Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) menghentikan aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar, Pulau Kapal Kecil, dan Pulau Layang yang berada di Kecamatan Belakang Padang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Pengembangan tiga pulau yang berbatasan dengan Singapura itu tidak memiliki izin dan rekomendasi pengembangan pulau kecil dari KKP.
“Kami hadir di sini untuk penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang dilakukan oleh pihak perusahaan Dewi Citra Kencana,” kata Dirjen PSDKP KKP, Pung Nugroho Saksono, Sabtu (19/7/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ipunk menjelaskan alasan penghentian aktivitas pengembangan Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil karena tidak memiliki izin PKPRL dan reklamasi. Usai pemasangan plang penyegelan, perusahaan diminta untuk melengkapi izin tersebut.
“Perusahaan ini belum melakukan perizinan PKPRL dari KKP, jadi kami hentikan sementara untuk melakukan perizinan tersebut. Dan ini pulau kecil, hanya 50 kilometer,” ujarnya.
Sementara itu, menurut Ipunk, Pulau Layang juga dihentikan aktivitasnya karena pengembangan pulau tersebut merusak hutan pohon bakau di lokasi. Untuk Pulau Layang, saat ini masih dalam pendalaman oleh PSDKP.
“Pulau (Pial) Layang itu dilakukan kegiatan di darat pulau dengan melakukan penebangan pohon bakau yang sedang kami lakukan pendalaman,” ujarnya.
Ipunk menegaskan KKP akan melakukan penertiban terhadap pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Ia memastikan hal itu dilakukan agar pemanfaatan pulau kecil sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Intinya KKP akan melakukan penertiban pengelolaan pulau kecil di seluruh Indonesia. Kami juga melakukan penertiban di Mentawai. Ini gunanya PSDKP hadir, agar pengelolaan sesuai peruntukan. Pengawasan terhadap pulau kecil ini dilakukan bersama masyarakat. Kami mendapatkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Penulis : Kasim/Awang sukowati