Jakarta, Nusantara Media – Tiga aktivis dari koalisi masyarakat sipil untuk sektor keamanan menggedor pintu ruang rapat Panja Revisi Undang-Undang (UU) TNI di Ruby 1 dan 2 Fairmont Hotel, Jakarta, Sabtu (15/3/2025).
Aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras), Andrie, mengenakan baju hitam dan berusaha menerobos masuk ke ruang rapat.
Namun, dua staf berbaju batik langsung menghadangnya. Mereka mendorong Andrie hingga terjatuh.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Woi, anda mendorong, teman-teman, bagaimana kita kemudian direpresif,” teriaknya sambil bangkit kembali.
Andrie dan dua aktivis lainnya berdiri di depan pintu yang tertutup rapat.
Mereka berteriak keras, menolak pembahasan RUU TNI dan mendesak DPR segera menghentikannya.

“Kami menolak adanya pembahasan di dalam. Kami menolak adanya dwifungsi ABRI,” teriak Andrie.
“Hentikan pembahasan dwifungsi RUU TNI, hentikan, hentikan bapak ibu!” lanjutnya.
“Kami meminta dihentikan karena prosesnya dilakukan secara diam-diam dan tertutup,” teriaknya lagi.
Koalisi Masyarakat Sipil mengecam pembahasan RUU TNI yang berlangsung di hotel mewah tersebut. Ia menuding bahwa hal ini sebagai bukti lemahnya komitmen terhadap transparansi dan partisipasi publik dalam penyusunan regulasi.
Dimas Bagus Arya selaku Koordinator Kontras menegaskan bahwa RUU TNI tetap memuat pasal-pasal bermasalah yang mengancam demokrasi serta penegakan HAM di Indonesia.
Selain itu, ia menilai revisi UU TNI justru memperlemah profesionalisme militer dan berisiko besar menghidupkan kembali dwifungsi TNI.
“Perluasan penempatan TNI aktif di jabatan sipil tidak sesuai dengan prinsip profesionalisme TNI dan berisiko memunculkan masalah, seperti eksklusi sipil dari jabatan sipil, menguatkan dominasi militer di ranah sipil dan pembuatan kebijakan, serta loyalitas ganda,” ungkapnya.
Publik semakin menyoroti rapat revisi UU TNI di Fairmont Hotel yang berlangsung selama dua hari.
Mereka mengecam penyelenggaraan rapat itu karena DPR dan Kementerian Pertahanan tetap menggelontorkan anggaran besar di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah.
Kritikan menguat karena DPR dan Kementerian Pertahanan menggelar pertemuan ini di hotel bintang lima, padahal jaraknya hanya dua kilometer dari Gedung Parlemen Senayan, Jakarta.
Sejak Selasa (12/3/2025), Komisi I DPR terus membahas revisi UU TNI bersama pemerintah. Perubahan yang mereka rancang mencakup perpanjangan usia dinas keprajuritan dan peluasan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga negara.
Mereka berencana menaikkan batas usia dinas keprajuritan menjadi 58 tahun untuk bintara dan tamtama, sementara perwira bisa bertugas hingga usia 60 tahun.
Bahkan, prajurit yang menduduki jabatan fungsional berpotensi bertugas hingga usia 65 tahun.
Selain itu, revisi ini juga akan mengubah aturan penempatan prajurit aktif di kementerian atau lembaga dengan alasan meningkatnya kebutuhan tenaga dari kalangan militer di institusi sipil.
Penulis : Ikhwan Rahmansyaf