Jakarta. Nusantara.media– Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) telah melakukan penyitaan uang sebesar Rp 565.339.071.925,25 dari sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi terkait impor gula. Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 578 miliar akibat praktik korupsi yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2016.
Kejagung mengungkapkan bahwa sembilan tersangka yang terlibat dalam kasus ini adalah direktur dari beberapa perusahaan swasta, termasuk PT Angels Products dan PT Andalan Furnindo. Uang yang disita merupakan hasil pengembalian dari para tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kerugian yang ditimbulkan.
Meskipun Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, terdaftar sebagai tersangka dalam kasus ini, Kejagung menegaskan bahwa ia tidak akan dibebankan untuk membayar kerugian negara. Hal ini disebabkan kerugian yang terjadi bukan pada masa jabatannya, melainkan pada tahun 2016 ketika pejabatnya sudah berganti. Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar, menyatakan bahwa kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada Lembong karena ia tidak menjabat pada saat kerugian terjadi. Namun, aliran dana korupsi yang mungkin melibatkan Lembong akan diungkap dalam proses persidangan mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyitaan uang ini dilakukan pada hari yang sama dan merupakan langkah untuk memulihkan kerugian negara akibat tindakan korupsi dalam proses impor gula. Uang yang disita berasal dari pengembalian oleh sembilan tersangka dan disimpan dalam rekening penampungan. Rincian penyitaan menunjukkan bahwa Direktur Utama PT Angels Products mengembalikan sekitar Rp 150 miliar.
Berikut adalah rincian jumlah uang yang disita dari masing-masing tersangka:
1. **Tonny Wijaya N.G. (TW)** – Direktur Utama PT Angels Products: Rp 150.813.450.163,81
2. **Wisnu Hendraningrat (WN)** – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo: Rp 60.991.040.276,14
3. **Hansen Setiawan (HS)** – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya: Rp 41.381.685.068,19
4. **Indra Suryaningrat (IS)** – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry: Rp 77.212.262.010,81
5. **Then Surianto Eka Prasetyo (TSEP)** – Direktur Utama PT Makassar Tene: Rp 39.249.282.287,52
6. **Hendrogianto Antonio Tiwon (HAT)** – Direktur PT Duta Sugar International: Rp 41.226.293.608,16
7. **Ali Sanjaya B. (ASB)** – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas: Rp 47.868.288.631,28
8. **Hans Falita Hutama (HFH)** – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur: Rp 74.583.958.290,79
9. **Eka Sapanca (ES)** – Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama: Rp 32.012.811.588,55
Langkah Kejagung dalam menyita uang dari sembilan tersangka ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memulihkan kerugian negara. Meskipun Tom Lembong terlibat sebagai tersangka, ia tidak akan diminta untuk membayar kerugian negara, dan proses hukum selanjutnya diharapkan dapat mengungkap lebih banyak informasi mengenai aliran dana yang mungkin melibatkan mantan menteri tersebut.
Kejagung berkomitmen untuk terus melakukan penyelidikan dan penegakan hukum terhadap praktik korupsi, serta memastikan bahwa semua pihak yang terlibat bertanggung jawab atas tindakan mereka. Proses hukum yang akan datang diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut mengenai kasus ini dan mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Penulis : Ali