Cilegon,  Nusantara Media – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengeluarkan putusan banding nomor 143/B/2026/PT.TUN.JKT.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tanggal 22 Juni 2026.

Selanjutnya, menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp250.000.  

- Advertisement -
Advertisement

Putusan tertanggal 2 September 2026 dari PTUN Jakarta tersebut, secara tegas membuktikan secara hukum, jika keputusan Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025 tentang Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama di Lingkungan Pemerintah Kota Cilegon atas nama Maman Mauludin sebagai objek sengketa sesuai aturan.

Diketahui, Putusan PTUN Serang nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tertanggal 22 Juni 2026 sendiri, adalah menolak seluruhnya gugatan penggugat atas duduk perkara keputusan Walikota Cilegon Nomor: 800.1.3.3/Kep.190-BKPSDM/2025.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cilegon Agung Budi Prasetyo menjelaskan, putusan PTUN Jakarta menjadi penguatan terhadap proses dan tahapan yang telah dilakukan Pemerintah Kota Cilegon dalam menetapkan objek gugatan atau sengketa soal pencopotan JPT Pratama.

"Putusan pada tingkat banding yang menguatkan Putusan PTUN Serang ini, tentunya memperkuat bahwa proses atau tahapan yang telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Cilegon dalam menetapkan objek gugatan atau sengketa, telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Kamis (10/9/2026).

Berdasarkan informasi putusan yang diterima melalui sistem e-Court, lanjut Agung, perkara banding dengan Nomor 143/B/2026/PT.TUN.JKT tersebut telah diputus oleh PTUN Jakarta pada 2 September 2026.

Dalam amar putusannya, imbuh Agung, Majelis Hakim PTUN Jakarta menyatakan Menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG tanggal 22 Juni 2026 yang dimohonkan banding.

Baca Juga Penjabat Sekda Banten Tegaskan Visi Anti-Korupsi

"Setelah melalui proses pemeriksaan pada tingkat banding, PTUN Jakarta kemudian menjatuhkan putusan pada 2 September 2026 dengan amar menguatkan Putusan PTUN Serang Nomor 6/G/2026/PTUN.SRG," imbuhnya.

Agung menegaskan, Pemkot Cilegon menghormati seluruh proses hukum yang telah berlangsung serta putusan yang telah diberikan oleh lembaga peradilan.

Dimana, keputusan pengadilan pada tingkat banding tersebut memberikan kejelasan terhadap posisi hukum dalam perkara dimaksud.

"Kami menghormati seluruh proses dan putusan pengadilan. Putusan PT. TUN Jakarta yang menguatkan putusan PTUN Serang menjadi bagian penting dalam memberikan kepastian atas proses yang telah dilakukan oleh Pemkot Cilegon," ucapnya.

Ia menambahkan, Pemkot Cilegon akan tetap berkomitmen menjalankan setiap proses pemerintahan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

"Bagi Pemerintah Kota Cilegon, yang terpenting adalah memastikan setiap tahapan dan keputusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta dapat dipertanggungjawabkan," terangnya.