Kejaksaan Agung Bongkar Dugaan Pengoplosan Pertamax: Bensin RON 88 Diubah Jadi RON 92

- Writer

Minggu, 2 Maret 2025 - 21:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika (Tempo/Martin Yogi Pardamean)

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar dan Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar memberikan keterangan kepada media di Gedung Kartika (Tempo/Martin Yogi Pardamean)

Nusantara Media – Temuan Kejaksaan Agung mengenai dugaan korupsi dalam tata kelola minyak di Pertamina menghebohkan masyarakat, terutama terkait tudingan bahwa tersangka mencampur bensin RON 90 untuk menghasilkan RON 92 atau Pertamax.

Kejaksaan Agung mengumumkan temuan terbaru dari hasil pemeriksaan dua tersangka baru pada Rabu, 26 Februari 2025, yang berpotensi mengejutkan publik.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan bahwa tersangka Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne dengan persetujuan tersangka Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, membeli bahan bakar minyak (BBM) RON 90 atau lebih rendah dengan harga RON 92.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa tersangka Maya Kusmaya dan Edward Corne selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga membeli BBM RON 90 atau lebih rendah dengan harga setara RON 92.

Riva Siahaan, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, menyetujui pembelian tersebut.

Ia menjelaskan bahwa Maya Kusmaya secara langsung memerintahkan atau menyetujui Edward Corne untuk mencampur produk kilang RON 88 dengan RON 92 guna menghasilkan RON 92.

Kejaksaan Agung Tetapkan Sejumlah Tersangka

Pertamina

Kejaksaan Agung menetapkan Maya Kusmaya dan Edward Corne sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ini. Kasus tersebut juga menyeret Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, serta Muhammad Kerry Andrianto Riza, putra pengusahaan minyak Riza Chalid.

Baca Juga :  Konsolidasi BADKO HMI Desak Reformasi Hukum

Kejaksaan Agung juga menetapkan Sani Dinar Saifuddin, Yoki Firnandi, dan Agus Purwono sebagai tersangka. Sani menjabat sebagai Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.

Yoki merupakan Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, sementara Agus adalah VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional.

Dimas Werhaspati menjabat sebagai Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan PT Jenggala Maritim, sementara Gading Ramadhan Joedo mengemban peran sebagai Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak. Keduanya menjadi tersangka dari pihak swasta dalam kasus ini.

Qohar mengungkapkan bahwa Kerry Andrianto dan Gading Ramadhan Joedo mengoplos bahan bakar di terminal atau storage PT Orbit Terminal Merak yang mereka miliki.

Tindakan itu membuat pembayaran impor produk kilang menjadi mahal, meski kualitasnya tidak sesuai.

Menanggapi berbagai keresahan dari masyarakat, pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan pengoplosan itu terjadi pada kurun 2018-2023.

Pertamina Menegaskan Tidak Mengoplos Pertamax
SPBU
SPBU Tol S. Parman Hentikan Penjualan Pertalite, Hanya Sediakan BBM Non-Subsidi (Tempo/Aisyah Amira).

Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Simon Aloysius Mantiri menegaskan bahwa Pertamina menetapkan standar produksi untuk Pertamax dengan RON 92 dan produk lainnya sesuai aturan Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM.

Pertamina Menjamin Kualitas dan Keamanan Pertamax

Simon menegaskan bahwa Pertamina mengoperasikan layanannya secara optimal, menjaga kelancaran operasional, dan memastikan bahwa kualitas BBM tetap terjaga bagi masyarakat.

Ia mengatakan bahwa Pertamina menghormati penyidikan Kejaksaan Agung yang sedang menelusuri tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina dalam periode 2018-2023.

Ia menegaskan bahwa operasional Pertamina tetap berjalan dengan lancar dalam memenuhi kebutuhan BBM masyarakat selama proses penyidikan berlangsung.

Akibat maraknya kabar dugaan pengoplosan BBM Pertamax, penjualan bensin non-subsidi ini sempat mengalami penurunan.

“Penurunan itu hanya satu hari, 25 Februari,” ujar Pelaksana Tugas Harian (Pth) Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Mars Ega Legowo di Jakarta, Rabu.

Ega menyebut penjualan BBM jenis Pertamax mengalami penurunan sekitar 5 persen.

“Tapi kita melihat rata-rata hariannya masih sama,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga sama sekali tidak melakukan pengoplosan pada produk Pertamax.

Pemerintah, melalui LEMIGAS Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, menetapkan spesifikasi BBM yang ada tetap terjaga meski ada penambahan zat aditif.

Ega menjelaskan bahwa penambahan zat aditif bertujuan untuk membuat mesin lebih bersih, mencegah karat, dan meningkatkan kenyamanan berkendara.

Selain itu, terminal utama BBM menyuntikkan zat pewarna (dyes) ke dalam produk untuk membedakannya agar masyarakat lebih mudah mengenali.

Terminal-terminal penyimpanan di Pertamina Patra Niga tidak memiliki fasilitas blending untuk produk gasoline.

Tidak ada perubahan spek (spesifikasi). Ega mengatakan bahwa Pertamina menjual Pertamax dengan spesifikasi yang mengikuti ketentuan Dirjen Migas.

Penambahan aditif, menurutnya, justru memberikan manfaat tambahan bagi masyarakat dan menjadi bagian dari strategi pemasaran perusahaan.

Penulis : Ikhwan Rahmansyaf

Editor : Admin

Follow WhatsApp Channel nusantara.media untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Rekonstruksi Nilai Budaya Kesultanan Banten”
Rangkaian Pra-TMMD Ke-124 Tahun 2025
Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah
Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi
Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan
42 Bangunan Tanpa Izin di Bekasi Dibongkar
Lapas Narkotika Bandar Lampung Gelar Bhakti Sosial
Mahasiswa Sastra Sunda Unpad Gali Budaya Banten Lewat KKL
Berita ini 616 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 16 April 2025 - 20:11 WIB

Rekonstruksi Nilai Budaya Kesultanan Banten”

Rabu, 16 April 2025 - 19:47 WIB

Rangkaian Pra-TMMD Ke-124 Tahun 2025

Rabu, 16 April 2025 - 19:32 WIB

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 April 2025 - 19:08 WIB

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 April 2025 - 17:59 WIB

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Berita Terbaru

Banten

Rekonstruksi Nilai Budaya Kesultanan Banten”

Rabu, 16 Apr 2025 - 20:11 WIB

Kepulauan Riau

Rangkaian Pra-TMMD Ke-124 Tahun 2025

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:47 WIB

Banten

Proyek Jalan di Pandeglang Diduga Bermasalah

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:32 WIB

Jawa Barat

Haul Ke-10 KH. Bunyamin di Bekasi

Rabu, 16 Apr 2025 - 19:08 WIB

Jawa Barat

Oknum Mandor di Bekasi Diduga Lakukan Pemerasan

Rabu, 16 Apr 2025 - 17:59 WIB