Kebijakan Baru BKN: ASN Hanya Masuk Kantor Tiga Hari dalam Seminggu ?
Jakarta, Nusantara.media– Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah mengumumkan kebijakan baru yang mengubah jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan BKN. Mulai Februari 2025, ASN hanya diwajibkan untuk masuk kantor selama tiga hari dalam seminggu, sementara dua hari sisanya dapat bekerja dari mana saja melalui sistem Work From Anywhere (WFA).
Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari strategi efisiensi anggaran yang sejalan dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang penghematan belanja negara. Dengan penerapan sistem baru ini, diharapkan pengeluaran untuk listrik, air, perjalanan dinas, serta operasional kantor dapat ditekan secara signifikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala BKN, Zudan Arif, menegaskan bahwa meskipun ASN hanya masuk kantor tiga hari, efektivitas kinerja tetap menjadi fokus utama. “Kualitas layanan tetap yang utama. WFA bukan berarti santai, tapi cara kerja yang lebih fleksibel dan efisien,” ungkap Zudan dalam pernyataannya.
Kebijakan ini menuai berbagai tanggapan dari masyarakat. Sebagian pihak mendukung langkah ini karena dianggap dapat mengurangi biaya operasional kantor dan meningkatkan keseimbangan antara kerja dan kehidupan pegawai. Namun, ada juga kekhawatiran bahwa kebijakan ini dapat mengakibatkan penurunan kinerja ASN dan mengganggu pelayanan publik.
“Kalau ASN jarang di kantor, siapa yang melayani masyarakat? Jangan sampai malah susah mengurus dokumen atau administrasi,” kata Rina (35), seorang warga Jakarta yang menyuarakan keprihatinannya.
Selain penerapan sistem WFA, BKN juga mengimplementasikan berbagai langkah lain untuk menghemat anggaran negara, antara lain:
-Mengurangi perjalanan dinas dalam dan luar negeri
-Memaksimalkan penggunaan rapat daring untuk koordinasi
-Menghemat penggunaan listrik dan fasilitas kantor
-Menyesuaikan pakaian kerja agar lebih hemat biaya
-Memastikan anggaran digunakan secara efektif
Saat ini, kebijakan baru ini hanya berlaku bagi ASN di lingkungan BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa kebijakan serupa akan diterapkan di instansi pemerintah lainnya di masa depan.
Pemerintah berkomitmen untuk terus mengevaluasi efektivitas kebijakan ini. Jika terbukti mampu menghemat anggaran tanpa mengurangi kualitas layanan, bukan tidak mungkin sistem ini akan diperluas ke seluruh ASN di Indonesia.
Dengan langkah-langkah ini, diharapkan BKN dapat menciptakan lingkungan kerja yang lebih efisien dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Penulis : Redaksi
Editor : Redaksi
Sumber Berita: Kebijakan Baru BKN: ASN Hanya Masuk Kantor Tiga Hari dalam Seminggu ?