Pandeglang, Nusantara Media – Kasus yang melibatkan oknum anggota DPRD Kabupaten Pandeglang berinisial RR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) terus bergulir di ranah hukum. RR, yang sebelumnya menerima sanksi pemecatan dari DPD PKS Pandeglang atas dugaan tindakan amoral dan kekerasan terhadap mantan kekasihnya, Meysin (MP), kini mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri/PHI/Tipikor Serang Kelas 1A dengan nomor perkara 161/Pdt.G/2025/PN SRG.
DPD PKS Pandeglang memberhentikan RR karena dugaan perbuatan amoral dan kekerasan terhadap Meysin. Keputusan ini mendapat dukungan dari Dewan Pengurus Pusat (DPP) PKS melalui Surat Keputusan Nomor 093/SKEP/DPP-PKS/2025 tentang Pergantian Antar Waktu (PAW), yang berlaku sejak 15 Agustus 2025. Sekretariat DPRD Pandeglang telah menerima surat tersebut.
Namun, RR tidak menerima keputusan ini dan melanjutkan kasus ke jalur hukum dengan mengajukan gugatan perdata. Sidang perdana kasus ini berlangsung pada Kamis, 9 Oktober 2025, di Pengadilan Negeri Serang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sidang perdana dengan agenda pemeriksaan awal tidak berjalan lancar. RR sebagai penggugat, bersama kuasa hukumnya, tidak hadir tanpa memberikan alasan yang jelas. Sebaliknya, pihak tergugat, termasuk Meysin, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang, DPD PKS Pandeglang, serta Tim Kuasa Hukum DPP PKS dan DPW PKS Banten, menghadiri sidang sesuai panggilan pengadilan.
Thania Rachmanie Imanissa Putri, S.H., M.H., kuasa hukum tergugat dari LBH PAHAM Banten, menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses hukum. “Kami hadir dengan itikad baik untuk memenuhi panggilan pengadilan. Sayangnya, penggugat absen tanpa keterangan yang sah,” ujar Thania kepada media.
Majelis hakim menunda sidang karena ketidakhadiran penggugat dan memerintahkan pemanggilan ulang secara patut. Thania menilai sikap penggugat tidak etis dan menunjukkan kurangnya keseriusan dalam menyelesaikan perkara ini.
Meysin, korban sekaligus pihak tergugat, mengungkapkan kekecewaan dan tekanan psikologis yang ia rasakan setelah menerima gugatan dari RR. “Saya kaget saat menerima surat gugatan. Saya pikir pemecatan RR oleh PKS sudah menjadi bentuk keadilan,” kata Meysin melalui pesan WhatsApp.
Meysin merasa terpuruk karena harus kembali menghadapi proses hukum setelah menjadi korban kekerasan. Meski demikian, ia mengapresiasi langkah tegas DPD PKS Pandeglang. “Saya berterima kasih kepada PKS atas keputusan yang adil. Saya percaya hakim akan memberikan putusan yang seadil-adilnya,” tambahnya.
Meysin berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat, khususnya untuk melindungi perempuan dari tindakan kekerasan. “Ini bukan hanya tentang saya, tetapi tentang harga diri perempuan. Semoga tidak ada lagi perempuan yang mengalami hal serupa,” tutupnya.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat melibatkan oknum pejabat publik dan isu sensitif seperti kekerasan terhadap perempuan. Perkembangan sidang berikutnya akan menentukan arah penyelesaian hukum dari gugatan RR.
Penulis : Tayo