakukan perusakan saat aksi demonstrasi pada hari Minggu, 9 Februari 2025. Laporan tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum (APH) di Polres Lebak.
Dalam pernyataannya kepada awak media di Polres Lebak, Kades Kerta menegaskan bahwa ia merasa tidak terima atas tindakan tersebut. “Aksi demo itu dilakukan secara tidak resmi, tanpa ada surat izin atau pemberitahuan kepada Polres Lebak,” ungkapnya.
BW Wijar Nako, selaku kuasa hukum Kades Kerta, menambahkan bahwa tindakan perusakan dan pemasukan tanpa izin ke lahan rumah merupakan pelanggaran pidana. “Sesuai dengan Pasal 167 ayat (1) KUHP, memasuki pekarangan rumah orang lain tanpa izin bisa dipidanakan,” jelasnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut BW Wijar Nako, sanksi yang dapat dikenakan kepada pelaku adalah pidana penjara paling lama 5,9 bulan atau denda paling banyak Rp. 4,5 juta. Selain itu, tindakan mediasi yang melibatkan tokoh masyarakat juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 160 KUHP atau Pasal 246 UU 1/2023 tentang KUHP baru yang mengatur tentang penghasutan.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Pasal 29 UU 1/2024 mengatur tentang pengancaman melalui media elektronik dan media sosial, serta Pasal 530 UU 1/2023 yang mengatur tentang intimidasi. “Kami juga akan mempertimbangkan Pasal 221 KUHP atau Pasal 282 UU 1/2023 tentang obstruction of justice,” tegasnya.
Kades Kerta dan kuasa hukumnya berharap agar pihak APH segera bertindak tegas dan proporsional terhadap pelaku. “Kami ingin pelaku atau terlapor mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ini harus ditangani dengan serius dan cepat,” tutup BW Wijar Nako.
Dengan laporan ini, diharapkan keadilan dapat ditegakkan dan tindakan serupa tidak terulang di masa mendatang.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Liputan Wartawan Nusantara Media